Polrestabes Medan Rehabilitasi ASN Tertangkap 'Vape Getar'
Polrestabes Medan melakukan rehabilitasi terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut berinisial FIS yang ditangkap setelah membeli paket Vape Getar berisi narkoba. Penangkapan terjadi di rumah kos kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan polisi menyatakan langkah rehabilitasi dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pengguna aktif.
Penangkapan dan barang bukti
FIS, yang tercatat sebagai warga Batubara dan alumni IPDN, ditangkap oleh personel Polrestabes Medan setelah menerima kiriman paket di rumah kosnya. Polisi menemukan satu bungkus Vape Getar berlogo Batman yang disimpan di dalam tumpukan roti tawar.
Penemuan barang itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penerimaan paket di rumah kos terduga. Saat tiba, polisi memeriksa paket dan menemukan kemasan roti yang tidak biasa, lalu menggeledah dan mengamankan bukti tersebut.
Status tersangka dan alasan rehabilitasi
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan FIS adalah pengguna aktif sehingga polisi melakukan assessment dan merujuk yang bersangkutan ke proses rehabilitasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oknum ASN inisial FIS itu merupakan pengguna aktif narkoba sehingga dilakukan assessment atau rehabilitasi,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Menurut Rafli, dari penyelidikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan FIS dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Medan. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan membeli narkoba untuk kebutuhan pribadi.
“Yang bersangkutan ini membeli narkoba untuk kebutuhan saja,” tambah Rafli.
Kronologi singkat
Polisi menerima laporan tentang seringnya kiriman paket ke alamat kos tempat FIS tinggal. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencegat pelaku saat baru tiba di kos. Pemeriksaan terhadap paket dan barang di dalamnya mengungkap satu bungkus vape yang mengandung narkoba.
Penanganan selanjutnya
Polrestabes Medan menyatakan langkah rehabilitasi diambil sesuai hasil assessment karena status FIS sebagai pengguna aktif. Pihak kepolisian juga menegaskan tidak ditemukan bukti keterlibatan FIS dalam jaringan pengedar, sehingga fokus penanganan diarahkan pada pemulihan dan proses yang sesuai dengan temuan penyidik.
Berita Terkait
Pemkab Padanglawas Raih Opini WTP atas LKPD 2025
Pemkab Padanglawas memperoleh opini WTP untuk LKPD 2025 setelah pemeriksaan BPK Sumut selama sekitar 60 hari...
PDM Sergai Gelar Kader Mubalig Perkuat Dakwah Berkemajuan
PDM Sergai menggelar Kader Mubalig 29 Mei di PRM Sukasari untuk memperkuat dakwah berkemajuan dan membentuk...
PLN Srikandi Goes To School di SMKS Setia Budi Binjai
PLN Srikandi Goes To School hadir di SMKS Setia Budi Binjai, memberi edukasi kelistrikan, pengenalan PLN Mob...
Polres Siantar Tangkap Empat Tersangka Pemilik Sabu di Tiga Lokasi
Polres Siantar menangkap empat terduga pemilik sabu di tiga lokasi, menyita total lebih 2 gram sabu; keempat...
Polsek Padangsidimpuan Grebek Lokasi Diduga Tempat Pakai Narkoba di Wek II
Polsek Padangsidimpuan menggerebek lokasi di Wek II yang diduga jadi tempat pakai narkoba; barang bukti sepe...
Fraksi PKS Banda Aceh Sumbang Sapi Kurban, Genap 7 Tahun
Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menyalurkan satu sapi kurban pada Idul Adha 1447 H/2026, menandai tradisi tujuh t...