Nasional

RUU Perampasan Aset Diperluas: Sasar Judi Online dan Pinjol Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi gedung parlemen dan dokumen RUU perampasan aset

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk merespons kejahatan ekonomi digital, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal. Usulan itu disampaikan dalam audiensi dengan akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Tujuan perluasan dan ambang pidana

RUU yang direvisi diwacanakan memasukkan mekanisme pemulihan aset negara secara komprehensif. Dalam draf, tindak pidana yang memicu perampasan aset diusulkan memiliki ancaman minimal empat tahun penjara.

Ketentuan ini bertujuan memperkuat kemampuan negara menindak kejahatan ekonomi digital yang merugikan publik secara luas.

Peran Pasal kunci

Nasir menilai Pasal 4 sebagai inti yang menentukan tata cara penyitaan dan perampasan aset. Ia menyebut pasal itu sebagai "jantung" dari RUU.

"Pasal 4 ini pokoknya salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu," kata Nasir.

Menurutnya, jelasnya rumusan Pasal 4 penting untuk menghindari multi-interpretasi yang bisa merugikan korban atau pihak yang tidak bersalah.

Desentralisasi pengelolaan aset dan Aceh

Salah satu usulan konkrit adalah melibatkan lembaga lokal Baitul Mal dalam tata kelola aset hasil perampasan di Provinsi Aceh. Usulan ini merujuk pada prinsip desentralisasi asimetris dan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

"Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga," ujar Nasir.

Peningkatan kapabilitas penegak hukum

Nasir juga menekankan kebutuhan meningkatkan kualitas aparat penegak hukum. Penguatan itu dianggap penting agar mekanisme penyitaan dan pemulihan aset dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Intisari informasi utama

  • Waktu dan tempat: Audiensi di Gedung Nusantara II, 26 Agustus 2026.
  • Pokok usulan: Perluasan RUU Perampasan Aset untuk kejahatan ekonomi digital.
  • Ambang pidana: Tindak pidana dengan ancaman minimal empat tahun diusulkan termasuk.
  • Ketentuan kunci: Penajaman Pasal 4 sebagai dasar perampasan aset.
  • Pengelolaan lokal: Keterlibatan Baitul Mal diusulkan untuk Aceh.

Perubahan RUU ini jika disahkan berpotensi memperluas alat hukum pemerintah dalam menindak kriminalitas finansial berbasis teknologi. Tahapan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan di DPR dan masukan dari aparat penegak hukum serta pakar hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait