Nasional

Kemenperin Duka Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei, Tekan Evaluasi K3

Bagikan:
Kemenperin menyampaikan duka atas kebakaran pabrik di KEK Sei Mangkei dan dorong evaluasi K3

Kementerian Perindustrian menyampaikan duka cita mendalam atas kebakaran di pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 September 2026. Insiden itu menewaskan tiga pekerja saat menjalankan tugas dan mendorong kementerian meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja.

Respons pemerintah dan koordinasi penanganan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan perhatian kementerian terhadap keselamatan pekerja di kawasan industri. Kemenperin langsung berkoordinasi dengan pengelola KEK Sei Mangkei, manajemen perusahaan, Kepolisian, serta instansi daerah terkait.

"Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang amat mendalam atas berpulangnya tiga pekerja dalam insiden kebakaran di KEK Sei Mangkei. Duka ini adalah duka bagi seluruh insan industri nasional,"

Pernyataan itu disampaikan Febri di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026. Koordinasi diarahkan untuk memantau penanganan pascakejadian dan memastikan langkah perbaikan segera dijalankan.

Tekankan evaluasi dan pengetatan K3

Kemenperin menekankan pentingnya evaluasi sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di seluruh kawasan industri. Pemerintah meminta pengelola kawasan dan pelaku usaha manufaktur memperketat standar serta implementasi keselamatan.

"Kami menghimbau dan mengingatkan seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku usaha sektor manufaktur di seluruh Indonesia. Untuk selalu memperketat standar dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),"

Prioritas perbaikan yang disorot meliputi:

  • Audit keselamatan berkala untuk menilai risiko operasional dan kepatuhan prosedur.
  • Kesiapan sarana pemadam internal dan jalur evakuasi yang jelas.
  • Prosedur mitigasi darurat serta latihan tanggap darurat yang rutin.

Pemenuhan hak keluarga korban

Kemenperin juga mengimbau manajemen perusahaan dan mitra kerja memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan kepada keluarga korban. Pemenuhan hak tersebut harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselesaikan secara cepat dan transparan.

Dukungan investigasi dan implikasi ke depan

Kementerian menyatakan mendukung penuh proses investigasi oleh pihak berwenang untuk menentukan penyebab pasti kebakaran. Hasil penyelidikan akan digunakan sebagai bahan pembenahan sistem keselamatan kerja industri di masa mendatang.

Langkah koordinatif dan rekomendasi perbaikan ditujukan agar tragedi serupa tidak terulang dan keselamatan pekerja menjadi prioritas bersama.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait