Lokal

Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun

Bagikan:
Proyek rehabilitasi Irigasi Saba Bolak di Desa Sialagundi, Sipirok, Tapanuli Selatan

Sipirok — Tokoh masyarakat Sipirok yang juga advokat, Bangun Siregar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung menyelidiki dugaan pengambilan material batu alam dari aliran sungai untuk pekerjaan rehabilitasi Irigasi Saba Bolak di Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dugaan itu mencuat pada Minggu (20/9) dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat jika tidak ditelusuri.

Tuntutan pemeriksaan menyeluruh

Bangun meminta APH segera memeriksa apakah pelaksanaan proyek sesuai aturan atau menyimpan pelanggaran. Dia menekankan pentingnya verifikasi lapangan serta penelusuran dokumen proyek secara utuh.

Menurut Bangun, pemeriksaan harus mencakup kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta bukti pembelian dan penggunaan material.

Diduga pengambilan batu dari sungai

Aktivitas penggalian batu dan pengambilan kerikil dari aliran sungai yang terjadi dinilai perlu ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Jika benar material itu dipakai untuk proyek, publik berhak mengetahui siapa pemasoknya, lokasi pengambilan, dan apakah ada izin yang sah.

  • Siapa pemasok material?
  • Dari lokasi mana material diambil?
  • Apakah ada dokumen legalitas dan bukti pembelian?
  • Apakah volume material sesuai dokumen pengadaan?

Aspek hukum terkait penambangan

Bangun mengingatkan bahwa batu kali dan kerikil sungai diatur dalam rezim pertambangan. Dia menyinggung PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mewajibkan perizinan di bidang pertambangan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta izin pengangkutan dan penjualan.

Secara hukum, batu kali dan kerikil sungai termasuk komoditas batuan yang diatur dalam rezim pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha di bidang pertambangan, termasuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta izin terkait pengangkutan dan penjualan.

Dia juga menyinggung UU Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk ancaman pidana dan denda yang signifikan.

Langkah yang diharapkan

Bangun meminta APH tidak menunggu hingga persoalan menjadi perkara. Pemeriksaan awal yang profesional dinilai penting untuk mengklarifikasi fakta dan menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

Untuk itu, APH diminta turun ke Irigasi Saba Bolak dan jangan banyak 'tidur'. Jika semuanya telah sesuai aturan, pemeriksaan justru akan menjadi klarifikasi dan memberikan kepastian kepada publik.

Tanggapan pihak terkait

Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Tapanuli Selatan, Arlan Pasaribu, kembali dikonfirmasi terkait hal ini namun tidak memberikan jawaban hingga berita ini disusun.

Jika pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen dilakukan, publik akan memperoleh kepastian apakah penggunaan material sesuai ketentuan. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, aparat berwenang dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait