Nasional

Komisi IV: Regulasi Ekspor Perikanan Kaltara Jangan Menghambat

Bagikan:
Ilustrasi ekspor hasil perikanan di pelabuhan Kalimantan Utara

Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyelesaian aturan ekspor yang dinilai menghambat pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja spesifik ke Tarakan pada Kamis, 3 September 2026. Tujuannya agar potensi kelautan setempat dapat berkembang dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Keluhan eksportir jadi sorotan DPR

Anggota Komisi IV, Hasan Saleh, mengatakan keluhan eksportir menjadi perhatian serius. Ia menyebut masalah ini sudah lama ditangani dan telah disampaikan ke pimpinan. Menurut Hasan, persoalan tak hanya soal produksi, tetapi juga ketidaksinkronan administrasi dan regulasi di lapangan.

“Apapun yang terjadi di Kalimantan Utara yang menyangkut dengan Komisi IV DPR RI, itu sangat gampang saya dengar. Apalagi kalau sudah berkaitan dengan kesulitan eksportir dan masyarakat, keluhan ini sudah lama saya tangani dan sudah kita sampaikan kepada pimpinan-pimpinan yang ada,” ujar Hasan.

Titik temu antara pelaku usaha dan instansi

Dari kunjungan, Hasan melihat mulai muncul titik temu antara pelaku usaha dan instansi terkait. Koordinasi terutama melibatkan balai mutu dan karantina untuk mendorong aktivitas ekspor. Ia berharap hubungan antarlembaga itu dilanjutkan agar kendala administratif cepat terselesaikan.

“Syukur Alhamdulillah, kelihatannya sudah ada titik temu antara administrasi, balai mutu, dan karantina. Mudah-mudahan nanti di Jakarta bisa kita bicarakan dengan baik,” katanya.

Potensi pasar dan komoditas unggulan

Hasan menilai Kalimantan Utara memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan. Komoditas unggulan yang disebut antara lain kepiting, udang, dan ikan bandeng. Permintaan dari pasar regional dinilai cukup tinggi, sehingga penyederhanaan proses ekspor dinilai perlu untuk menangkap peluang tersebut.

  • Kepiting
  • Udang
  • Ikan bandeng

“Permintaan pasar, terutama Malaysia melalui Kota Tawau dan Hong Kong, cukup besar. Ini harus kita dorong agar usaha-usaha masyarakat di Kalimantan Utara bisa berkembang maksimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Hasan.

Masalah tumpang tindih aturan

Salah satu hambatan yang dianggap krusial adalah perbedaan persyaratan antara balai mutu dan karantina. Hasan menilai perbedaan tersebut berpotensi membingungkan pelaku usaha dan menimbulkan proses yang berbelit.

“Balai mutu punya aturan yang harus dilaksanakan, karantina juga punya aturan. Tetapi ketika sampai kepada masyarakat, aturan ini menjadi tumpang tindih, ini yang harus kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Langkah selanjutnya

Komisi IV akan mendorong pembahasan bersama seluruh pihak terkait untuk menyederhanakan sistem ekspor hasil perikanan. Targetnya menciptakan proses yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta melindungi sekaligus mempermudah pelaku usaha.

“Yang jelas, pengusaha-pengusaha ini harus berjalan lancar. Jangan sampai potensi besar yang dimiliki Kalimantan Utara justru terhambat karena persoalan administrasi,” ucap Hasan.

Jika hambatan administrasi dan regulasi ditangani, diharapkan manfaat ekonomi dari ekspor perikanan bisa dirasakan langsung oleh komunitas pesisir di Kaltara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait