Malang Godok Raperda Pencegahan LGBT: Edukasi dan Penegakan Hukum
DPRD Kota Malang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan LGBT pada Perubahan APBD 2026. Raperda ini dimaksudkan untuk mencegah kekerasan oleh warga, memperkuat mekanisme hukum, dan memuat program edukasi serta pencegahan berbasis data.
Jadwal dan tahapan penyusunan
Penyusunan raperda akan dimulai dengan pembuatan naskah akademik sebagai dasar hukum dan kajian kebijakan. Langkah ini direncanakan masuk dalam agenda Perubahan APBD 2026 sehingga dapat segera dibahas oleh perangkat daerah terkait.
Fokus regulasi: edukasi dan perlindungan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan raperda tidak semata-kata untuk pembatasan. Regulasi disiapkan terutama untuk langkah pencegahan melalui edukasi kesehatan, nilai sosial, dan pemahaman hak asasi manusia.
"Seperti kita tahu, sekarang sedang marak warga main hukum sendiri terhadap kelompok LGBT, sampai menggunakan kekerasan. Sebab itu, perda ini penting sebagai bentuk perlindungan," — Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Raperda juga diarahkan memberi dasar hukum bagi Pemkot Malang dalam menjalankan program pencegahan sesuai kewenangan daerah.
Pencegahan HIV dan sosialisasi
Salah satu tujuan raperda adalah mendukung upaya penanggulangan penyebaran HIV lewat kebijakan yang sinkron dengan data dan program perangkat daerah. Sosialisasi substansi regulasi direncanakan menyasar lingkungan pendidikan dan masyarakat sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Penegakan hukum dan larangan main hakim sendiri
DPRD menekankan bahwa penanganan persoalan harus melalui jalur hukum. Raperda diharapkan mengurangi praktik main hakim sendiri yang berujung kekerasan.
"Kalau aturannya sudah ada, masyarakat tidak boleh bertindak sendiri dengan melakukan praktik kekerasan seperti di daerah lain. DPRD Kota Malang mengharapkan penindakan melalui edukasi dan pemahaman. Penindakan hukum menjadi cara terakhir," — Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Dengan adanya aturan yang jelas, aparat daerah diharapkan memiliki landasan hukum kuat untuk melakukan intervensi yang berfokus pada pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Implikasi dan langkah ke depan
Raperda ini berpotensi memberi kepastian hukum dan memperkuat program pencegahan di tingkat lokal. Selanjutnya, DPRD dan Pemkot akan melibatkan perangkat daerah terkait dalam penyusunan naskah akademik dan kajian teknis sebelum pembahasan lebih lanjut.
Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap penanganan persoalan berlangsung melalui kebijakan dan mekanisme hukum, bukan tindakan main hakim sendiri.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Peternak Kecil Jatim Terjepit Bibit Impor dan Dominasi Integrator
Ony Setiawan minta Pemprov Jatim intervensi pasar untuk lindungi peternak kecil dari bibit impor, mahalnya p...
Pelatihan Kerja di BLK Bogo Siapkan Tenaga Kerja untuk Magang ke Jepang
Bupati Kediri tinjau pelatihan berbasis kompetensi di BLK Bogo untuk siapkan tenaga kerja siap pakai dan cal...
DPRD Dukung Digitalisasi Pajak Trenggalek, Jangan Bebani Warga
Ketua DPRD Trenggalek minta pajak tidak membebani; DPRD dukung digitalisasi untuk tingkatkan transparansi da...
DPRD Jember Ajak Warga Awasi Penyusunan APBD
Anggota DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengajak masyarakat mengawal penyusunan APBD agar program daerah sesua...
PDI Perjuangan Sumenep Dukung Pembangunan Madrasah Diniyah
PDI Perjuangan Sumenep menyerahkan bantuan dana 17 Juli 2026 untuk percepat pembangunan Madrasah Diniyah Muh...
Soekarno Cup 2026 Dimatangkan, Target Jadi Panggung Talenta Muda
Panitia Soekarno Cup 2026 mematangkan persiapan di Surabaya untuk menjadikan turnamen usia muda ini wadah la...