Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Medan — Program Pojok PBB yang digelar Bapenda Kota Medan berhasil mengumpulkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1.069.971.669 dari 15–18 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Brastagi Tiara dan Brastagi Gatsu ini melayani 439 STTS/NOP dan menuai antusiasme tinggi dari masyarakat.
Rekap pembayaran dan capaian
Data rekapitulasi menunjukkan total penerimaan lebih dari Rp1 miliar selama empat hari pelaksanaan. Angka tersebut mencerminkan respons warga yang memanfaatkan layanan jemput bola untuk membayar kewajiban pajak daerah secara langsung.
Keberhasilan ini mendorong Bapenda mengambil langkah lanjut untuk memperluas akses layanan pajak daerah. Dengan hasil yang signifikan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan dan partisipasi warga terus meningkat.
Jadwal dan lokasi lanjutan
Menindaklanjuti antusiasme publik, Bapenda Kota Medan menjadwalkan kelanjutan program Pojok PBB pada 21–30 September 2026. Layanan dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB untuk menjangkau jam aktivitas warga yang lebih luas.
- Berastagi Supermarket Gatot Subroto
- Berastagi Supermarket Tiara
- Ringroad City Walk
Dampak pajak bagi pembangunan kota
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan. Dana PBB digunakan untuk membiayai infrastruktur, fasilitas publik, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
"Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, serta peningkatan kualitas pelayanan kota demi mewujudkan Kota Medan yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera."
Prospek dan harapan
Dengan perpanjangan program, Bapenda berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan layanan. Jika kepatuhan terus membaik, pemerintah kota berpeluang mempercepat proyek layanan publik dan perbaikan fasilitas di berbagai wilayah.
Kegiatan lanjutan Pojok PBB juga dipandang sebagai upaya memperkecil kesenjangan pelayanan antara pusat kota dan kawasan pinggiran, serta memperkuat basis pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan di Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Tenggara Sahkan Perubahan APBK 2026 Rp1,145 T
DPRK Aceh Tenggara mengesahkan Raqan Perubahan APBK 2026 senilai Rp1.145.689.513.010 setelah evaluasi Gubern...
DPRD Sumut Mendesak Penambahan Bed Rumah Sakit karena Antrean BPJS
Wakil Ketua DPRD Sumut mendesak penambahan bed rumah sakit karena antrean pasien rujukan BPJS dan distribusi...
Perkebunan Sawit Diduga Ilegal Kuasai Ratusan Hektare di Asahan
Ratusan hektare lahan APL di Desa Sei Dua Hulu, Asahan, diduga dialihfungsikan jadi perkebunan sawit; kepala...
Kak Na Tinjau Pengungsian Banjir di Trumon, Aceh Selatan
Ketua TP PKK Aceh meninjau posko pengungsian di Trumon 4 Nov 2026, menyerahkan bantuan logistik dan menyorot...
Sergai Revisi Perda untuk Perkuat Pengelolaan Aset Daerah
Pemkab Sergai ajukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk perkuat administrasi, kepastian huku...
Gubernur Aceh Temui Presiden Prabowo Bahas Otsus dan Blang Padang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka 4/11 untuk membahas Dana Otsus, Blang...