DPRD Dukung Digitalisasi Pajak Trenggalek, Jangan Bebani Warga
TRENGGALEK — Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan kebijakan pajak daerah harus berpihak kepada masyarakat dan tidak memberatkan di tengah tantangan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan usai rapat paripurna pada Jumat, 17 Juli 2026, terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. DPRD juga menyatakan dukungan pada digitalisasi sistem perpajakan untuk memperkuat transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan.
DPRD: Pajak Tidak Boleh Membebani
Doding Rahmadi menegaskan DPRD akan mengawal setiap kebijakan perpajakan. Pengawasan dilakukan agar asas keadilan tetap diutamakan dan kondisi ekonomi warga dipertimbangkan. Ia meminta pemda menjaga keseimbangan antara efisiensi penerimaan dan kemampuan bayar masyarakat.
"Di tengah efisiensi, semua harus memahami kondisi di lapangan. Jangan sampai pajak membebani masyarakat,"
Digitalisasi Pajak untuk Transparansi dan Pencegahan Kebocoran
DPRD memberi sinyal positif terhadap rencana digitalisasi sistem pajak yang diinisiasi eksekutif. Menurut Doding, sistem digital memberi kemudahan layanan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah. Data yang terekam digital juga diharapkan menutup celah kebocoran.
"Kami mendukung upaya bupati untuk digitalisasi. Memang daerah harus kreatif di tengah perkembangan zaman,"
Arah Penggunaan Penerimaan Pajak
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan digitalisasi pajak menjadi strategi memperkuat transparansi dan menutup potensi kebocoran. Ia menegaskan setiap penerimaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Kami berusaha agar perlunya digitalisasi pajak. Ini juga dalam rangka mengantisipasi kebocoran, termasuk meningkatkan transparansi sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,"
Sebagai contoh, Bupati menyebut bahwa penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkait langsung dengan objek pajak, seperti perbaikan jalan dan sarana pendukung lainnya.
Langkah Pemerintah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRD sepakat melanjutkan beberapa langkah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan. Langkah tersebut mencakup:
- Optimasi transaksi digital untuk meminimalkan kebocoran.
- Peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban.
- Pengawasan reguler DPRD terhadap implementasi perubahan Perda.
Keduanya menegaskan komitmen pada transparansi agar masyarakat mengetahui dengan jelas tujuan penggunaan pajak yang mereka bayarkan. Kesepakatan ini diharapkan mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang lebih akuntabel dan bersandar pada keadilan sosial.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD: Aduan Hotline Surabaya Harus Ditindak 1×24 Jam
Komisi A DPRD Surabaya minta aduan lewat hotline ditangani cepat, transparan, dan tuntas maksimal 1×24 jam,...
PDI-P Minta Bappeda Kaji Ulang Pemindahan Alun-Alun Kabupaten Malang
PDI-P DPRD Kabupaten Malang minta Bappeda kaji ulang pemindahan Alun-Alun ke belakang Pendopo karena potensi...
Kantor DPC PDI Tuban Jadi Tempat Inap Atlet Pencak Silat
Kantor DPC PDI Perjuangan Tuban dipakai sementara sebagai tempat inap atlet pencak silat Porkab untuk mewuju...
Sumenep Luncurkan Program Kuliner QRIS: Bayar Rp1 untuk ASN
Pemkab Sumenep dan Bank Jatim gelar program kuliner QRIS: ASN bayar Rp1 untuk dorong digitalisasi dan promos...
Perda Pariwisata Batu Wajibkan UMKM Lokal, DPRD Dorong
Anggota DPRD Jatim mendorong Perda Pariwisata Kota Batu yang mewajibkan destinasi wisata melibatkan UMKM lok...
Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka, 12 Anak Ditetapkan Wali
Pemkab Bangkalan bersama Kejaksaan dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka, menetapkan 12 an...