Polrestabes Medan Rehabilitasi ASN Tertangkap 'Vape Getar'
Polrestabes Medan melakukan rehabilitasi terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut berinisial FIS yang ditangkap setelah membeli paket Vape Getar berisi narkoba. Penangkapan terjadi di rumah kos kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan polisi menyatakan langkah rehabilitasi dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pengguna aktif.
Penangkapan dan barang bukti
FIS, yang tercatat sebagai warga Batubara dan alumni IPDN, ditangkap oleh personel Polrestabes Medan setelah menerima kiriman paket di rumah kosnya. Polisi menemukan satu bungkus Vape Getar berlogo Batman yang disimpan di dalam tumpukan roti tawar.
Penemuan barang itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penerimaan paket di rumah kos terduga. Saat tiba, polisi memeriksa paket dan menemukan kemasan roti yang tidak biasa, lalu menggeledah dan mengamankan bukti tersebut.
Status tersangka dan alasan rehabilitasi
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan FIS adalah pengguna aktif sehingga polisi melakukan assessment dan merujuk yang bersangkutan ke proses rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oknum ASN inisial FIS itu merupakan pengguna aktif narkoba sehingga dilakukan assessment atau rehabilitasi,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut Rafli, dari penyelidikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan FIS dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan membeli narkoba untuk kebutuhan pribadi.
“Yang bersangkutan ini membeli narkoba untuk kebutuhan saja,” tambah Rafli.
Kronologi singkat
Polisi menerima laporan tentang seringnya kiriman paket ke alamat kos tempat FIS tinggal. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencegat pelaku saat baru tiba di kos. Pemeriksaan terhadap paket dan barang di dalamnya mengungkap satu bungkus vape yang mengandung narkoba.
Penanganan selanjutnya
Polrestabes Medan menyatakan langkah rehabilitasi diambil sesuai hasil assessment karena status FIS sebagai pengguna aktif. Pihak kepolisian juga menegaskan tidak ditemukan bukti keterlibatan FIS dalam jaringan pengedar, sehingga fokus penanganan diarahkan pada pemulihan dan proses yang sesuai dengan temuan penyidik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Labfor: Ledakan di Grand Polonia akibat Akumulasi Gas Metana
Labfor menyimpulkan ledakan di Grand Polonia akibat akumulasi gas metana; PGN hentikan aliran gas sementara...
HIMAB Rayakan Milad ke-40 dengan Silaturahmi Lintas Generasi
PP-HIMAB gelar Silaturahmi Lintas Generasi dan Milad ke-40 pada 25 Juli 2026 di Kota Jantho untuk mempererat...
Forkopimda Aceh Hentikan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal
Forkopimda Aceh menandatangani maklumat untuk menghentikan pasokan BBM ke lokasi tambang ilegal sebagai lang...
DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB di Banda Aceh
DPRK Banda Aceh mendesak Pemko menindak tegas pelanggaran GSB, serta meminta pengawasan jalan, drainase, dan...
Keluarga Sakinah Jadi Madrasah Pertama, Kakanwil Kemenag Aceh
Kakanwil Kemenag Aceh menegaskan keluarga sakinah sebagai madrasah pertama untuk membentuk karakter, iman, d...
Ratusan Kader Demokrat Sabang Bersihkan Meunasah Rayakan HUT ke-25
Ratusan kader Partai Demokrat Sabang membersihkan dan mengecat Meunasah Al Jariah pada Jumat (24/7) sebagai...