Politik

Pengembalian Rp138 Juta, Warga Jember Masih Tuntut Akses Pengelolaan Lahan

Bagikan:

JEMBER — Uang sebesar Rp138 juta dikembalikan oleh salah satu oknum Gapoktanhut Sumber Makmur setelah warga mengadu dugaan pungutan dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ke Komisi B DPRD Jember pada 12 Oktober 2026. Meski demikian, warga menegaskan tuntutan utama tetap kepastian akses pengelolaan lahan.

Pengembalian uang dan reaksi DPRD

Pengembalian uang itu dilaporkan sebagai perkembangan dari pengaduan resmi yang dibawa warga. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menyatakan tindakan tersebut merupakan langkah awal menindaklanjuti keluhan masyarakat.

"Caranya masyarakat harus kompak. Namanya perjuangan itu tidak mudah. Dibutuhkan ketekunan dan keseriusan agar tuntutan utama bisa terwujud,"

Widarto menyampaikan hal ini saat menghadiri undangan Gapoktanhut pada 2 November 2026 dan memberi peringatan agar warga tidak menganggap persoalan selesai hanya karena uang dikembalikan.

Tuntutan pokok: kepastian akses pengelolaan

Warga menegaskan tujuan utama bukan pengembalian uang, melainkan kepastian legal dan teknis akses pengelolaan lahan. Ketua LBH Kawula Nusantara, Rico Nurfiansyah Ali, menyebut ada sekitar 120 anggota dalam Gapoktanhut Sumber Makmur yang seharusnya mendapat akses, namun 48 nama belum tercatat sebagai penerima akses.

"Untuk itu, sesuai pesan wakil ketua DPRD, kekompakan antaranggota benar-benar harus dijaga,"

Rico mengatakan pihaknya akan menelusuri nama-nama dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11615 Tahun 2024 untuk mempermudah verifikasi dan mengidentifikasi persoalan administrasi.

Permintaan transparansi data KHDPK

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur membuka data pengelolaan KHDPK. Permintaan ini muncul menyusul keluhan warga tentang dugaan pungutan hingga Rp28 juta per orang dan ketimpangan distribusi lahan.

Isu tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi B pada 12 Oktober 2026, yang melibatkan perwakilan Cabang Dinas Kehutanan, Gapoktanhut, masyarakat, dan LBH Kawula Nusantara.

Arah penyelesaian dan langkah berikutnya

Pihak DPRD dan LBH menekankan perlunya pendampingan hukum agar proses verifikasi dan pemberian akses berjalan sesuai peraturan. Verifikasi data anggota dan penelusuran administratif disebut sebagai prioritas untuk memastikan transparansi dan keadilan distribusi lahan.

Pengembalian Rp138 juta menjadi bukti respons awal atas pengaduan. Namun, penyelesaian substansial menuntut adanya kejelasan status akses pengelolaan bagi seluruh anggota yang memenuhi syarat serta keterbukaan data dari instansi terkait.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait