Politik

Banyuwangi Ajukan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Banyuwangi saat penyampaian nota pengantar Raperda

BANYUWANGI — DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah untuk dibahas. Nota pengantar raperda disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2026 di Banyuwangi. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas, koherensi, dan akuntabilitas proses legislasi daerah yang dinilai bermasalah.

Alasan dan problematika

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan proses legislasi daerah sering menghadapi kompleksitas dan tantangan multidimensional. Ia mencatat adanya inkonsistensi substantif hingga prosedural yang menyebabkan produk hukum lemah dan tidak efektif.

"Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi," ujar Masrohan.

Masrohan menekankan perlunya pedoman yang jelas agar setiap produk hukum memenuhi syarat materiil dan formil serta dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Isi raperda dan dasar hukum

Raperda yang diajukan dirancang sebagai peraturan daerah khusus yang mengatur secara komprehensif tata cara pembentukan produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan kerangka hukum sebagai panduan teknis penyusunan aturan lokal dan mengurangi konflik kepentingan.

Masrohan menjelaskan produk hukum yang baik harus memenuhi asas-asas dasar seperti asas kemanusiaan, asas keadilan, dan asas kemanfaatan, serta memenuhi persyaratan materiil dan formil.

Dasar hukum yang dikutip dalam raperda meliputi beberapa peraturan tingkat pusat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan yang relevan
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahan melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018

Harmonisasi dan langkah selanjutnya

Menurut Masrohan, rancangan peraturan daerah ini telah mendapat surat penyelesaian harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada 3 Juni 2026. Surat tersebut menyatakan raperda telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

"Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026 yang menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," kata Masrohan.

Dengan dasar harmonisasi tersebut, raperda kini masuk tahap pembahasan di DPRD. Jika disetujui, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman baku dalam penyusunan peraturan daerah sehingga meningkatkan kualitas, kesinambungan, dan kepastian hukum produk hukum lokal.

Catatan: Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi dan akan melalui tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme legislatif daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait