Pengamat: Jika Lahan Tanah Abang Aset Negara, Pemerintah Berhak Bangun Rusun
Pengamat Trubus Rahardiansah menilai pemerintah berwenang membangun rusun subsidi di kawasan dekat Stasiun Tanah Abang jika status lahan itu telah dipastikan sebagai aset negara. Pernyataan itu disampaikan saat Trubus dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026, menanggapi polemik rencana pembangunan tersebut.
Status lahan dan kewenangan pemerintah
Menurut Trubus, apabila lahan berada di bawah kepemilikan negara, pemerintah memiliki hak untuk mengeksekusi dan mengalihfungsikan lahan demi kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum melanjutkan pembangunan.
"Kalau tanah itu milik pemerintah maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan dijadikan perumahan rakyat,"
— Trubus Rahardiansah
Komunikasi, transparansi, dan kompensasi
Trubus meminta agar proses penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan. Ia juga menyoroti kebutuhan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak terdampak untuk mencegah ketegangan sosial.
Selain itu, Trubus menyarankan pemberian kompensasi jika ada tanah yang diambil alih namun masih menjadi objek sengketa. Ia menekankan pula etika komunikasi publik dari pejabat sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
"Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Selain itu, kompensasi dapat diberikan apabila terdapat tanah yang diambil alih dan masih disengketakan,"
— Trubus Rahardiansah
Klarifikasi Kementerian PKP
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan rencana pembangunan rusun di lahan dekat Stasiun Tanah Abang tetap berlanjut. Ia menyebut hasil pengecekan bersama sejumlah instansi menyatakan lahan itu merupakan aset negara.
"Mengenai lahan di Tanah Abang, itu kita tetap lanjutkan untuk dibangun rusun. Kita sudah bertemu dengan Pak Hercules, kalau itu tanah negara,"
— Maruarar Sirait
Maruarar menambahkan bahwa verifikasi status lahan telah dilakukan kepada Direksi PT KAI, Kepala BP BUMN, dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepemilikan sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak pemilik lahan. Ke depan, penyelesaian harus berjalan secara hukum dan komunikatif agar kebijakan publik tidak memicu konflik lebih luas.
Trubus menutup dengan menekankan pentingnya santun publik dari pejabat pemerintah dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana kondusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...