Lokal

DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB di Banda Aceh

Bagikan:
Penataan ruas jalan dan bangunan di Banda Aceh

Banda Aceh, 23 Juli — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melalui Badan Anggaran (Banggar) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha dan toko yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa titik kota. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7).

DPRK soroti wajah kota yang semrawut

Anggota Banggar M Zidan Al Hafidh menyatakan pelanggaran GSB membuat penataan kawasan pertokoan tidak rapi dan mengganggu estetika kota. Pernyataan ini dibacakan di hadapan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan jajaran kepala OPD.

Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi Aswad.

Permintaan konkret Banggar

Banggar menekankan perlunya koordinasi antar dinas untuk menegakkan aturan dan memperbaiki kondisi infrastruktur. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Penindakan tegas terhadap usaha atau toko yang memasang bangunan di area GSB.
  • Kolaborasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban.
  • Peningkatan pengawasan setelah pekerjaan perbaikan jalan (patching) untuk memastikan keterhubungan badan jalan dan drainase.
  • Penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.
  • Penertiban tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Pengawasan jalan dan drainase

Banggar meminta PUPR tidak hanya melakukan perbaikan, tetapi juga memastikan badan jalan dan saluran drainase tersambung dengan baik. Tujuannya adalah meminimalkan keluhan masyarakat akibat kerusakan yang cepat muncul kembali setelah patching.

Bahaya tiang dan kabel

Salah satu sorotan penting adalah keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin tidak tertata. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi teknis dan penataan agar tiang-kabel tidak mengancam keselamatan dan tidak merusak estetika jalan.

Penutupan pandangan Banggar menegaskan bahwa penertiban GSB dan pengelolaan infrastruktur publik menjadi langkah awal untuk mewujudkan kawasan pertokoan yang rapi, aman, dan tertib. DPRK berharap Pemko segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya dalam waktu dekat sebagai bagian dari evaluasi penataan ruang kota.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait