Nasional

Menkum Dorong Rencana Induk KI 2027–2036 Jadi Proyek Strategis

Bagikan:
Menkum Supratman memberi sambutan di Forum Koordinasi Nasional KI 2026 di Jakarta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong agar Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 ditetapkan sebagai proyek strategis nasional untuk memperkuat ekosistem inovasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menkum: menjadikan rencana induk sebagai prioritas nasional

Supratman menjelaskan dokumen rencana induk akan menjadi peta jalan kebijakan selama sepuluh tahun, menyelaraskan program dan target lintas kementerian serta lembaga. Ia berharap penetapan itu memberi kekuatan politik dan pembiayaan untuk implementasi kebijakan KI secara menyeluruh.

"Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,"

Fokus kebijakan dan pembentukan tim koordinasi

Menurut Supratman, penguatan KI selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk meningkatkan inovasi dan daya saing nasional. Fokus rancangan meliputi kewirausahaan, industri kreatif, pengembangan SDM, teknologi, hilirisasi, dan industrialisasi berkelanjutan.

"Ekosistem kekayaan intelektual yang kuat menjadi fondasi inovasi dan kreativitas bernilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah membentuk Tim Koordinasi Nasional KI untuk mengawal implementasi Rencana Induk 2027–2036,"

Target peningkatan peringkat inovasi

Forum juga membahas strategi untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan oleh WIPO. Supratman menekankan bahwa kenaikan peringkat harus berdampak nyata pada pembangunan ekonomi.

"Ada sekitar 80 indikator, ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi harus berdampak pada pembangunan ekonomi nasional. Peningkatan yang kita capai tidak boleh membuat kita cepat puas,"

Perlindungan hak cipta di era digital

Di samping kebijakan domestik, pemerintah mengusulkan instrumen hukum internasional mengenai royalti digital di forum WIPO. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola hak cipta di tengah transformasi digital dan memastikan pencipta mendapat perlindungan yang layak.

Tindak lanjut dan harapan

Supratman meminta dukungan lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan rencana induk tersebut. Ia menegaskan harapannya agar industri ekonomi kreatif, inovasi, dan teknologi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan.

"Saya mengharapkan dukungan seluruh kementerian dan lembaga. Kita ingin industri ekonomi kreatif, inovasi, dan teknologi menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia ke depan,"

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait