Rindekraf 2026–2045 Selesai, Menekraf Tunggu Persetujuan Presiden
Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 telah rampung disusun dan kini menunggu persetujuan Presiden sebelum ditetapkan secara resmi. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan hal itu usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Dokumen ini disiapkan sebagai arah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional dalam dua dekade ke depan.
Rindekraf selesai, menunggu pengesahan
Menurut Menekraf, penyusunan Rindekraf merupakan penugasan langsung Presiden dalam perencanaan strategis nasional. Saat ini proses pengesahan sedang berjalan di Sekretariat Negara. Jika disetujui, Rindekraf akan menjadi panduan utama pemerintah untuk kebijakan, program, dan langkah strategis hingga 2045.
"Rindekraf 2026 hingga 2045 sudah selesai disusun, saat ini kami menunggu proses pengesahan di Sekretariat Negara,"
Fokus kebijakan dan pemberdayaan daerah
Riefky menekankan bahwa dokumen tersebut akan memprioritaskan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Pemerintah bertujuan agar produk kreatif daerah dapat masuk pasar nasional yang sudah mapan, lalu dikembangkan untuk menembus pasar global. Untuk itu, penguatan kekayaan intelektual (IP), branding, dan daya saing produk menjadi bagian penting dari strategi.
"Kami mendorong agar produk kreatif dari daerah bisa masuk ke pasar nasional yang sudah kuat, lalu ditingkatkan untuk menembus pasar global,"
Kekhawatiran anggaran dari DPR
Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay memberi catatan terkait keterbatasan anggaran pada Kementerian Ekonomi Kreatif. Ia khawatir keterbatasan dana dapat menghambat pelaksanaan program yang tercantum dalam Rindekraf. Saleh berharap Presiden memberi perhatian lebih dalam penganggaran untuk memastikan rencana strategis dapat dilaksanakan secara penuh.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika disahkan, Rindekraf 2026–2045 akan menjadi landasan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan, inklusi, dan internasionalisasi industri kreatif. Tantangan pendanaan dan implementasi di daerah perlu diatasi agar target jangka panjang dapat tercapai. Pemerintah dan DPR diperkirakan akan terus berkoordinasi untuk memastikan dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...