Pansus Tulungagung: Raperda Kesejahteraan Harus Jawab Masalah
TULUNGAGUNG — Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus mampu menjawab persoalan sosial riil di kabupaten tersebut. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, di Graha Wicaksana Kantor DPRD untuk menyempurnakan naskah peraturan.
Tujuan RDPU dan partisipan
RDPU menghadirkan tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan sosial untuk memberi masukan praktis. Pertemuan ini bertujuan menguji ketepatan rumusan Raperda agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan berdaya guna di lapangan.
Isu utama yang dibahas
Pansus 2 memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Raperda. Isu tersebut meliputi mekanisme perlindungan untuk kelompok rentan, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan peran pemerintah daerah dan lembaga sosial.
- Perlindungan kelompok rentan
- Penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran
- Penguatan peran pemerintah dan lembaga sosial
Peran pengalaman praktis
Joko Tri menekankan pentingnya masukan dari organisasi sosial yang menangani masalah di lapangan. Pengalaman praktis tersebut diperlukan agar aturan yang disusun tepat sasaran, terarah, dan bersifat berkelanjutan.
"Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial di Tulungagung. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas," kata Joko Tri Asmoro.
Dorongan sinergi lintas sektor
Pansus 2 juga mendorong terbentuknya sinergi kuat antar pemangku kepentingan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga sosial dianggap sebagai kunci menyelesaikan persoalan kesejahteraan secara menyeluruh.
"Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama penyelesaian masalah kesejahteraan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Tulungagung," ujar Joko Tri.
Komitmen pembahasan terbuka
Pansus berkomitmen melanjutkan pembahasan secara terbuka dan menampung berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat. Tujuannya agar Raperda menjadi instrumen yang berdampak nyata, bukan sekadar dokumen formalitas.
"Raperda ini harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan harus berdampak nyata, tidak sekadar menjadi dokumen formalitas," tutup Joko Tri Asmoro.
Dengan langkah konsultasi publik ini, DPRD Tulungagung berharap Raperda dapat diselesaikan dengan kualitas substantif dan memenuhi kebutuhan warga, terutama kelompok yang paling rentan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Jatim Wajibkan Kuota Kerja Disabilitas: Pemprov & BUMD 2%
Raperda Jatim mewajibkan Pemprov dan BUMD memenuhi kuota kerja penyandang disabilitas 2% dan perusahaan swas...
PDI Perjuangan Kirim 20 Ribu Liter Air ke Randuboto, Gresik
PDI Perjuangan Gresik mengirim 20 ribu liter air ke Desa Randuboto pada 1 September 2026 untuk merespons kek...
DPRD Minta Tambahan Rp149,62 Miliar Dialokasikan ke Layanan Dasar
DPRD Kota Malang minta kenaikan belanja 6,03% atau Rp149,62 miliar diprioritaskan untuk kesehatan, pendidika...
Kepemimpinan PBNU 2026-2031 Diharapkan Perkuat Konsolidasi
Kepemimpinan PBNU 2026-2031 diharapkan memperkuat konsolidasi sampai akar rumput dan memberi ruang lebih bes...
DPRD Jatim Tambah Rp4,6 M untuk 23 OPD dengan Syarat Kinerja
Komisi C DPRD Jatim rekomendasikan tambahan Rp4,6 miliar untuk 23 OPD pada P-APBD 2026 dengan syarat target...
Puan: DPR Terima 9.205 Pengaduan, Fokus pada Dampak bagi Rakyat
DPR menerima 9.205 pengaduan pada 15/8/2025–13/8/2026; Puan sebut kinerja parlemen harus diukur dari manfaat...