Lokal

Forkopimda Aceh Hentikan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Bagikan:
Pertemuan Forkopimda Aceh membahas penghentian pasokan BBM dan penanganan tambang ilegal

BANDA ACEH — Forkopimda Aceh sepakat menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang ilegal dan menandatangani maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas tersebut. Keputusan itu diambil menyusul kekhawatiran Gubernur Aceh terhadap maraknya tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Langkah konkret: hentikan pasokan BBM

Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Forkopimda memutuskan menghentikan rantai pasok BBM ke akses tambang ilegal. Keputusan ini dimaksudkan untuk mengurangi operasional tambang yang berlangsung masif.

"Selain itu, telah ditandangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,"

Alasan dan usulan penanganan

Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menyatakan penanganan tambang ilegal memerlukan kolaborasi lintas instansi. Ia menekankan bahwa memutus pasokan bahan bakar merupakan salah satu langkah efektif untuk menekan kegiatan tambang tanpa izin.

"Untuk menanganinya diperlukan kerjasama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan," kata Irjen Ruddi.

Wilayah terdampak dan dampak tambang ilegal

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, memaparkan adanya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. Aktivitas ini menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial yang serius.

  • Aceh Besar
  • Pidie
  • Aceh Tengah
  • Gayo Lues
  • Aceh Jaya
  • Aceh Barat
  • Nagan Raya
  • Aceh Barat Daya
  • Aceh Selatan

"Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah," kata Nasir.

Strategi penertiban dan pengawasan

Pemerintah Aceh menyebut beberapa langkah penanganan, antara lain sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, dan upaya legalisasi melalui tata ruang wilayah yang melibatkan kabupaten dan kota.

Di forum rapat, Forkopimda juga sepakat melakukan bimbingan serta pengawasan ke jajaran terkait untuk memastikan maklumat dijalankan.

"Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerjasama yang kuat, kita berkolaborasi," kata Kapolda Aceh Irjen Ruddi.

Penandatanganan maklumat dan imbauan publik

Pada akhir pertemuan Forkopimda dilakukan penandatanganan maklumat bersama yang menyerukan penghentian kegiatan penambangan emas tanpa izin. Forkopimda mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal demi keselamatan dan kelestarian lingkungan.

"Kami ingatkan dan serukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin"

Forkopimda menegaskan bahwa langkah ini akan diikuti dengan pengawasan ketat dan koordinasi antarlembaga untuk memastikan penghentian tambang ilegal berdampak nyata pada lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait