Nasional

Kapolda Janji Objektif Tangani Rekening Aktivis Pati

Bagikan:
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menjelaskan penanganan kasus rekening aktivis Pati di Gedung DPR

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri memastikan penanganan persoalan rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono, dilakukan secara objektif. Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan membahas rekening yang dilaporkan tidak dapat digunakan untuk bertransaksi dan koordinasi dilakukan juga dengan Direktur Utama Bank Mandiri.

Janji penanganan objektif dan prinsip hukum

Asep menegaskan polisi menghormati perhatian Komisi III dan akan menjelaskan kronologi serta langkah yang telah dilakukan. Ia menekankan setiap tindakan aparat mengikuti standar profesional dan asas hukum.

"Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami. Yakni untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,"

"Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,"

Koordinasi DPR, Kepolisian, dan Bank

Komisi III menerima masukan publik mengenai sejumlah rekening yang tidak bisa dipakai bertransaksi. Untuk itu, Komisi III berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bank Mandiri guna memastikan status rekening tersebut.

Dalam pertemuan, pihak kepolisian berjanji memberikan uraian lengkap tentang proses penyelidikan dan langkah administrasi yang sudah ditempuh. Sementara itu, DPR meminta kejelasan agar pemilik rekening dapat kembali beraktivitas normal jika tidak ditemukan unsur pidana.

Tuntutan Komisi III dan harapan pemulihan rekening

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar rekening aktivis Pati bisa dipakai kembali bila tidak ada unsur pidana. Permintaan ini bertujuan mengembalikan hak dasar pemilik rekening untuk melakukan transaksi sehari-hari.

"Diharapkan koordinasi tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status rekening. Sekaligus memastikan pemilik dapat kembali menggunakannya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,"

Langkah berikutnya

Poin-poin yang akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait meliputi:

  • Penjelasan kepolisian tentang kronologi dan bukti yang mendasari tindakan administratif terhadap rekening.
  • Verifikasi oleh Bank Mandiri mengenai status teknis dan penyebab pemblokiran atau pembatasan transaksi.
  • Keputusan bersama berdasarkan hasil verifikasi untuk mengembalikan akses rekening jika tidak ditemukan unsur pidana.

Pernyataan Kapolda dan permintaan DPR menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan perlindungan hukum dengan kepastian administratif bagi pemilik rekening. Para pihak sepakat menunggu hasil koordinasi dan verifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait