Nasional

DPR Minta Reformasi Regulasi Narkotika untuk Atasi Overcrowded Lapas

Bagikan:
Ilustrasi ruang tahanan lembaga pemasyarakatan penuh sesak

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta pemerintah segera mereformasi regulasi penanganan narkotika untuk mengatasi overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Permintaan itu disampaikan di Gedung Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Ia menekankan perlunya pemisahan antara pengguna yang perlu rehabilitasi dan pelaku kriminal seperti bandar.

Dorongan revisi regulasi narkotika

Yanuar menilai revisi Undang-Undang Narkoba krusial untuk mengurai kepadatan lapas. Menurutnya, jika pengguna dikategorikan sebagai korban, opsi rehabilitasi bisa menggantikan hukuman penjara. Langkah ini diharapkan mengurangi beban lapas yang kini didominasi kasus narkoba.

"Di penjara itu 50-70 persen kasusnya adalah narkoba, kalau nanti di Undang-Undang Narkoba itu bisa direvisi. Kemudian dipilah bahwa pengguna itu bisa dikategorikan sebagai korban, maka bisa jadi dia direhabilitasi, bukan dipenjara,"

Pemisahan pelaku narkotika di lapas

Yanuar menyampaikan masalah utama adalah ketidakmampuan sistem penegakan hukum dalam memetakan profil penghuni lapas. Ia menjelaskan banyak kasus tidak jelas statusnya: apakah bandar, pengedar, atau pemakai. Ketidakjelasan ini memperparah overcrowded yang terjadi di narapidana narkotika.

"Karena di lapas itu, 50 hingga 70 persen itu tidak terurai, mana bandar, mana pengedar, mana pemakai. Nah, ini yang membuat overcrowded itu, kalau bandar dan pengedar, ini kan kriminal,"

Peran Bapas dan sanksi alternatif

Selain revisi UU Narkoba, Yanuar mendorong optimalisasi implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia menekankan Bapas bisa menjalankan sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial untuk kasus dengan tuntutan hukuman rendah.

"Lapas ini menjadi salah satu ujung tombak dalam KUHP dan KUHAP baru kita, dengan diberdayakannya Bapas untuk tindak pidana kerja sosial. Orang yang tuntutan hukumannya maksimal 5 tahun, nanti putusan hakimnya 6 bulan, itu bisa melakukan kerja-kerja sosial,"

Data kepadatan lapas

Kondisi overcapacity lapas di Indonesia bukan isu kecil. Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, melaporkan tingkat kepadatan yang signifikan per 30 April 2026. Angka ini memperkuat argumen perlunya reformasi kebijakan terkait penanganan kasus narkotika.

Tanggal Total Warga Binaan Warga Binaan Kasus Narkotika
30 April 2026 271.602 146.376 (53%)

"146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,"

Reformasi regulasi, pembagian tegas antara pelaku kriminal dan pengguna, serta pemberdayaan Bapas dinilai sebagai langkah utama untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Perubahan kebijakan tersebut diharapkan memberikan alternatif selain pemidanaan yang berujung pada penjara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait