Politik

Raperda Disabilitas Jatim Harus Jadi Instrumen Perubahan Sosial

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Jawa Timur membahas Raperda Disabilitas dan pernyataan Fraksi PDI Perjuangan

SURABAYA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus menjadi instrumen perubahan sosial yang menjamin akses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan transformasi digital inklusif bagi penyandang disabilitas. Pernyataan itu disampaikan saat tanggapan fraksi atas Pendapat Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).

Paradigma dan tujuan Raperda

Juru Bicara Fraksi, Hari Yulianto, menekankan Raperda tidak boleh berhenti sebagai produk hukum. Regulasi harus menjawab hambatan nyata yang dihadapi penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.

"Fraksi kami memahami bahwa pembentukan Raperda ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan paradigma hukum nasional yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara."

Data dan tantangan pendataan

Fraksi mengutip data untuk menggambarkan skala permasalahan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai sekitar 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen dari total penduduk. Sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 1,86 juta penyandang disabilitas.

Perbedaan angka ini, menurut fraksi, menunjukkan kebutuhan mendesak untuk penguatan sistem pendataan terintegrasi sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran.

Aksesibilitas dan transformasi digital

Fraksi menilai aksesibilitas masih menjadi pekerjaan rumah besar. Akses tidak hanya soal fasilitas fisik seperti jalur kursi roda, melainkan juga pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, dan layanan publik berbasis digital.

"Kebutuhan terhadap layanan digital yang ramah bagi penyandang disabilitas menjadi semakin penting agar transformasi digital tidak melahirkan bentuk ketimpangan baru."

Tanpa desain inklusif, digitalisasi pemerintahan berpotensi menciptakan kesenjangan baru bagi kelompok penyandang disabilitas.

Ketenagakerjaan dan mekanisme pengawasan

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti implementasi kebijakan afirmatif ketenagakerjaan. Meski ada aturan kuota tenaga kerja disabilitas, pelaksanaan di lapangan dinilai belum optimal dan memerlukan pengawasan lebih ketat.

Mereka mendorong dibentuknya mekanisme pemantauan yang jelas untuk memastikan pemenuhan kuota di instansi pemerintah, BUMD, dan perusahaan swasta.

Partisipasi, kelembagaan, dan pembiayaan

Partisipasi aktif organisasi penyandang disabilitas harus diperluas pada semua tahapan kebijakan, mulai perencanaan hingga evaluasi. Fraksi juga mendesak dukungan pembiayaan yang memadai agar jaminan hak di perda dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Untuk memperkuat pengawasan dan komunikasi antara pemerintah dengan komunitas disabilitas, fraksi membuka ruang pembentukan Komisi Disabilitas Daerah sebagai lembaga pengawas dan jembatan konsultasi.

Pengukuran keberhasilan

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, keberhasilan Raperda tidak diukur dari jumlah pasal, melainkan sejauh mana regulasi mampu memperluas akses pendidikan, kesempatan kerja, layanan publik, dan menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Jawa Timur.

"Perda ini harus menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar produk hukum. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena kondisi disabilitas yang dimilikinya,"

Fraksi mendorong langkah-langkah konkret berikutnya: penguatan pendataan terintegrasi, rancangan layanan digital inklusif, pengawasan pelaksanaan kuota kerja, serta alokasi anggaran yang jelas untuk pelaksanaan perda.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait