Politik

Malang Godok Raperda Pencegahan LGBT: Edukasi dan Penegakan Hukum

Bagikan:
DPRD Kota Malang membahas raperda pencegahan dan penanggulangan LGBT

DPRD Kota Malang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan LGBT pada Perubahan APBD 2026. Raperda ini dimaksudkan untuk mencegah kekerasan oleh warga, memperkuat mekanisme hukum, dan memuat program edukasi serta pencegahan berbasis data.

Jadwal dan tahapan penyusunan

Penyusunan raperda akan dimulai dengan pembuatan naskah akademik sebagai dasar hukum dan kajian kebijakan. Langkah ini direncanakan masuk dalam agenda Perubahan APBD 2026 sehingga dapat segera dibahas oleh perangkat daerah terkait.

Fokus regulasi: edukasi dan perlindungan

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan raperda tidak semata-kata untuk pembatasan. Regulasi disiapkan terutama untuk langkah pencegahan melalui edukasi kesehatan, nilai sosial, dan pemahaman hak asasi manusia.

"Seperti kita tahu, sekarang sedang marak warga main hukum sendiri terhadap kelompok LGBT, sampai menggunakan kekerasan. Sebab itu, perda ini penting sebagai bentuk perlindungan," — Amithya Ratnanggani Sirraduhita

Raperda juga diarahkan memberi dasar hukum bagi Pemkot Malang dalam menjalankan program pencegahan sesuai kewenangan daerah.

Pencegahan HIV dan sosialisasi

Salah satu tujuan raperda adalah mendukung upaya penanggulangan penyebaran HIV lewat kebijakan yang sinkron dengan data dan program perangkat daerah. Sosialisasi substansi regulasi direncanakan menyasar lingkungan pendidikan dan masyarakat sebagai upaya pencegahan sejak dini.

Penegakan hukum dan larangan main hakim sendiri

DPRD menekankan bahwa penanganan persoalan harus melalui jalur hukum. Raperda diharapkan mengurangi praktik main hakim sendiri yang berujung kekerasan.

"Kalau aturannya sudah ada, masyarakat tidak boleh bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan seperti di daerah lain. DPRD Kota Malang mengharapkan penindakan melalui edukasi dan pemahaman. Penindakan hukum menjadi cara terakhir," — Amithya Ratnanggani Sirraduhita

Dengan adanya aturan yang jelas, aparat daerah diharapkan memiliki landasan hukum kuat untuk melakukan intervensi yang berfokus pada pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Implikasi dan langkah ke depan

Raperda ini berpotensi memberi kepastian hukum dan memperkuat program pencegahan di tingkat lokal. Selanjutnya, DPRD dan Pemkot akan melibatkan perangkat daerah terkait dalam penyusunan naskah akademik dan kajian teknis sebelum pembahasan lebih lanjut.

Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap penanganan persoalan berlangsung melalui kebijakan dan mekanisme hukum, bukan tindakan main hakim sendiri.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait