Politik

DPRD Dukung Digitalisasi Pajak Trenggalek, Jangan Bebani Warga

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Trenggalek membahas perubahan Perda pajak daerah

TRENGGALEK — Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan kebijakan pajak daerah harus berpihak kepada masyarakat dan tidak memberatkan di tengah tantangan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan usai rapat paripurna pada Jumat, 17 Juli 2026, terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD juga menyatakan dukungan pada digitalisasi sistem perpajakan untuk memperkuat transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan.

DPRD: Pajak Tidak Boleh Membebani

Doding Rahmadi menegaskan DPRD akan mengawal setiap kebijakan perpajakan. Pengawasan dilakukan agar asas keadilan tetap diutamakan dan kondisi ekonomi warga dipertimbangkan. Ia meminta pemda menjaga keseimbangan antara efisiensi penerimaan dan kemampuan bayar masyarakat.

"Di tengah efisiensi, semua harus memahami kondisi di lapangan. Jangan sampai pajak membebani masyarakat,"

Digitalisasi Pajak untuk Transparansi dan Pencegahan Kebocoran

DPRD memberi sinyal positif terhadap rencana digitalisasi sistem pajak yang diinisiasi eksekutif. Menurut Doding, sistem digital memberi kemudahan layanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah. Data yang terekam digital juga diharapkan menutup celah kebocoran.

"Kami mendukung upaya bupati untuk digitalisasi. Memang daerah harus kreatif di tengah perkembangan zaman,"

Arah Penggunaan Penerimaan Pajak

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan digitalisasi pajak menjadi strategi memperkuat transparansi dan menutup potensi kebocoran. Ia menegaskan setiap penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Kami berusaha agar perlunya digitalisasi pajak. Ini juga dalam rangka mengantisipasi kebocoran, termasuk meningkatkan transparansi sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,"

Sebagai contoh, Bupati menyebut bahwa penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkait langsung dengan objek pajak, seperti perbaikan jalan dan sarana pendukung lainnya.

Langkah Pemerintah dan DPRD

Pemerintah daerah dan DPRD sepakat melanjutkan beberapa langkah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Langkah tersebut mencakup:

  • Optimasi transaksi digital untuk meminimalkan kebocoran.
  • Peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban.
  • Pengawasan reguler DPRD terhadap implementasi perubahan Perda.

Keduanya menegaskan komitmen pada transparansi agar masyarakat mengetahui dengan jelas tujuan penggunaan pajak yang mereka bayarkan. Kesepakatan ini diharapkan mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang lebih akuntabel dan bersandar pada keadilan sosial.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait