Politik

DPRD Surabaya Buka Peluang Revisi Perda soal Pasar Buah Tanjungsari

Bagikan:
Aktivitas pedagang dan pengiriman buah di Pasar Buah Tanjungsari Surabaya

Surabaya — DPRD Kota Surabaya membuka peluang revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri, Rabu 4 November 2026, menyusul keluhan pedagang soal dampak aturan terhadap rantai distribusi buah. DPRD akan mengkaji kembali regulasi agar lebih sesuai dengan karakter perdagangan dan kebutuhan pedagang.

Alasan kajian revisi

Syaifuddin menilai penerapan perda oleh pemerintah kota memang tepat secara teknis, tetapi menimbulkan pertanyaan soal keadilan bagi pelaku perdagangan. Ia menekankan regulasi harus mengakomodasi kebutuhan aktivitas ekonomi dan kondisi di lapangan.

"Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,"

— Syaifuddin Zuhri

Dampak pembatasan jam operasional

Menurut DPRD, perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dari perdagangan umum. Distribusi buah melibatkan tahap pemetikan, pengiriman, pemilahan, hingga penyaluran kepada konsumen.

"Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,"

— Syaifuddin Zuhri

Karena sifat komoditas yang mudah rusak, pembatasan waktu operasi yang ketat berpotensi menghambat rantai pasokan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang.

Opsi pengaturan: pasar tematik atau pasar induk

Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Surabaya akan mengevaluasi klasifikasi Pasar Buah Tanjungsari dalam peraturan daerah. Salah satu opsi yang dibahas adalah memasukkan pasar tersebut pada kategori pasar tematik atau mengaturnya sebagai pasar induk.

"Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,"

— Syaifuddin Zuhri

Kajian ini bertujuan mencari keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha pedagang.

Respons fraksi dan langkah selanjutnya

Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya menyatakan dukungan terhadap wacana perubahan Perda, khususnya ketentuan jam operasional. Dukungan ini tercantum dalam surat bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, sebagai tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari.

Fraksi menekankan regulasi daerah harus responsif, partisipatif, adil secara substantif, dan adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. DPRD berharap hasil kajian nanti memberi kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan karakteristik komoditas dan keberlangsungan usaha pedagang.

Rencana revisi Perda ini membuka ruang dialog antara legislatif, eksekutif, dan pelaku pasar untuk merancang pengaturan yang lebih sesuai dengan dinamika perdagangan buah di Surabaya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait