Nasional

Puan Dukung Penegakan Hukum untuk 21 Perusahaan Terkait Karhutla

Bagikan:
Puan Maharani mendesak penegakan hukum dan peta jalan pencegahan karhutla

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup menegakkan hukum terhadap 21 badan usaha yang lahannya terkait karhutla. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 4 September 2026, setelah data pemerintah menunjukkan proses verifikasi dan pemasangan plang pengawasan berlangsung di tujuh provinsi. Puan menekankan proses penegakan harus transparan agar publik mengetahui perkembangan kasus dan sanksi yang diberikan.

Data KLH: Luas dan sebaran

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup per 2 September 2026, total area terdampak kebakaran mencapai sekitar 11.404 hektare. Saat ini 21 badan usaha sedang menjalani verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan terkait kasus kebakaran lahan.

  • 7 badan usaha berada di Kalimantan Barat
  • 4 badan usaha di Sumatera Selatan
  • 4 badan usaha di Kalimantan Selatan
  • 3 badan usaha di Kalimantan Tengah
  • 1 badan usaha di Kalimantan Timur
  • 1 badan usaha di Lampung
  • 1 badan usaha di Riau

Desakan transparansi dan peta jalan pencegahan

Puan meminta informasi tentang proses penegakan hukum dan pemberian sanksi disampaikan secara berkala kepada publik. Menurutnya, keterbukaan penting agar masyarakat dapat memantau langkah aparat dalam menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla perlu terus disampaikan ke publik

Selain itu, Puan mendesak pemerintah menyusun peta jalan pencegahan karhutla untuk memutus siklus kebakaran yang berulang setiap tahun. Peta jalan dinilai perlu memuat langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lahan yang terdampak.

Dampak luas dan pengawalan DPR

Puan mengingatkan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla karena dampaknya menyentuh berbagai sektor. Ia menyebut sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi ikut terdampak, sehingga upaya penanganan harus komprehensif dan berkelanjutan.

Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini

Dengan tekanan publik pada keterbukaan proses dan tuntutan peta jalan pencegahan, langkah penegakan hukum terhadap badan usaha diharapkan berjalan lebih cepat dan terukur. Ke depan, publik menanti laporan berkala dari pemerintah mengenai hasil verifikasi, sanksi yang dijatuhkan, dan progres pemulihan lahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait