Nasional

Putusan MK: Anggaran Pendidikan Dipisah dari Program MBG

Bagikan:
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan anggaran pendidikan

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan tidak dapat lagi dipakai untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), keputusan yang dibacakan dalam perkara uji materi APBN 2026. Putusan itu lalu mendapat dukungan dari Ustadz Dasad Latif melalui unggahan Instagram pada Kamis, 30 Juli 2026.

Inti putusan dan dasar hukum

Putusan yang tertuang dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dikeluarkan dari definisi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN. Hal ini terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Majelis konstitusi menegaskan pemisahan ini bertujuan untuk menjaga alokasi minimal pendidikan sesuai amanat konstitusi sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan,"

Reaksi publik dan klarifikasi tokoh

Ustadz Dasad Latif menyampaikan dukungan terhadap putusan tersebut melalui akun Instagram terverifikasi @dasadlatif1212. Ia menilai langkah MK penting untuk menjaga prioritas anggaran pendidikan seperti diamanatkan konstitusi.

"Saya bukan orang PDIP, tetapi saya menerima ide dan pikiran dari partai mana pun jika untuk kemaslahatan umat,"

Unggahan Dasad memicu diskusi luas di media sosial, termasuk perdebatan soal afiliasi politik dan sikap tokoh terhadap kebijakan anggaran. Ia menegaskan gagasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat diterima tanpa memandang asal politiknya.

Dampak pada kebijakan anggaran dan pelaksanaan MBG

Meski memisahkan anggaran, Mahkamah Konstitusi menegaskan Program MBG tetap konstitusional dan dapat menjadi program prioritas pemerintah. Pemisahan anggaran dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan MBG sekaligus melindungi ketersediaan dana pendidikan sesuai persentase minimal anggaran yang diatur konstitusi dan undang-undang.

Ke depan, keputusan ini berimplikasi pada penyusunan APBN, di mana penempatan pos MBG harus ditetapkan secara terpisah sehingga tidak mengurangi kuota anggaran pendidikan.

Catatan akhir

Putusan MK membuka jalan bagi pengaturan teknis anggaran yang lebih jelas antara program sosial dan alokasi pendidikan. Pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan mesti meninjau struktur anggaran untuk memastikan program prioritas berjalan tanpa mengurangi pemenuhan hak pendidikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait