KNPI Kecam Oknum yang Catut Nama Bupati dalam Pungli Rp18 Juta
Padanglawas, Ketua KNPI Kabupaten Padanglawas, Rasman Hasibuan, mengecam seorang oknum berinisial ZA yang diduga mencatut nama Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan untuk memungut uang dari kelompok tani terkait program Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Pernyataan itu disampaikan Rasman pada Rabu (4/11) setelah beredarnya rekaman video dan kabar transfer uang.
Keterangan KNPI: pencatutan nama dan pencemaran
Rasman menyatakan tindakan ZA tidak ada kaitannya dengan Bupati dan merupakan perbuatan pribadi yang menodai nama baik pejabat daerah. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama bupati dalam konteks pengutipan tersebut merupakan tindakan di luar pengetahuan pemerintahan daerah.
Ulah oknum ZA yang mengaku orang dekat bupati dengan melakukan pungli tersebut, murni tindakan pencemaran nama baik.
Kronologi menurut korban dan bukti transfer
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan oknum ZA berjanji agar pelaksanaan program HTR berjalan mulus dengan meminta sejumlah uang sebagai "pelicin". Salah satu korban, pengurus kelompok tani Martabe di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Rahmad Harahap dari Desa Marenu, melapor telah menjadi target pengutipan tersebut.
Rahmad menyatakan bahwa ia memberikan sejumlah uang kepada mantan kepala desa, Alex P. Tanjung, dan melakukan transfer ke rekening pribadi oknum ZA. Nilai transaksi yang disebutkan mencapai Rp18 juta.
Menyusul pengurusan program HTR tidak terealisasi, saya merasa dibohongi oknum ZA. Berulang kali minta uang dikembalikan, namun ZA selalu menghindar dan berkilah dengan alasan yang tidak jelas.
Dampak terhadap program HTR dan kepercayaan kelompok tani
Program HTR sejatinya bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan kawasan tanam rakyat. Namun, dugaan pungutan dan pencatutan nama pejabat berpotensi merusak kepercayaan kelompok tani kepada pemerintah daerah dan menghambat realisasi program.
Rasman menekankan pentingnya klarifikasi agar nama bupati tidak terus dikaitkan dengan praktik illegal tersebut dan agar korban mendapatkan kepastian atas tuntutan mereka.
Kasus ini masih menimbulkan keresahan di kalangan petani yang mengajukan program HTR. Pengungkapan fakta dan penanganan yang transparan menjadi kunci agar tujuan program yang meningkatkan perekonomian masyarakat tetap terlaksana.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Sergai Ungkap 10 Kasus, Amankan 21 Tersangka
Polres Sergai mengungkap 10 kasus Oktober–November 2026, menangkap 21 tersangka termasuk pelaku pupuk palsu...
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Modus 'Tabrak Adik' di Medan
Polisi menangkap tiga tersangka curanmor di Medan dengan modus menuduh korban menabrak keluarga; kerugian di...
Polda Sumut Periksa Pejabat BSI Medan soal Rekening tanpa KTP
Polda Sumut memanggil pejabat BSI Medan terkait dugaan pembukaan rekening tanpa KTP dan kesalahan pencatatan...
Pemerintah Turunkan Bunga PNM Mekar menjadi 8% Flat per Tahun
Pemerintah menargetkan suku bunga PNM Mekar diturunkan menjadi 8% flat per tahun, didukung subsidi Rp2,6 tri...
Golkar Labura Terima SK Kepengurusan 2025–2030, Fokus Konsolidasi
DPD Golkar Labuhanbatu Utara menerima SK kepengurusan 2025–2030 dan menargetkan konsolidasi serta regenerasi...
Razia di Rutan Banda Aceh, Senjata Tajam dan Benda Terlarang Ditemukan
Razia gabungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh menemukan senjata tajam dan barang terlarang, namun tidak menem...