PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital hingga Agustus 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sampai 31 Agustus 2026 mencapai Rp57,23 triliun, dengan kontribusi terbesar dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun.
Rincian penerimaan sektor digital
Pembagian penerimaan menunjukkan beberapa sumber utama: PMSE, pajak atas aset kripto, pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PajakSIPP). Angka-angka ini mencerminkan upaya pemajakan transaksi digital yang makin masif.
| Sumber | Jumlah |
|---|---|
| PPN PMSE | Rp44,05 triliun |
| Pajak aset kripto | Rp2,15 triliun |
| Pajak fintech (peer-to-peer lending) | Rp5,28 triliun |
| PajakSIPP | Rp5,75 triliun |
Detail pemungutan PPN PMSE
DJP melaporkan bahwa hingga 31 Agustus 2026 sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Untuk tahun 2026, setoran PPN PMSE mencapai Rp8,38 triliun, bagian dari total Rp44,05 triliun yang tercatat sampai Agustus.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE besarnya mencapai Rp44,05 triliun. Untuk tahun 2026 saja, yang disetorkan sebesar Rp 8,38 triliun
Pajak atas aset kripto
Penerimaan dari transaksi aset kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar, sehingga total tercatat Rp2,15 triliun.
Pajak fintech
Penerimaan dari layanan fintech peer-to-peer lending terbagi antara PPh dan PPN. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri tercatat Rp1,48 triliun, sedangkan PPh Pasal 26 atas bunga kepada wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar. PPN Dalam Negeri dari fintech mencapai Rp3,08 triliun, menjadikan total kontribusi fintech Rp5,28 triliun.
PajakSIPP
Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun, dengan total Rp5,75 triliun.
Upaya kepatuhan dan implikasi
DJP menegaskan terus mendorong pelaku usaha digital meningkatkan kepatuhan bayar pajak. Peningkatan ini dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara serta mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara. Sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital
Penguatan pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha digital diperkirakan akan menentukan konsistensi penerimaan di sisa tahun fiskal 2026.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
OCBC Luncurkan Kartu Kredit Edisi Mickey Mouse
OCBC luncurkan Kartu Kredit Nyala Platinum edisi Mickey Mouse berdesain holografis dengan promo tiket, cashb...
HIPMI-Pemkot Depok Sinergi Dorong UMKM Naik Kelas
HIPMI Kota Depok dan Pemkot memperkuat sinergi pasca-pelantikan BPC 19 September 2026 untuk mendorong UMKM n...
RRI Fest 2026 di Ciomas: Hiburan & Dampak Ekonomi Lokal
RRI Fest 2026 di Lapangan Sakura Ciomas (19/9/2026) disambut hangat dan membantu perputaran ekonomi bagi pel...
Dari Seafood ke Es Teh: Kisah Arif Bangun Hello Drink
Arif Nur Hakim beralih dari kedai seafood ke Hello Drink sejak Mei 2025; kini memiliki dua cabang dan sekita...
UMKM Diminta Siapkan Stok dan Legalitas Sebelum Masuk Pasar Digital
UMKM diminta siapkan stok, kemasan, dan legalitas sebelum jualan digital untuk hindari kekecewaan konsumen s...
Mie CAI Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi lewat Inovasi
Ernawati Natsir dari Mie CAI ungkap strategi bertahan UMKM saat ekonomi tak stabil: kualitas, inovasi, dan m...