DKPP Pastikan Aduan Pelanggaran Etik soal Helikopter KPU Telah Diperiksa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan semua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik jajarannya telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Cisarua, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026, menyusul laporan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tugas kedinasan pada 2024.
Aduan terkait penggunaan helikopter
Menurut penjelasan DKPP, laporan yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan penggunaan helikopter saat KPU menghadiri sejumlah kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada 2024. Aduan itu masuk bersama beberapa laporan lain yang menuding adanya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu.
Proses pemeriksaan dan temuan awal
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan seluruh aduan telah diperiksa oleh DKPP. Namun, pemeriksaan tahap awal menemukan satu aduan yang belum lengkap secara administratif. DKPP kemudian menginformasikan pengadu untuk melengkapi berkas agar proses dapat berlanjut.
"DKPP menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, semuanya telah ditindaklanjuti oleh DKPP. Baik aduan untuk KPU maupun ada juga satu aduan yang ditujukan kepada salah seorang anggota DKPP,"
— I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Batas waktu pelengkapan dan konsekuensi
DKPP memberi waktu kepada pengadu untuk melengkapi berkas selama tujuh hari kerja. Kebijakan ini merujuk pada peraturan DKPP nomor 3 dan 4 tahun 2017. Jika persyaratan administratif tidak dipenuhi dalam tenggat waktu tersebut, status hukum aduan dapat dinyatakan gugur.
"Satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur,"
— I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Langkah berikutnya
Jika pengadu memenuhi persyaratan administratif dalam waktu yang ditetapkan, DKPP akan melanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Sebaliknya, jika persyaratan tidak dilengkapi, aduan akan berhenti pada status administratif.
Pengumuman DKPP ini menjadi rujukan bagi pihak terkait untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan kelengkapan berkas agar proses pemeriksaan substantif dapat berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...