Polrestabes Medan Rehabilitasi ASN Tertangkap 'Vape Getar'
Polrestabes Medan melakukan rehabilitasi terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut berinisial FIS yang ditangkap setelah membeli paket Vape Getar berisi narkoba. Penangkapan terjadi di rumah kos kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan polisi menyatakan langkah rehabilitasi dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pengguna aktif.
Penangkapan dan barang bukti
FIS, yang tercatat sebagai warga Batubara dan alumni IPDN, ditangkap oleh personel Polrestabes Medan setelah menerima kiriman paket di rumah kosnya. Polisi menemukan satu bungkus Vape Getar berlogo Batman yang disimpan di dalam tumpukan roti tawar.
Penemuan barang itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penerimaan paket di rumah kos terduga. Saat tiba, polisi memeriksa paket dan menemukan kemasan roti yang tidak biasa, lalu menggeledah dan mengamankan bukti tersebut.
Status tersangka dan alasan rehabilitasi
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan FIS adalah pengguna aktif sehingga polisi melakukan assessment dan merujuk yang bersangkutan ke proses rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oknum ASN inisial FIS itu merupakan pengguna aktif narkoba sehingga dilakukan assessment atau rehabilitasi,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut Rafli, dari penyelidikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan FIS dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan membeli narkoba untuk kebutuhan pribadi.
“Yang bersangkutan ini membeli narkoba untuk kebutuhan saja,” tambah Rafli.
Kronologi singkat
Polisi menerima laporan tentang seringnya kiriman paket ke alamat kos tempat FIS tinggal. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencegat pelaku saat baru tiba di kos. Pemeriksaan terhadap paket dan barang di dalamnya mengungkap satu bungkus vape yang mengandung narkoba.
Penanganan selanjutnya
Polrestabes Medan menyatakan langkah rehabilitasi diambil sesuai hasil assessment karena status FIS sebagai pengguna aktif. Pihak kepolisian juga menegaskan tidak ditemukan bukti keterlibatan FIS dalam jaringan pengedar, sehingga fokus penanganan diarahkan pada pemulihan dan proses yang sesuai dengan temuan penyidik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...