Putusan MK: Anggaran Pendidikan Dipisah dari Program MBG
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan tidak dapat lagi dipakai untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), keputusan yang dibacakan dalam perkara uji materi APBN 2026. Putusan itu lalu mendapat dukungan dari Ustadz Dasad Latif melalui unggahan Instagram pada Kamis, 30 Juli 2026.
Inti putusan dan dasar hukum
Putusan yang tertuang dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dikeluarkan dari definisi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN. Hal ini terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Majelis konstitusi menegaskan pemisahan ini bertujuan untuk menjaga alokasi minimal pendidikan sesuai amanat konstitusi sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan,"
Reaksi publik dan klarifikasi tokoh
Ustadz Dasad Latif menyampaikan dukungan terhadap putusan tersebut melalui akun Instagram terverifikasi @dasadlatif1212. Ia menilai langkah MK penting untuk menjaga prioritas anggaran pendidikan seperti diamanatkan konstitusi.
"Saya bukan orang PDIP, tetapi saya menerima ide dan pikiran dari partai mana pun jika untuk kemaslahatan umat,"
Unggahan Dasad memicu diskusi luas di media sosial, termasuk perdebatan soal afiliasi politik dan sikap tokoh terhadap kebijakan anggaran. Ia menegaskan gagasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat diterima tanpa memandang asal politiknya.
Dampak pada kebijakan anggaran dan pelaksanaan MBG
Meski memisahkan anggaran, Mahkamah Konstitusi menegaskan Program MBG tetap konstitusional dan dapat menjadi program prioritas pemerintah. Pemisahan anggaran dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan MBG sekaligus melindungi ketersediaan dana pendidikan sesuai persentase minimal anggaran yang diatur konstitusi dan undang-undang.
Ke depan, keputusan ini berimplikasi pada penyusunan APBN, di mana penempatan pos MBG harus ditetapkan secara terpisah sehingga tidak mengurangi kuota anggaran pendidikan.
Catatan akhir
Putusan MK membuka jalan bagi pengaturan teknis anggaran yang lebih jelas antara program sosial dan alokasi pendidikan. Pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan mesti meninjau struktur anggaran untuk memastikan program prioritas berjalan tanpa mengurangi pemenuhan hak pendidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...