Putusan MK Dorong Pembenahan Audit Kerugian Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi momentum untuk membenahi sistem audit penghitungan kerugian negara agar memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Pernyataan itu disampaikan para ahli di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, menyusul penegasan lembaga berwenang dalam menetapkan nilai kerugian.
Putusan MK dan implikasinya
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan seluruh lembaga negara wajib mengikuti parameter yuridis yang ditetapkan Mahkamah.
Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut
Menurut Fahri, kepastian tersebut penting untuk mencegah tafsir beragam yang bisa menggangu proses peradilan pidana tindak pidana korupsi.
Perlu pembenahan aturan dan praktik
Fahri mendorong pembenahan regulasi dan praktik penegakan hukum sebagai tindak lanjut putusan MK. Ia memperingatkan penggunaan hasil audit yang tidak sejalan dengan putusan berpotensi kembali dipersoalkan di pengadilan.
Ia juga menilai sinkronisasi kewenangan antarlembaga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dalam penentuan nilai kerugian negara.
Masalah metodologi penghitungan
Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti belum adanya standar metodologi penghitungan kerugian negara yang baku. Perbedaan pendekatan antara lembaga, katanya, bisa menghasilkan angka kerugian berbeda untuk kasus serupa.
Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar
Vid menegaskan kerugian negara harus didasarkan pada kerugian yang bersifat aktual, nyata, dan pasti. Ia mengingatkan pendekatan berbasis potensi berisiko menimbulkan perbedaan interpretasi di pengadilan.
Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian
Rekomendasi langkah ke depan
Kedua ahli sepakat bahwa putusan MK harus diikuti dengan langkah teknis untuk memperkuat audit kerugian negara. Rekomendasi utama yang muncul meliputi:
- Penyusunan regulasi yang menegaskan lembaga dan prosedur penetapan kerugian.
- Pembuatan metodologi penghitungan yang seragam, transparan, dan terukur.
- Sinkronisasi kewenangan antarlembaga untuk mencegah tumpang tindih hasil audit.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan pidana terkait korupsi. Implementasi regulasi dan standar metodologi yang jelas menjadi kunci agar putusan MK tidak sekadar normatif, tetapi berdampak pada praktik penegakan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...