Kemkomdigi Tegaskan Data Biometrik SIM Aman, Operator Tak Menyimpan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan data biometrik untuk registrasi kartu SIM tetap terlindungi dan tidak disimpan oleh operator seluler. Pernyataan itu disampaikan Direktorat Jenderal Ekosistem Digital terkait penerapan registrasi wajah yang mulai diberlakukan nasional.
Inti kebijakan dan siapa yang terlibat
Pemerintah mewajibkan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi kartu baru mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini sudah diimplementasikan oleh tiga operator besar: Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart.
Bagaimana mekanisme penyimpanan data
Menurut Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, operator seluler hanya menyediakan layanan pencocokan data. Penyimpanan data biometrik, termasuk data wajah, tetap dikelola oleh Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Tidak ada operator menyimpan data biometrik pelanggan dalam sistem registrasi baru. Data kependudukan hanya tersimpan di Dukcapil pemerintah," ujar Edwin saat keterangan pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Alasan perubahan dan manfaat
Kemkomdigi menilai penggunaan biometrik memperkuat perlindungan data dan mengurangi risiko penyalahgunaan identitas. Edwin menjelaskan metode registrasi lama sering dimanfaatkan untuk aktivasi kartu dengan NIK dan KK yang ilegal.
"Banyak kasus registrasi SIM memakai data kependudukan secara ilegal selama ini. Pemerintah harus memperkuat perlindungan data masyarakat," tambah Edwin.
Rincian teknis dan peran operator
Operator seluler berperan sebagai penyedia layanan verifikasi wajah yang melakukan pencocokan terhadap database Dukcapil. Mereka tidak menerima maupun menyimpan salinan data biometrik pelanggan.
- Telkomsel — menerapkan pengenalan wajah untuk pendaftaran baru
- Indosat Ooredoo Hutchison — menyambungkan verifikasi ke sistem Dukcapil
- XL Smart — menggunakan teknologi serupa untuk validasi identitas
Implikasi dan langkah ke depan
Pemberlakuan registrasi biometrik diharapkan mempersempit celah penyalahgunaan data kependudukan. Pemerintah juga terus memantau implementasi teknis agar privasi dan keamanan data terjaga.
Dengan mekanisme ini, pengguna diharapkan mendapatkan perlindungan lebih kuat terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan identitas palsu.
Berita Terkait
Majelis Etik Bongkar Belasan Dugaan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman ungkap belasan laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua nonaktif Hery Susanto; lapor...
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...