DPRD Medan Bahas Revisi Perda Sistem Kesehatan untuk Perbaiki Pelayanan
DPRD Kota Medan sedang mengkaji revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan untuk menyempurnakan pelayanan medis bagi warga. Pembahasan ini disampaikan saat Sosialisasi Perda (Sosper) VI di Jalan Sempurna Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Minggu (14/6). Revisi bertujuan mempercepat penanganan pasien dan memperjelas tanggung jawab pemerintah terkait pelayanan gizi dan jaminan kesehatan.
Rangkaian sosialisasi dan peserta
Kegiatan dipimpin Agus Setiawan, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan. Acara dihadiri perwakilan instansi terkait dan unsur kelurahan. Hadir antara lain:
- Roy Pulungan, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Medan
- dr. Lina Gustina, Dinas Kesehatan Kota Medan
- Erna Agus Hariati, Dinas Sosial Kota Medan
- Fairuddin Majrul, perwakilan Camat Medan Denai
- Khairul Arfan, Sekretaris Lurah Binjai
Keluhan warga soal administrasi dan gizi
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan masalah lambatnya proses administrasi di rumah sakit dan perhatian gizi yang belum optimal. Salah seorang warga, Willy Tobing, menyoroti praktik penundaan tindakan medis karena persyaratan administrasi.
"Sementara di Medan, pasien yang sudah berada di IGD pun masih harus tertahan ditanyai KTP, kartu BPJS, hingga dokumen administrasi lainnya. Sudah seharusnya tindakan medis diutamakan terlebih dahulu demi menyelamatkan nyawa, baru mengurus urusan administrasi," ujar Willy.
Willy juga mengutip Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemerintah memenuhi gizi bagi bayi, lansia, dan ibu hamil. Menurutnya, implementasi pasal itu belum maksimal.
Keluhan lain datang dari T Boru Manurung. Ia menyatakan anaknya yang berdomisili di Kota Medan mengalami kendala ketika berobat lanjutan di Porsea, Kabupaten Toba.
Respons DPRD dan penjelasan BPJS
Agus Setiawan menegaskan keselamatan pasien harus didahulukan. Ia juga meminta penjelasan mekanisme layanan bagi warga Medan yang berobat di luar kota, mengingat program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah telah berjalan sejak akhir 2022.
"Urusan nyawa harus nomor satu, administrasi belakangan," tegas Agus.
Roy Pulungan dari BPJS Kesehatan menjelaskan ketentuan penanganan darurat dan prosedur administrasi. Ia menegaskan fasilitas kesehatan wajib mendahulukan tindakan medis pada kondisi darurat dan memberikan waktu keluarga pasien hingga 3×24 jam untuk melengkapi dokumen.
"Jika kartu BPJS atau KTP tertinggal, rumah sakit tetap dapat melakukan pengecekan kepesertaan melalui foto KTP yang ditunjukkan keluarga pasien," jelas Roy.
Roy menambahkan bahwa peserta BPJS dapat berobat di fasilitas kesehatan daerah lain maksimal tiga kali per tahun tanpa mutasi FKTP, namun dianjurkan memindahkan FKTP jika berdomisili lama di wilayah tersebut.
Program bantuan sosial dan tindak lanjut
Selain isu kesehatan, Agus menyosialisasikan program PKH Medan Makmur yang dibiayai APBD Kota Medan. Program ini ditujukan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan belum menerima bantuan pusat.
Di akhir kegiatan, Agus memastikan semua aspirasi warga—mulai masalah layanan kesehatan, lampu jalan, hingga drainase—telah dicatat dan akan diperjuangkan dalam pembahasan di DPRD sesuai kewenangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sekda BEM Nusantara Sumut: Verifikasi Informasi Sebelum Tuduhan
Sekda BEM Nusantara Sumut minta organisasi mahasiswa verifikasi informasi sebelum menyebar tuduhan terkait S...
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...
Warga Pertanyakan IPAL Dapur SPPG II di Labuhanbatu
Warga Sioldengan minta DLH periksa IPAL Dapur SPPG II di Labuhanbatu setelah mencium bau limbah; pengelola s...
Tarmizi Age Mendesak Pemerintah Tuntaskan Implementasi MoU Helsinki
Tarmizi Age mendesak pemerintah pusat dan Aceh menuntaskan implementasi MoU Helsinki pasca aksi 15 Agustus 2...
LKJ Ajak Warga Rawat Air Terjun Kedabuhan usai HUT ke-81
LKJ bersama Pemerintah Desa dan organisasi pemuda menggelar pengibaran bendera, tanam pohon, dan bersih-bers...