Rindekraf 2026–2045 Selesai, Menekraf Tunggu Persetujuan Presiden
Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 telah rampung disusun dan kini menunggu persetujuan Presiden sebelum ditetapkan secara resmi. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan hal itu usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Dokumen ini disiapkan sebagai arah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif nasional dalam dua dekade ke depan.
Rindekraf selesai, menunggu pengesahan
Menurut Menekraf, penyusunan Rindekraf merupakan penugasan langsung Presiden dalam perencanaan strategis nasional. Saat ini proses pengesahan sedang berjalan di Sekretariat Negara. Jika disetujui, Rindekraf akan menjadi panduan utama pemerintah untuk kebijakan, program, dan langkah strategis hingga 2045.
"Rindekraf 2026 hingga 2045 sudah selesai disusun, saat ini kami menunggu proses pengesahan di Sekretariat Negara,"
Fokus kebijakan dan pemberdayaan daerah
Riefky menekankan bahwa dokumen tersebut akan memprioritaskan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Pemerintah bertujuan agar produk kreatif daerah dapat masuk pasar nasional yang sudah mapan, lalu dikembangkan untuk menembus pasar global. Untuk itu, penguatan kekayaan intelektual (IP), branding, dan daya saing produk menjadi bagian penting dari strategi.
"Kami mendorong agar produk kreatif dari daerah bisa masuk ke pasar nasional yang sudah kuat, lalu ditingkatkan untuk menembus pasar global,"
Kekhawatiran anggaran dari DPR
Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay memberi catatan terkait keterbatasan anggaran pada Kementerian Ekonomi Kreatif. Ia khawatir keterbatasan dana dapat menghambat pelaksanaan program yang tercantum dalam Rindekraf. Saleh berharap Presiden memberi perhatian lebih dalam penganggaran untuk memastikan rencana strategis dapat dilaksanakan secara penuh.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Jika disahkan, Rindekraf 2026–2045 akan menjadi landasan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan, inklusi, dan internasionalisasi industri kreatif. Tantangan pendanaan dan implementasi di daerah perlu diatasi agar target jangka panjang dapat tercapai. Pemerintah dan DPR diperkirakan akan terus berkoordinasi untuk memastikan dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bappenas Tetapkan Perlindungan Anak Digital sebagai Prioritas Nasional
Bappenas menetapkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas nasional, diintegrasikan ke RPJPN,...
FABC: Sinodalitas Jalan Perkuat Misi Gereja di Asia
FABC menegaskan sinodalitas bukan tujuan akhir, melainkan jalan memperkuat misi Gereja di Asia; sidang pleno...
Satpam Fiktor dan Sopir Alphard di Bundaran HI Sepakat Berdamai
Satpam Fiktor Harefa dan sopir Toyota Alphard sepakat berdamai setelah mediasi Polsek Metro Menteng; dugaan...
Menteri PPPA Perkuat Komitmen Lindungi Anak di HAN ke-42
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerukan penguatan perlindungan anak pada HAN ke-42, perkuat Gernas RANA dan GER...
Pemda Agam Apresiasi Rohana Koeddoes sebagai Tokoh Pers Nasional
Pemda Agam menyambut bangga pengakuan Rohana Koeddoes dalam buku LPDS yang meluncur saat ulang tahun ke-38 l...
FABC Tekankan Pertobatan untuk Hormati Martabat Manusia
Sidang Pleno XII FABC di Jakarta menegaskan pertobatan sebagai dasar penghormatan martabat manusia dan pangg...