Nasional

DKPP Pastikan Aduan Pelanggaran Etik soal Helikopter KPU Telah Diperiksa

Bagikan:
Rapat DKPP atau simbol lembaga DKPP membahas aduan etika penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan semua aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik jajarannya telah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Cisarua, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026, menyusul laporan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tugas kedinasan pada 2024.

Aduan terkait penggunaan helikopter

Menurut penjelasan DKPP, laporan yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan penggunaan helikopter saat KPU menghadiri sejumlah kegiatan di Cianjur, Jawa Barat, pada 2024. Aduan itu masuk bersama beberapa laporan lain yang menuding adanya pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu.

Proses pemeriksaan dan temuan awal

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan seluruh aduan telah diperiksa oleh DKPP. Namun, pemeriksaan tahap awal menemukan satu aduan yang belum lengkap secara administratif. DKPP kemudian menginformasikan pengadu untuk melengkapi berkas agar proses dapat berlanjut.

"DKPP menerima sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik, semuanya telah ditindaklanjuti oleh DKPP. Baik aduan untuk KPU maupun ada juga satu aduan yang ditujukan kepada salah seorang anggota DKPP,"

— I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Batas waktu pelengkapan dan konsekuensi

DKPP memberi waktu kepada pengadu untuk melengkapi berkas selama tujuh hari kerja. Kebijakan ini merujuk pada peraturan DKPP nomor 3 dan 4 tahun 2017. Jika persyaratan administratif tidak dipenuhi dalam tenggat waktu tersebut, status hukum aduan dapat dinyatakan gugur.

"Satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur,"

— I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Langkah berikutnya

Jika pengadu memenuhi persyaratan administratif dalam waktu yang ditetapkan, DKPP akan melanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Sebaliknya, jika persyaratan tidak dilengkapi, aduan akan berhenti pada status administratif.

Pengumuman DKPP ini menjadi rujukan bagi pihak terkait untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan kelengkapan berkas agar proses pemeriksaan substantif dapat berlangsung.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait