Banyuwangi Ajukan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
BANYUWANGI — DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah untuk dibahas. Nota pengantar raperda disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2026 di Banyuwangi. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas, koherensi, dan akuntabilitas proses legislasi daerah yang dinilai bermasalah.
Alasan dan problematika
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan proses legislasi daerah sering menghadapi kompleksitas dan tantangan multidimensional. Ia mencatat adanya inkonsistensi substantif hingga prosedural yang menyebabkan produk hukum lemah dan tidak efektif.
"Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi," ujar Masrohan.
Masrohan menekankan perlunya pedoman yang jelas agar setiap produk hukum memenuhi syarat materiil dan formil serta dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Isi raperda dan dasar hukum
Raperda yang diajukan dirancang sebagai peraturan daerah khusus yang mengatur secara komprehensif tata cara pembentukan produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah memberikan kerangka hukum sebagai panduan teknis penyusunan aturan lokal dan mengurangi konflik kepentingan.
Masrohan menjelaskan produk hukum yang baik harus memenuhi asas-asas dasar seperti asas kemanusiaan, asas keadilan, dan asas kemanfaatan, serta memenuhi persyaratan materiil dan formil.
Dasar hukum yang dikutip dalam raperda meliputi beberapa peraturan tingkat pusat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan yang relevan
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahan melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Harmonisasi dan langkah selanjutnya
Menurut Masrohan, rancangan peraturan daerah ini telah mendapat surat penyelesaian harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada 3 Juni 2026. Surat tersebut menyatakan raperda telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
"Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026 yang menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi," kata Masrohan.
Dengan dasar harmonisasi tersebut, raperda kini masuk tahap pembahasan di DPRD. Jika disetujui, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman baku dalam penyusunan peraturan daerah sehingga meningkatkan kualitas, kesinambungan, dan kepastian hukum produk hukum lokal.
Catatan: Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi dan akan melalui tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme legislatif daerah.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Eri Cahyadi: 13 Kepala PD Diganti karena Target Belum Tercapai
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi jelaskan 13 pergantian kepala perangkat daerah karena target output dan outco...
Ngawi: 20.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Dua Desa
Dua truk tangki menyalurkan 20.000 liter air ke Desa Suruh dan Kenongorejo, Ngawi, pada 3 Okt 2026 untuk men...
Dewanti: Investasi di Malang Raya Jangan Korbankan Lingkungan
Dewanti Rumpoko minta investasi Malang Raya selaras dengan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan infrastr...
Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng Sempurnakan Raperda
Komisi E DPRD Jatim studi banding ke Jawa Tengah (3/10/2026) untuk menyempurnakan Raperda keolahragaan dan k...
Mahasiswa Kunjungi DPRD Jember, Uji Informasi dan Pelajari Fungsi Legislasi
Mahasiswa dari berbagai kampus mengunjungi DPRD Jember (2/10/2026) untuk memverifikasi informasi dan mempela...
Magetan Dorong 'Satu Data Kebakaran' untuk Konsolidasi Data
Magetan mendorong pembentukan "Satu Data Kebakaran" untuk menyatukan angka dan menguatkan pencegahan setelah...