Nasional

Perbawaslu 14/2024: Empat Prinsip Publikasi Kinerja Bawaslu

Bagikan:
Lolly Suhenty menjelaskan prinsip publikasi kinerja Bawaslu di Surabaya

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menjelaskan empat prinsip utama publikasi informasi kinerja Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu, di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola kehumasan agar publik lebih memahami dan terlibat dalam pengawasan pemilu.

Dasar aturan dan tujuan

Perbawaslu 14/2024 mengatur mekanisme dan prinsip tata kelola kehumasan Bawaslu. Ketentuan ini menjadi acuan bagi setiap materi komunikasi yang dipublikasikan, baik di media sosial maupun saluran resmi lainnya. Kebijakan diterapkan khususnya pada masa non-tahapan untuk menjaga kontinuitas informasi dan partisipasi masyarakat.

Empat prinsip publikasi

Lolly merinci empat prinsip yang wajib dimuat dalam setiap publikasi kinerja. Prinsip ini dirancang agar informasi tidak sekadar tersampaikan, tetapi juga mampu membangun pemahaman dan keterlibatan publik.

  1. Informatif — Publikasi harus mengubah kondisi dari "tidak tahu" menjadi "tahu". Informasi disajikan jelas dan faktual sehingga audiens mendapat gambaran konkret tentang kegiatan Bawaslu.
  2. Edukatif — Konten harus membantu masyarakat memahami konteks dan implikasi temuan atau kebijakan Bawaslu. Edukasi memperkuat kapasitas publik untuk menilai dan berpartisipasi.
  3. Impresif — Materi perlu menarik perhatian agar audiens yang sebelumnya tidak tertarik menjadi memperhatikan kanal Bawaslu. Penyajian visual dan narasi yang kuat membantu mencapai tujuan ini.
  4. Advokatif — Informasi harus mendorong tindakan, yakni menggerakkan warga menjadi pengawas partisipatif di lingkungan masing-masing.

"Satu, dia haruslah kemudian sifatnya informatif, informatif itu artinya, publik dari yang tidak tahu menjadi tahu. Prinsip yang kedua, edukatif, yang tadinya tidak paham menjadi paham,"

"Ketiga prinsipnya, impresif, apa itu? Tertarik. Dari orang yang tadinya enggak tertarik sama Bawaslu, jadi tertarik lihat media sosialnya Bawaslu,"

"Dan yang keempat, prinsipnya apa? Advokatif. Di mana informasi yang Bawaslu sampaikan itu sampai mampu menggerakkan orang jadi pengawas partisipatif,"

Dampak dan implementasi

Implementasi prinsip ini diharapkan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. Dengan pendekatan yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif, Bawaslu berupaya membuat pengawasan pemilu lebih menyeluruh dan berbasis masyarakat. Langkah selanjutnya meliputi penyesuaian materi komunikasi di semua kanal resmi dan pelatihan humas internal.

Penguatan kebijakan kehumasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mengajak warga aktif dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait