Pemerintah Jamin Kebebasan Menyampaikan Pendapat Secara Aman
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan pemerintah menjamin masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan kritik secara aman dan tertib, Rabu, 5 Agustus 2026, di Jakarta. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi kerusuhan dan konten ancaman yang beredar di medsos.
Jaminan kebebasan berpendapat
Djamari menegaskan pemerintah tidak melarang penyampaian pendapat. Ia meminta masyarakat tetap menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dan tertib. Menurutnya, kritik yang bertanggung jawab justru bermanfaat untuk menyegarkan kerja pemerintahan.
“Silakan menyampaikan pendapat dan kritik secara tertib karena pemerintah tidak pernah melarangnya. Kritik bertanggung jawab justru diperlukan dan sangat menyegarkan bagi pemerintah,”
Tindakan tegas terhadap anarkisme
Pemerintah membatasi kebebasan itu agar tidak berubah menjadi aksi anarkis. Djamari menegaskan aparat tidak mentoleransi pembakaran kantor pemerintahan atau perusakan fasilitas publik. Penindakan akan dilakukan bila tindakan mengancam keamanan dan merugikan masyarakat.
Respons terhadap video ancaman
Pemerintah menanggapi beredarnya video yang bernarasi ancaman kerusuhan. Hingga pemeriksaan terakhir, pihak keamanan belum menemukan indikasi yang digambarkan dalam video tersebut.
“Kami belum menemukan indikasi seperti yang disampaikan dalam video tersebut hingga sekarang. Pemerintah terus bekerja bersama seluruh unsur keamanan,”
Koordinasi penelusuran melibatkan pimpinan TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung. Informasi dari akun penyebar konten tersebut digunakan untuk menilai dan menanggulangi potensi gangguan sejak dini.
"Meski belum menemukan ancaman, pemerintah tetap menelusuri akun penyebar konten tersebut. Tindakan hukum ditempuh apabila penyelidikan menemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan berlaku,"
Pemasangan pagar di pusat perbelanjaan
Djamari juga meluruskan kabar soal pemasangan pagar di beberapa pusat perbelanjaan. Ia mengatakan pemasangan pagar merupakan kebijakan pengamanan dari masing-masing pengelola, bukan respons langsung terhadap isu keamanan yang beredar di medsos.
"Pemasangan pagar menjadi bagian dari kebijakan pengamanan masing-masing pengelola pusat perbelanjaan. Persoalan serupa di Surabaya dan Jakarta telah ditangani pemerintah daerah,"
Pesan pemerintah untuk publik
Djamari meminta publik tetap kritis namun menjaga ketertiban saat menyampaikan pendapat. Pemerintah membuka ruang kritik tetapi menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan yang merugikan warga. Pemeriksaan konten yang berpotensi mengancam keamanan akan terus dilakukan untuk mencegah eskalasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...