Pengamat: Jika Lahan Tanah Abang Aset Negara, Pemerintah Berhak Bangun Rusun
Pengamat Trubus Rahardiansah menilai pemerintah berwenang membangun rusun subsidi di kawasan dekat Stasiun Tanah Abang jika status lahan itu telah dipastikan sebagai aset negara. Pernyataan itu disampaikan saat Trubus dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026, menanggapi polemik rencana pembangunan tersebut.
Status lahan dan kewenangan pemerintah
Menurut Trubus, apabila lahan berada di bawah kepemilikan negara, pemerintah memiliki hak untuk mengeksekusi dan mengalihfungsikan lahan demi kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum melanjutkan pembangunan.
"Kalau tanah itu milik pemerintah maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan dijadikan perumahan rakyat,"
— Trubus Rahardiansah
Komunikasi, transparansi, dan kompensasi
Trubus meminta agar proses penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan. Ia juga menyoroti kebutuhan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak terdampak untuk mencegah ketegangan sosial.
Selain itu, Trubus menyarankan pemberian kompensasi jika ada tanah yang diambil alih namun masih menjadi objek sengketa. Ia menekankan pula etika komunikasi publik dari pejabat sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
"Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Selain itu, kompensasi dapat diberikan apabila terdapat tanah yang diambil alih dan masih disengketakan,"
— Trubus Rahardiansah
Klarifikasi Kementerian PKP
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan rencana pembangunan rusun di lahan dekat Stasiun Tanah Abang tetap berlanjut. Ia menyebut hasil pengecekan bersama sejumlah instansi menyatakan lahan itu merupakan aset negara.
"Mengenai lahan di Tanah Abang, itu kita tetap lanjutkan untuk dibangun rusun. Kita sudah bertemu dengan Pak Hercules, kalau itu tanah negara,"
— Maruarar Sirait
Maruarar menambahkan bahwa verifikasi status lahan telah dilakukan kepada Direksi PT KAI, Kepala BP BUMN, dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepemilikan sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak pemilik lahan. Ke depan, penyelesaian harus berjalan secara hukum dan komunikatif agar kebijakan publik tidak memicu konflik lebih luas.
Trubus menutup dengan menekankan pentingnya santun publik dari pejabat pemerintah dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana kondusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UMN Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Serdang Wetan Lewat Program PDB
UMN menggelar Program PDB di Desa Serdang Wetan Agustus 2026 untuk memperkuat produksi, manajemen, dan pemas...
Kebakaran Pabrik ATK di Bekasi Utara Berhasil Dipadamkan
Kebakaran pabrik ATK di Kaliabang, Bekasi Utara pada 17 Agustus 2026 berhasil dipadamkan; 10 mobil damkar di...
Bulog Pastikan Stok Pangan NTT Aman, Siapkan 20 Ton Beras per Kabupaten
Bulog pastikan stok beras 35–37 ribu ton di NTT; setiap kabupaten diminta sediakan 20 ton beras dan 1.000 li...
Sandri Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Gempa NTT
Sandri memuji respons cepat Polri setelah gempa magnitudo 7,7 di NTT; 845 personel dan logistik dikerahkan u...
Granat Tangan Diduga Buatan Inggris Ditemukan di Bekasi
Granat tangan diduga buatan Inggris ditemukan di Bekasi pada 17 Agustus 2026; tim jibom evakuasi ke Markas G...
Kemendag Salurkan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
Kemendag menyalurkan Rp250 juta melalui program "Kemendag Peduli" sebagai bantuan awal untuk korban gempa NT...