Politik

DPRD Pertanyakan Kesiapan PLTSa TPA Pakusari Jember

Bagikan:
Lokasi TPA Pakusari Jember dengan rencana pembangunan PLTSa dan diskusi DPRD

JEMBER — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember kembali mempertanyakan kesiapan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari. Proyek dengan perkiraan investasi Rp1,5–2 triliun itu ditargetkan mulai dibangun November 2026, namun DPRD menilai belum ada tahapan konkret yang terlihat.

Kebutuhan pembiayaan dan skema kerja sama

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, meminta pemerintah daerah menjelaskan terlebih dulu sumber pembiayaan proyek. Dia menekankan pentingnya kepastian apakah investasi sepenuhnya ditanggung investor atau memerlukan dukungan anggaran daerah.

"Kalau investor yang membangun, tentunya membutuhkan survei, studi kelayakan atau feasibility study, hingga dukungan masyarakat sekitar TPA Pakusari,"

Permintaan kepastian sumber dana berkaitan langsung dengan pola kerja sama, pembagian hasil, dan mekanisme penjualan listrik kepada PT PLN (Persero).

Tahapan teknis dan target waktu

Pemerintah Kabupaten Jember sebelumnya menyatakan akan menerapkan skema waste to energy (WTE) untuk mengolah sampah menjadi listrik. Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan rencana itu saat inspeksi mendadak ke TPA Pakusari pada 27 Juni 2026.

Pemerintah menargetkan pembangunan dimulai akhir 2026 dan dapat diselesaikan serta diuji coba pada April 2027. Namun DPRD menyatakan belum melihat tanda-tanda pelaksanaan yang mendukung target tersebut.

Kekhawatiran DPRD dan kejelasan yang diminta

Selain pembiayaan, DPRD mengingatkan ada beberapa aspek penting yang harus dipublikasikan dan dibuktikan secara teknis. Tabroni menyampaikan proyek bernilai triliunan rupiah tidak boleh berhenti di rencana semata.

  • Ketersediaan dan hasil studi kelayakan
  • Bentuk dan rincian kerja sama dengan investor
  • Dukungan serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar TPA
  • Tahapan teknis sebelum konstruksi dimulai
  • Skema penjualan listrik dan dampaknya terhadap anggaran daerah

DPRD juga menekankan agar skema kerja sama tidak menimbulkan beban baru bagi daerah dan harus transparan sejak awal. Tanpa dokumen dan tahapan jelas, dewan ragu target November 2026 dapat tercapai.

Penutup: langkah selanjutnya

Proyek PLTSa di TPA Pakusari berpotensi mengurangi beban sampah dan menambah pasokan energi, namun keberhasilan tergantung pada transparansi pembiayaan dan kesiapan teknis. Pemerintah daerah perlu segera memaparkan studi kelayakan, model pembiayaan, dan rencana kerja secara terbuka agar DPRD dan publik dapat menilai kelayakan proyek sebelum konstruksi dimulai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait