Kemkomdigi Tegaskan Data Biometrik SIM Aman, Operator Tak Menyimpan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan data biometrik untuk registrasi kartu SIM tetap terlindungi dan tidak disimpan oleh operator seluler. Pernyataan itu disampaikan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital terkait penerapan registrasi wajah yang mulai diberlakukan nasional.
Inti kebijakan dan siapa yang terlibat
Pemerintah mewajibkan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi kartu baru mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini sudah diimplementasikan oleh tiga operator besar: Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart.
Bagaimana mekanisme penyimpanan data
Menurut Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, operator seluler hanya menyediakan layanan pencocokan data. Penyimpanan data biometrik, termasuk data wajah, tetap dikelola oleh Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Tidak ada operator menyimpan data biometrik pelanggan dalam sistem registrasi baru. Data kependudukan hanya tersimpan di Dukcapil pemerintah," ujar Edwin saat keterangan pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Alasan perubahan dan manfaat
Kemkomdigi menilai penggunaan biometrik memperkuat perlindungan data dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas. Edwin menjelaskan metode registrasi lama sering dimanfaatkan untuk aktivasi kartu dengan NIK dan KK yang ilegal.
"Banyak kasus registrasi SIM memakai data kependudukan secara ilegal selama ini. Pemerintah harus memperkuat perlindungan data masyarakat," tambah Edwin.
Rincian teknis dan peran operator
Operator seluler berperan sebagai penyedia layanan verifikasi wajah yang melakukan pencocokan terhadap database Dukcapil. Mereka tidak menerima maupun menyimpan salinan data biometrik pelanggan.
- Telkomsel — menerapkan pengenalan wajah untuk pendaftaran baru
- Indosat Ooredoo Hutchison — menyambungkan verifikasi ke sistem Dukcapil
- XL Smart — menggunakan teknologi serupa untuk validasi identitas
Implikasi dan langkah ke depan
Pemberlakuan registrasi biometrik diharapkan mempersempit celah penyalahgunaan data kependudukan. Pemerintah juga terus memantau implementasi teknis agar privasi dan keamanan data terjaga.
Dengan mekanisme ini, pengguna diharapkan mendapatkan perlindungan lebih kuat terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan identitas palsu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan GNPP: Pelayanan Publik Terintegrasi 24/7
Pemerintah meluncurkan GNPP untuk layanan publik terintegrasi dan meluncurkan simbol 24/7, serta percepatan...
Mensos Bahas Penguatan Tata Kelola Program Sekolah Rakyat dengan ICW
Mensos bertemu ICW membahas penguatan tata kelola Program Sekolah Rakyat untuk cegah korupsi dan perbaiki pe...
LPDS Luncurkan Buku Lima Tokoh Perempuan Pers Indonesia
LPDS meluncurkan buku yang mengangkat jejak lima tokoh perempuan pers Indonesia sebagai catatan sejarah dan...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW di Ulang Tahun Ke-38
LPDS meluncurkan e-Learning UKW saat ulang tahun ke-38 untuk memudahkan akses materi dan coaching bagi calon...
Kemenhut Revisi Permen LHK untuk Percepat Hilirisasi dan Tarik Investasi
Kemenhut menyusun revisi Permen LHK Nomor 8/2021 untuk mempercepat hilirisasi hasil hutan dan menarik invest...
BSPS Berbasis Material Gerakkan Ekonomi Desa
Wamen PKP Fahri Hamzah menyatakan BSPS diubah menjadi bantuan material untuk mendorong ekonomi desa melalui...