Puan: Parlemen Pikul Empat Tanggung Jawab untuk Tata Kelola Adil
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan parlemen harus menjalankan empat tanggung jawab utama — legislasi, kebijakan anggaran, pengawasan, dan fungsi perwakilan — untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil. Pernyataan itu disampaikan saat Sidang Umum ke-153 Inter-Parliamentary Union (IPU) di Arusha International Conference Centre, Tanzania, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Puan, tugas tersebut penting agar kekuasaan terkendali, kebijakan berpihak pada rakyat, dan suara masyarakat hadir sebelum keputusan dibuat.
Empat fungsi utama parlemen
Puan merincikan keempat tanggung jawab yang harus dijalankan parlemen. Pertama, legislasi harus menetapkan aturan adil dan mencegah konsentrasi kekuasaan. Kedua, kebijakan anggaran harus menjadi instrumen untuk menyamakan kesempatan dan mengurangi ketimpangan.
Ketiga, fungsi pengawasan memastikan otoritas pemerintahan bekerja sesuai hukum dan memberi manfaat kepada masyarakat. Keempat, fungsi perwakilan harus menjamin suara rakyat hadir sebelum keputusan dibuat, bukan sekadar didengar setelahnya.
“Pertama, legislasi harus menetapkan aturan yang adil dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang tidak terkendali, baik politik maupun ekonomi. Kedua, kebijakan anggaran harus memastikan bahwa dana publik berfungsi sebagai instrumen yang benar-benar untuk menyamakan kesempatan, mengurangi ketidaksetaraan, dan meningkatkan kemampuan rakyat,”
Demokrasi sebagai alat pemberdayaan
Puan menekankan demokrasi tidak cukup jika hanya memberikan hak pilih. Demokrasi harus mampu memberdayakan rakyat dan memperbaiki kehidupan mereka. Ukuran keberhasilan parlemen, kata dia, bukan sekadar kebijakan yang tampak baik di atas kertas tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Demokrasi harus memberdayakan rakyat untuk mengubah kehidupan mereka. Pembangunan tidaklah cukup jika hanya menghasilkan pertumbuhan. Pembangunan harus memperluas peluang, mengurangi ketimpangan, dan mewujudkan kemakmuran bersama,”
Tata kelola global, kedaulatan, dan kerja sama
Puan juga mengaitkan tata kelola nasional dengan tata kelola global. Ia menyatakan bahwa kerja sama internasional penting, namun tidak boleh mengabaikan hak setiap bangsa untuk menentukan arah pembangunannya sendiri. Kedaulatan nasional dan solidaritas internasional, menurutnya, bukan hal yang saling bertentangan.
Keputusan global di bidang perdagangan, keuangan, teknologi, iklim, kesehatan, dan keamanan harus mencerminkan kesetaraan kedaulatan dan kepentingan kemanusiaan bersama, bukan hanya kepentingan kekuatan ekonomi tertentu.
Partisipasi Indonesia di IPU
Selain menyampaikan pidato, kehadiran Puan di Sidang Umum IPU juga berbarengan dengan agenda pemilihan Presiden IPU untuk masa jabatan 2026–2029. Puan bertemu kandidat dan mengikuti proses pemilihan yang melibatkan delegasi dari beberapa negara.
Dalam delegasi DPR RI, Puan didampingi Wakil Ketua BKSAP Irine Yusiana Roba Putri, Anggota Komisi XII Shanty Alda Nathalia, serta Duta Besar RI untuk Tanzania Tri Yogo Jatmiko. Irine menyatakan Puan akan mendengarkan visi-misi semua kandidat secara berimbang sebelum memilih.
Beberapa delegasi merespons positif pidato Puan. Delegasi Iran mengapresiasi pendekatan soal keadilan sosial dan demokrasi ekonomi, dan sejumlah delegasi menyampaikan terima kasih atas dukungan Indonesia terhadap resolusi Nepal.
Penutup: ukuran tata kelola yang berkeadilan
Puan menutup dengan menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus diukur dari hal-hal mendasar: apakah suara rakyat didengar, hak mereka terlindungi, kekuasaan diawasi, dan setiap warga memiliki kesempatan yang adil untuk memperbaiki kehidupannya. Ia menyerukan agar parlemen di seluruh dunia bekerja sama membangun tatanan global yang lebih makmur, adil, dan manusiawi.
“Tata kelola pemerintahan yang baik adalah tata kelola yang berkeadilan, yaitu tata kelola yang mengubah kedaulatan rakyat menjadi kesejahteraan rakyat,”
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Banyuwangi Ajukan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
DPRD Banyuwangi ajukan raperda inisiatif untuk mengatur tata cara pembentukan produk hukum daerah guna mempe...
Bupati Gresik Minta Alumni Bunda Puspa Jadi Pelaku Usaha Mandiri
Bupati Gresik minta alumni Bunda Puspa mendapat pendampingan hingga jadi pelaku usaha mandiri dan penggerak...
HUT TNI ke-81 di Lumajang, Forkopimda dan Warga Hadir
Peringatan HUT TNI ke-81 di Lumajang diwarnai kehadiran Forkopimda, kepala desa, dan penyerahan santunan unt...
29 Ribu Usulan Rutilahu Mengantre, Surabaya Perketat Verifikasi
Sekitar 29.000 usulan Rutilahu di Surabaya masih antre; DPRD minta verifikasi lapangan diperketat dan priori...
DPRD Pertanyakan Kesiapan PLTSa TPA Pakusari Jember
DPRD Jember minta kepastian sumber dana, studi kelayakan, dan tahapan teknis PLTSa TPA Pakusari yang ditarge...
Pemkab Banyuwangi Gandeng BSI untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Banyuwangi dan BSI tanda tangan kerja sama 7 Oktober 2026 untuk perkuat program kesehatan dan pendidi...