Ekonomi

PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital hingga Agustus 2026

Bagikan:
Ilustrasi penerimaan pajak digital dan transaksi elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sampai 31 Agustus 2026 mencapai Rp57,23 triliun, dengan kontribusi terbesar dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun.

Rincian penerimaan sektor digital

Pembagian penerimaan menunjukkan beberapa sumber utama: PMSE, pajak atas aset kripto, pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PajakSIPP). Angka-angka ini mencerminkan upaya pemajakan transaksi digital yang makin masif.

Sumber Jumlah
PPN PMSE Rp44,05 triliun
Pajak aset kripto Rp2,15 triliun
Pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun
PajakSIPP Rp5,75 triliun

Detail pemungutan PPN PMSE

DJP melaporkan bahwa hingga 31 Agustus 2026 sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Untuk tahun 2026, setoran PPN PMSE mencapai Rp8,38 triliun, bagian dari total Rp44,05 triliun yang tercatat sampai Agustus.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE besarnya mencapai Rp44,05 triliun. Untuk tahun 2026 saja, yang disetorkan sebesar Rp 8,38 triliun

Pajak atas aset kripto

Penerimaan dari transaksi aset kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar, sehingga total tercatat Rp2,15 triliun.

Pajak fintech

Penerimaan dari layanan fintech peer-to-peer lending terbagi antara PPh dan PPN. PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri tercatat Rp1,48 triliun, sedangkan PPh Pasal 26 atas bunga kepada wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar. PPN Dalam Negeri dari fintech mencapai Rp3,08 triliun, menjadikan total kontribusi fintech Rp5,28 triliun.

PajakSIPP

Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun, dengan total Rp5,75 triliun.

Upaya kepatuhan dan implikasi

DJP menegaskan terus mendorong pelaku usaha digital meningkatkan kepatuhan bayar pajak. Peningkatan ini dinilai penting untuk memperkuat penerimaan negara serta mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara. Sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital

Penguatan pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha digital diperkirakan akan menentukan konsistensi penerimaan di sisa tahun fiskal 2026.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait