DPRD Labura Gelar Reses di Londut, Warga Minta Perbaikan Jalan
AEK KANOPAN – Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Dapil I, H. Arli Simangunsong, SE, menggelar reses masa persidangan II Tahun 2025-2026 di Balai Desa Londut, Kamis (4/6). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi warga terkait infrastruktur dan kebutuhan sarana penunjang ekonomi desa.
Reses sebagai kewajiban lembaga
Arli menegaskan reses bukan kegiatan tambahan melainkan kewajiban resmi anggota DPRD. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang yang mengatur siklus kerja wakil rakyat.
Pelaksanaan reses menurut Arli mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, tata tertib DPRD kabupaten/kota menetapkan reses dilakukan tiga kali setahun.
“Reses bukan kegiatan tambahan, tapi kewajiban formal DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat,”
Peserta dan aspirasi yang disampaikan
Kegiatan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Kualuh Hulu, kepala desa setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga desa. Hadir pula kepala-kepala desa dari beberapa wilayah sekitar.
- Perwakilan OPD
- Camat Kualuh Hulu
- Kepala Desa Londut, Pulodogom, dan Kanopan Ulu
- Tokoh agama dan tokoh masyarakat
- Warga setempat
Dalam sesi aspirasi, warga menyoroti kebutuhan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan desa. Selain itu, mereka meminta peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung perekonomian lokal, seperti akses pasar dan fasilitas penunjang usaha pertanian.
Tindak lanjut dan janji wakil rakyat
Arli, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Labura, memastikan semua usulan warga akan ditampung untuk dibahas di tingkat kabupaten. Ia menekankan komitmen DPRD untuk memperjuangkan aspirasi tersebut agar menjadi bagian dari program pembangunan daerah.
“Reses adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Semua masukan yang disampaikan masyarakat akan kami perjuangkan agar dapat masuk ke dalam program pembangunan daerah,”
Penutupan acara dilakukan dengan penyerahan laporan hasil reses kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan pembangunan di masa mendatang. Laporan ini menjadi dasar pengajuan prioritas kegiatan dan anggaran di level kabupaten.
Catatan: Hasil reses akan dilanjutkan ke pembahasan teknis bersama OPD terkait sebelum dimasukkan dalam program kerja dan anggaran daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...