Putusan MK: Anggaran Pendidikan Dipisah dari Program MBG
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan tidak dapat lagi dipakai untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), keputusan yang dibacakan dalam perkara uji materi APBN 2026. Putusan itu lalu mendapat dukungan dari Ustadz Dasad Latif melalui unggahan Instagram pada Kamis, 30 Juli 2026.
Inti putusan dan dasar hukum
Putusan yang tertuang dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dikeluarkan dari definisi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN. Hal ini terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Majelis konstitusi menegaskan pemisahan ini bertujuan untuk menjaga alokasi minimal pendidikan sesuai amanat konstitusi sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Program MBG.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan dari definisi penyelenggaraan operasional pendidikan,"
Reaksi publik dan klarifikasi tokoh
Ustadz Dasad Latif menyampaikan dukungan terhadap putusan tersebut melalui akun Instagram terverifikasi @dasadlatif1212. Ia menilai langkah MK penting untuk menjaga prioritas anggaran pendidikan seperti diamanatkan konstitusi.
"Saya bukan orang PDIP, tetapi saya menerima ide dan pikiran dari partai mana pun jika untuk kemaslahatan umat,"
Unggahan Dasad memicu diskusi luas di media sosial, termasuk perdebatan soal afiliasi politik dan sikap tokoh terhadap kebijakan anggaran. Ia menegaskan gagasan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dapat diterima tanpa memandang asal politiknya.
Dampak pada kebijakan anggaran dan pelaksanaan MBG
Meski memisahkan anggaran, Mahkamah Konstitusi menegaskan Program MBG tetap konstitusional dan dapat menjadi program prioritas pemerintah. Pemisahan anggaran dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan MBG sekaligus melindungi ketersediaan dana pendidikan sesuai persentase minimal anggaran yang diatur konstitusi dan undang-undang.
Ke depan, keputusan ini berimplikasi pada penyusunan APBN, di mana penempatan pos MBG harus ditetapkan secara terpisah sehingga tidak mengurangi kuota anggaran pendidikan.
Catatan akhir
Putusan MK membuka jalan bagi pengaturan teknis anggaran yang lebih jelas antara program sosial dan alokasi pendidikan. Pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan mesti meninjau struktur anggaran untuk memastikan program prioritas berjalan tanpa mengurangi pemenuhan hak pendidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
WWB Kembangkan Kredit Alternatif untuk UMKM Perempuan
WWB kembangkan kredit alternatif berbasis jejak digital untuk tingkatkan akses modal pelaku UMKM perempuan y...
Indonesia-Tunisia Perkuat Diplomasi Budaya melalui Film Sejarah
Indonesia dan Tunisia sepakat produksi film sejarah bersama untuk memperkuat diplomasi budaya dan membuka pe...
Pemerintah Integrasikan Koperasi Susu ke Program MBG
Pemerintah mengintegrasikan koperasi susu ke Program MBG dengan Perpres Koperasi Merah Putih dan dukungan mo...
Prabowo: Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang Jaga Identitas Bangsa
Presiden Prabowo meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang (30 Juli 2026) dan menegaskan pelestarian b...
LRT Jakarta Fase 1B Siap Operasi Agustus 2026 dengan 5 Stasiun Baru
LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome–Manggarai ditargetkan beroperasi Agustus 2026, menambah lima stasiun dan...
BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dan Lebih Lama
BMKG memperingatkan musim kemarau 2026 akan lebih kering dan lebih panjang karena El Nino yang diprediksi me...