Lokal

Remaja 16 Tahun Ditangkap sebagai Admin Akun Geng Motor Medan

Bagikan:
Barang bukti yang diamankan polisi terkait geng motor di Medan

Medan — Polisi menangkap seorang remaja berinisial JR (16) dari rumahnya di kawasan Patumbak, Sabtu (22/8). JR diduga sebagai pemilik akun media sosial geng motor bernama @Simplelife._mandala, yang videonya tersebar memperlihatkan anggota membawa senjata tajam di jalanan Kota Medan.

Penangkapan dan penggeledahan

Penindakan dilakukan setelah polisi menyelidiki sejumlah video yang beredar di media sosial. Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal JR.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang-barang yang diduga terkait aktivitas kelompok tersebut. Pengungkapan berawal dari identifikasi akun yang diduga dikelola JR.

Barang bukti yang diamankan

Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, menyebut sejumlah barang disita sebagai bukti awal. Pernyataan petugas merinci barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan.

"Dalam penggeledahan, kita mengamankan dua unit telepon seluler, satu celurit, satu bendera, satu helm dan satu masker,"

Barang tersebut saat ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk menguji dugaan keterlibatan JR dan anggota lain dalam kegiatan yang mengancam keamanan lalu lintas dan ketertiban umum.

Keterangan polisi dan peran JR

Polisi menyatakan dari pemeriksaan awal JR mengaku sebagai pemegang akun @Simplelife._mandala. Menurut keterangan penyidik, akun itu diduga digunakan untuk mengorganisir aksi dan menyebarkan materi provokatif.

"JR juga menyebut kelompok tersebut bernama Simple Life Mandala dan memiliki titik kumpul di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Seituan,"

Pernyataan ini menunjukkan peran JR tidak hanya sebagai admin media sosial, tetapi juga berpotensi menggerakkan anggota kelompok.

Proses hukum selanjutnya

JR ditahan di Mapolrestabes Medan bersama sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan memproses kasus ini sesuai prosedur, termasuk pendalaman keterlibatan pihak lain dan status pidana yang mungkin dikenakan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur dan penggunaan media sosial untuk mengorganisir aktivitas yang berpotensi membahayakan publik.

Polrestabes Medan menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan memastikan semua fakta di lapangan terverifikasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait