Rindekraf 2026–2045 Selesai, Menekraf Tunggu Persetujuan Presiden
Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 telah rampung disusun dan kini menunggu persetujuan Presiden sebelum ditetapkan secara resmi. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan hal itu usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Dokumen ini disiapkan sebagai arah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional dalam dua dekade ke depan.
Rindekraf selesai, menunggu pengesahan
Menurut Menekraf, penyusunan Rindekraf merupakan penugasan langsung Presiden dalam perencanaan strategis nasional. Saat ini proses pengesahan sedang berjalan di Sekretariat Negara. Jika disetujui, Rindekraf akan menjadi panduan utama pemerintah untuk kebijakan, program, dan langkah strategis hingga 2045.
"Rindekraf 2026 hingga 2045 sudah selesai disusun, saat ini kami menunggu proses pengesahan di Sekretariat Negara,"
Fokus kebijakan dan pemberdayaan daerah
Riefky menekankan bahwa dokumen tersebut akan memprioritaskan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Pemerintah bertujuan agar produk kreatif daerah dapat masuk pasar nasional yang sudah mapan, lalu dikembangkan untuk menembus pasar global. Untuk itu, penguatan kekayaan intelektual (IP), branding, dan daya saing produk menjadi bagian penting dari strategi.
"Kami mendorong agar produk kreatif dari daerah bisa masuk ke pasar nasional yang sudah kuat, lalu ditingkatkan untuk menembus pasar global,"
Kekhawatiran anggaran dari DPR
Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay memberi catatan terkait keterbatasan anggaran pada Kementerian Ekonomi Kreatif. Ia khawatir keterbatasan dana dapat menghambat pelaksanaan program yang tercantum dalam Rindekraf. Saleh berharap Presiden memberi perhatian lebih dalam penganggaran untuk memastikan rencana strategis dapat dilaksanakan secara penuh.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika disahkan, Rindekraf 2026–2045 akan menjadi landasan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan, inklusi, dan internasionalisasi industri kreatif. Tantangan pendanaan dan implementasi di daerah perlu diatasi agar target jangka panjang dapat tercapai. Pemerintah dan DPR diperkirakan akan terus berkoordinasi untuk memastikan dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...