Lokal

DPRD Medan Bahas Revisi Perda Sistem Kesehatan untuk Perbaiki Pelayanan

Bagikan:
Diskusi DPRD Medan dan warga tentang revisi perda kesehatan dan layanan BPJS

DPRD Kota Medan sedang mengkaji revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan untuk menyempurnakan pelayanan medis bagi warga. Pembahasan ini disampaikan saat Sosialisasi Perda (Sosper) VI di Jalan Sempurna Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Minggu (14/6). Revisi bertujuan mempercepat penanganan pasien dan memperjelas tanggung jawab pemerintah terkait pelayanan gizi dan jaminan kesehatan.

Rangkaian sosialisasi dan peserta

Kegiatan dipimpin Agus Setiawan, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan. Acara dihadiri perwakilan instansi terkait dan unsur kelurahan. Hadir antara lain:

  • Roy Pulungan, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Medan
  • dr. Lina Gustina, Dinas Kesehatan Kota Medan
  • Erna Agus Hariati, Dinas Sosial Kota Medan
  • Fairuddin Majrul, perwakilan Camat Medan Denai
  • Khairul Arfan, Sekretaris Lurah Binjai

Keluhan warga soal administrasi dan gizi

Dalam sesi dialog, warga menyampaikan masalah lambatnya proses administrasi di rumah sakit dan perhatian gizi yang belum optimal. Salah seorang warga, Willy Tobing, menyoroti praktik penundaan tindakan medis karena persyaratan administrasi.

"Sementara di Medan, pasien yang sudah berada di IGD pun masih harus tertahan ditanyai KTP, kartu BPJS, hingga dokumen administrasi lainnya. Sudah seharusnya tindakan medis diutamakan terlebih dahulu demi menyelamatkan nyawa, baru mengurus urusan administrasi," ujar Willy.

Willy juga mengutip Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemerintah memenuhi gizi bagi bayi, lansia, dan ibu hamil. Menurutnya, implementasi pasal itu belum maksimal.

Keluhan lain datang dari T Boru Manurung. Ia menyatakan anaknya yang berdomisili di Kota Medan mengalami kendala ketika berobat lanjutan di Porsea, Kabupaten Toba.

Respons DPRD dan penjelasan BPJS

Agus Setiawan menegaskan keselamatan pasien harus didahulukan. Ia juga meminta penjelasan mekanisme layanan bagi warga Medan yang berobat di luar kota, mengingat program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah telah berjalan sejak akhir 2022.

"Urusan nyawa harus nomor satu, administrasi belakangan," tegas Agus.

Roy Pulungan dari BPJS Kesehatan menjelaskan ketentuan penanganan darurat dan prosedur administrasi. Ia menegaskan fasilitas kesehatan wajib mendahulukan tindakan medis pada kondisi darurat dan memberikan waktu keluarga pasien hingga 3×24 jam untuk melengkapi dokumen.

"Jika kartu BPJS atau KTP tertinggal, rumah sakit tetap dapat melakukan pengecekan kepesertaan melalui foto KTP yang ditunjukkan keluarga pasien," jelas Roy.

Roy menambahkan bahwa peserta BPJS dapat berobat di fasilitas kesehatan daerah lain maksimal tiga kali per tahun tanpa mutasi FKTP, namun dianjurkan memindahkan FKTP jika berdomisili lama di wilayah tersebut.

Program bantuan sosial dan tindak lanjut

Selain isu kesehatan, Agus menyosialisasikan program PKH Medan Makmur yang dibiayai APBD Kota Medan. Program ini ditujukan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan belum menerima bantuan pusat.

Di akhir kegiatan, Agus memastikan semua aspirasi warga—mulai masalah layanan kesehatan, lampu jalan, hingga drainase—telah dicatat dan akan diperjuangkan dalam pembahasan di DPRD sesuai kewenangan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait