Nasional

Dukcapil Dikerahkan untuk Pulihkan Dokumen Warga Korban Gempa NTT

Bagikan:
Tim Dukcapil melakukan pencetakan dokumen kependudukan di posko pengungsian korban gempa NTT

Pemerintah menurunkan tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk memulihkan dokumen kependudukan warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim mulai melayani sejak 24 Agustus 2026 di tujuh kabupaten, menyusul banyaknya berkas seperti Kartu Keluarga, KTP-el, SIM/STNK, dan sertifikat tanah yang hilang atau rusak.

Tim Dukcapil turun langsung ke lapangan

Direktorat Jenderal Dukcapil mengirimkan tim mobile yang mendatangi posko pengungsian dan desa terdampak agar warga tidak perlu datang ke kantor. Mereka membawa peralatan perekaman dan pencetakan portabel serta banko KTP-el.

"Dukcapil hadir di lokasi bencana NTT, mengapa kami hadir? karena kami sadar betul dokumen kependudukan menjadi basis semua layanan, jadi sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi kami jemput bola, tidak ada masyarakat yang berbondong-bondong ke kantor tapi kami datang ke masyarakat,"

Koordinasi lintas kementerian untuk layanan gratis

Menteri Dalam Negeri mengatakan pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Polri. Tujuannya agar penerbitan sertifikat tanah dan pengurusan SIM/STNK bagi korban bisa diproses tanpa biaya.

"Kami menghubungi BPN karena sertifikat banyak yang hilang, kami minta Pak Nusron kirim tim supaya tidak bayar. Kami menghubungi Pak Kapolri, SIM/STNK banyak yang hilang, kami mohon agar digratiskan,"

Kerusakan infrastruktur administrasi dan solusi teknis

Tim Dukcapil melaporkan ruang server kantor dan sejumlah perangkat perekaman rusak berat akibat gempa. Untuk mengatasi ini, tim membawa solusi portabel dan memanfaatkan jaringan internet satelit di lokasi pengungsian.

Jumlah dokumen yang dipulihkan

Sampai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 22.30 WITA, Ditjen Dukcapil mencatat sebanyak 3.055 dokumen kependudukan telah diterbitkan ulang. Angka ini masih bergerak karena layanan di lapangan terus berlanjut.

Cara mengakses layanan Dukcapil

Warga yang memerlukan layanan cukup mendatangi posko pengungsian atau tenda pelayanan adminduk terdekat. Petugas akan memverifikasi data meski dokumen fisik hilang atau rusak.

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui: dukcapil.kemendagri.go.id, kemendagri.lapor.go.id, atau layanan Halo Dukcapil 168.

Upaya ini dimaksudkan agar warga pengungsi segera mendapatkan kembali hak administrasinya dan bisa mengakses bantuan, layanan kesehatan, serta program rehabilitasi pemukiman tanpa hambatan birokrasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait