Pansus Tulungagung: Raperda Kesejahteraan Harus Jawab Masalah
TULUNGAGUNG — Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus mampu menjawab persoalan sosial riil di kabupaten tersebut. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, di Graha Wicaksana Kantor DPRD untuk menyempurnakan naskah peraturan.
Tujuan RDPU dan partisipan
RDPU menghadirkan tokoh masyarakat dan lembaga perlindungan sosial untuk memberi masukan praktis. Pertemuan ini bertujuan menguji ketepatan rumusan Raperda agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan berdaya guna di lapangan.
Isu utama yang dibahas
Pansus 2 memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Raperda. Isu tersebut meliputi mekanisme perlindungan untuk kelompok rentan, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan peran pemerintah daerah dan lembaga sosial.
- Perlindungan kelompok rentan
- Penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran
- Penguatan peran pemerintah dan lembaga sosial
Peran pengalaman praktis
Joko Tri menekankan pentingnya masukan dari organisasi sosial yang menangani masalah di lapangan. Pengalaman praktis tersebut diperlukan agar aturan yang disusun tepat sasaran, terarah, dan bersifat berkelanjutan.
"Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial di Tulungagung. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas," kata Joko Tri Asmoro.
Dorongan sinergi lintas sektor
Pansus 2 juga mendorong terbentuknya sinergi kuat antar pemangku kepentingan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga sosial dianggap sebagai kunci menyelesaikan persoalan kesejahteraan secara menyeluruh.
"Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama penyelesaian masalah kesejahteraan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Tulungagung," ujar Joko Tri.
Komitmen pembahasan terbuka
Pansus berkomitmen melanjutkan pembahasan secara terbuka dan menampung berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat. Tujuannya agar Raperda menjadi instrumen yang berdampak nyata, bukan sekadar dokumen formalitas.
"Raperda ini harus menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan harus berdampak nyata, tidak sekadar menjadi dokumen formalitas," tutup Joko Tri Asmoro.
Dengan langkah konsultasi publik ini, DPRD Tulungagung berharap Raperda dapat diselesaikan dengan kualitas substantif dan memenuhi kebutuhan warga, terutama kelompok yang paling rentan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Baznas Surabaya Diminta Prioritaskan Warga Desil 1, Eri Tekankan Data
Wali Kota Eri minta Baznas Surabaya prioritaskan desil 1 dalam penyaluran ZIS berdasarkan data dan tanpa int...
Bantuan Air Arjuno: PDI Perjuangan Jatim Siapkan 20 Tangki
PDI Perjuangan Jatim siapkan 20 tangki dan 200 relawan untuk atasi krisis air pasca kebakaran Gunung Arjuno-...
Senam Tempo Disko di Banyuwangi: Sonny Jadi DJ, Ada Paket Sembako Murah
Warga Kaliboyo menggelar Senam Tempo Disko dan pasar sembako murah, 18 Okt 2026; Sonny T. Danaparamita hadir...
Batu: DPRD Dorong Perwali Wajibkan Pertunjukan Seni di Pariwisata
DPRD dorong Pemkot Batu keluarkan Perwali yang mewajibkan pertunjukan seni lokal dalam pariwisata untuk ting...
Ribuan Pelari Meriahkan Bangkalan Run 2026, Bupati Ikut 5K
Ribuan pelari memadati Bangkalan Run 2026 di Stadion Gelora Bangkalan, 18 Okt; acara dorong hidup sehat dan...
DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik, Ribuan Warga Hadir
DPRD Sumenep menggelar Jalan Sehat Politik di Taman Bunga Potre Koneng, Minggu (18/10/2026), dihadiri ribuan...