DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB di Banda Aceh
Banda Aceh, 23 Juli — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melalui Badan Anggaran (Banggar) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha dan toko yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa titik kota. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7).
DPRK soroti wajah kota yang semrawut
Anggota Banggar M Zidan Al Hafidh menyatakan pelanggaran GSB membuat penataan kawasan pertokoan tidak rapi dan mengganggu estetika kota. Pernyataan ini dibacakan di hadapan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan jajaran kepala OPD.
Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr Musriadi Aswad.
Permintaan konkret Banggar
Banggar menekankan perlunya koordinasi antar dinas untuk menegakkan aturan dan memperbaiki kondisi infrastruktur. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
- Penindakan tegas terhadap usaha atau toko yang memasang bangunan di area GSB.
- Kolaborasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Satpol PP dalam pengawasan dan penertiban.
- Peningkatan pengawasan setelah pekerjaan perbaikan jalan (patching) untuk memastikan keterhubungan badan jalan dan drainase.
- Penataan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.
- Penertiban tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Pengawasan jalan dan drainase
Banggar meminta PUPR tidak hanya melakukan perbaikan, tetapi juga memastikan badan jalan dan saluran drainase tersambung dengan baik. Tujuannya adalah meminimalkan keluhan masyarakat akibat kerusakan yang cepat muncul kembali setelah patching.
Bahaya tiang dan kabel
Salah satu sorotan penting adalah keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin tidak tertata. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi teknis dan penataan agar tiang-kabel tidak mengancam keselamatan dan tidak merusak estetika jalan.
Penutupan pandangan Banggar menegaskan bahwa penertiban GSB dan pengelolaan infrastruktur publik menjadi langkah awal untuk mewujudkan kawasan pertokoan yang rapi, aman, dan tertib. DPRK berharap Pemko segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya dalam waktu dekat sebagai bagian dari evaluasi penataan ruang kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Labfor: Ledakan di Grand Polonia akibat Akumulasi Gas Metana
Labfor menyimpulkan ledakan di Grand Polonia akibat akumulasi gas metana; PGN hentikan aliran gas sementara...
HIMAB Rayakan Milad ke-40 dengan Silaturahmi Lintas Generasi
PP-HIMAB gelar Silaturahmi Lintas Generasi dan Milad ke-40 pada 25 Juli 2026 di Kota Jantho untuk mempererat...
Forkopimda Aceh Hentikan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal
Forkopimda Aceh menandatangani maklumat untuk menghentikan pasokan BBM ke lokasi tambang ilegal sebagai lang...
Keluarga Sakinah Jadi Madrasah Pertama, Kakanwil Kemenag Aceh
Kakanwil Kemenag Aceh menegaskan keluarga sakinah sebagai madrasah pertama untuk membentuk karakter, iman, d...
Ratusan Kader Demokrat Sabang Bersihkan Meunasah Rayakan HUT ke-25
Ratusan kader Partai Demokrat Sabang membersihkan dan mengecat Meunasah Al Jariah pada Jumat (24/7) sebagai...
Patching Jalinsum Doloksanggul Diduga Asal, Retakan Muncul
Patching Jalinsum Doloksanggul diduga dikerjakan asal dan meninggalkan retakan di badan jalan; warga dan pel...