Puan Dukung Penegakan Hukum untuk 21 Perusahaan Terkait Karhutla
Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup menegakkan hukum terhadap 21 badan usaha yang lahannya terkait karhutla. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 4 September 2026, setelah data pemerintah menunjukkan proses verifikasi dan pemasangan plang pengawasan berlangsung di tujuh provinsi. Puan menekankan proses penegakan harus transparan agar publik mengetahui perkembangan kasus dan sanksi yang diberikan.
Data KLH: Luas dan sebaran
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup per 2 September 2026, total area terdampak kebakaran mencapai sekitar 11.404 hektare. Saat ini 21 badan usaha sedang menjalani verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan terkait kasus kebakaran lahan.
- 7 badan usaha berada di Kalimantan Barat
- 4 badan usaha di Sumatera Selatan
- 4 badan usaha di Kalimantan Selatan
- 3 badan usaha di Kalimantan Tengah
- 1 badan usaha di Kalimantan Timur
- 1 badan usaha di Lampung
- 1 badan usaha di Riau
Desakan transparansi dan peta jalan pencegahan
Puan meminta informasi tentang proses penegakan hukum dan pemberian sanksi disampaikan secara berkala kepada publik. Menurutnya, keterbukaan penting agar masyarakat dapat memantau langkah aparat dalam menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla perlu terus disampaikan ke publik
Selain itu, Puan mendesak pemerintah menyusun peta jalan pencegahan karhutla untuk memutus siklus kebakaran yang berulang setiap tahun. Peta jalan dinilai perlu memuat langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lahan yang terdampak.
Dampak luas dan pengawalan DPR
Puan mengingatkan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla karena dampaknya menyentuh berbagai sektor. Ia menyebut sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi ikut terdampak, sehingga upaya penanganan harus komprehensif dan berkelanjutan.
Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini
Dengan tekanan publik pada keterbukaan proses dan tuntutan peta jalan pencegahan, langkah penegakan hukum terhadap badan usaha diharapkan berjalan lebih cepat dan terukur. Ke depan, publik menanti laporan berkala dari pemerintah mengenai hasil verifikasi, sanksi yang dijatuhkan, dan progres pemulihan lahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...