DPRD Labura Gelar Reses di Londut, Warga Minta Perbaikan Jalan
AEK KANOPAN – Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Dapil I, H. Arli Simangunsong, SE, menggelar reses masa persidangan II Tahun 2025-2026 di Balai Desa Londut, Kamis (4/6). Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi warga terkait infrastruktur dan kebutuhan sarana penunjang ekonomi desa.
Reses sebagai kewajiban lembaga
Arli menegaskan reses bukan kegiatan tambahan melainkan kewajiban resmi anggota DPRD. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang yang mengatur siklus kerja wakil rakyat.
Pelaksanaan reses menurut Arli mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, tata tertib DPRD kabupaten/kota menetapkan reses dilakukan tiga kali setahun.
“Reses bukan kegiatan tambahan, tapi kewajiban formal DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat,”
Peserta dan aspirasi yang disampaikan
Kegiatan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Kualuh Hulu, kepala desa setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga desa. Hadir pula kepala-kepala desa dari beberapa wilayah sekitar.
- Perwakilan OPD
- Camat Kualuh Hulu
- Kepala Desa Londut, Pulodogom, dan Kanopan Ulu
- Tokoh agama dan tokoh masyarakat
- Warga setempat
Dalam sesi aspirasi, warga menyoroti kebutuhan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan desa. Selain itu, mereka meminta peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung perekonomian lokal, seperti akses pasar dan fasilitas penunjang usaha pertanian.
Tindak lanjut dan janji wakil rakyat
Arli, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Labura, memastikan semua usulan warga akan ditampung untuk dibahas di tingkat kabupaten. Ia menekankan komitmen DPRD untuk memperjuangkan aspirasi tersebut agar menjadi bagian dari program pembangunan daerah.
“Reses adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Semua masukan yang disampaikan masyarakat akan kami perjuangkan agar dapat masuk ke dalam program pembangunan daerah,”
Penutupan acara dilakukan dengan penyerahan laporan hasil reses kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pengambilan kebijakan pembangunan di masa mendatang. Laporan ini menjadi dasar pengajuan prioritas kegiatan dan anggaran di level kabupaten.
Catatan: Hasil reses akan dilanjutkan ke pembahasan teknis bersama OPD terkait sebelum dimasukkan dalam program kerja dan anggaran daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...