Pengamat: Jika Lahan Tanah Abang Aset Negara, Pemerintah Berhak Bangun Rusun
Pengamat Trubus Rahardiansah menilai pemerintah berwenang membangun rusun subsidi di kawasan dekat Stasiun Tanah Abang jika status lahan itu telah dipastikan sebagai aset negara. Pernyataan itu disampaikan saat Trubus dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026, menanggapi polemik rencana pembangunan tersebut.
Status lahan dan kewenangan pemerintah
Menurut Trubus, apabila lahan berada di bawah kepemilikan negara, pemerintah memiliki hak untuk mengeksekusi dan mengalihfungsikan lahan demi kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum melanjutkan pembangunan.
"Kalau tanah itu milik pemerintah maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan dijadikan perumahan rakyat,"
— Trubus Rahardiansah
Komunikasi, transparansi, dan kompensasi
Trubus meminta agar proses penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan. Ia juga menyoroti kebutuhan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak terdampak untuk mencegah ketegangan sosial.
Selain itu, Trubus menyarankan pemberian kompensasi jika ada tanah yang diambil alih namun masih menjadi objek sengketa. Ia menekankan pula etika komunikasi publik dari pejabat sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
"Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Selain itu, kompensasi dapat diberikan apabila terdapat tanah yang diambil alih dan masih disengketakan,"
— Trubus Rahardiansah
Klarifikasi Kementerian PKP
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan rencana pembangunan rusun di lahan dekat Stasiun Tanah Abang tetap berlanjut. Ia menyebut hasil pengecekan bersama sejumlah instansi menyatakan lahan itu merupakan aset negara.
"Mengenai lahan di Tanah Abang, itu kita tetap lanjutkan untuk dibangun rusun. Kita sudah bertemu dengan Pak Hercules, kalau itu tanah negara,"
— Maruarar Sirait
Maruarar menambahkan bahwa verifikasi status lahan telah dilakukan kepada Direksi PT KAI, Kepala BP BUMN, dan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepemilikan sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak pemilik lahan. Ke depan, penyelesaian harus berjalan secara hukum dan komunikatif agar kebijakan publik tidak memicu konflik lebih luas.
Trubus menutup dengan menekankan pentingnya santun publik dari pejabat pemerintah dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan suasana kondusif.
Berita Terkait
Sistem Manajemen Terpusat untuk Koperasi dan Program MBG
Pemerintah menerapkan sistem manajemen terpusat untuk koperasi, memperbaiki MBG dan KDMP demi akuntabilitas,...
Kementan Perkuat Mitigasi Kemarau untuk Ketahanan Pangan
Kementan memperkuat mitigasi kemarau 2026 dengan fokus irigasi, konservasi kelembapan tanah, dan varietas ta...
Pimpinan DPR Terima Aspirasi Mahasiswa soal BBM dan Harga Pangan
Pimpinan DPR menerima aspirasi mahasiswa di Kompleks Parlemen menyoal kelangkaan BBM subsidi dan kenaikan ha...
Imigrasi Surabaya Deportasi 3 WN Tiongkok karena Manipulasi Visa
Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga WN Tiongkok dan mencekal mereka lima tahun karena memanipulasi data penj...
Wagub Rano Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur
Wagub Rano Karno membuka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur sebagai bagian HUT ke-499 Jakarta...
Mendag Ajak UMKM Salatiga Manfaatkan Program Ekspor Kemendag
Mendag Budi Santoso mengajak sekitar 30 pelaku UMKM di Salatiga memanfaatkan program Kemendag seperti Export...