Puan: Parlemen-Pemerintah Rampungkan 28 UU (2024–2026)
Ketua DPR RI Puan Maharani28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sejak awal masa sidang 2024 hingga akhir masa sidang terakhir pada 2026. Pernyataan itu disampaikan saat pidato kenegaraan pada rapat gabungan DPR/MPR/DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rincian UU yang diselesaikan
Puan merinci capaian tersebut menurut komisi. Data DPR menunjukkan sebagian RUU diselesaikan melalui mekanisme Baleg dan Pansus.
"Komisi I DPR sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi II sebanyak 10 Undang-Undang, Komisi III sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi VI sebanyak 2 Undang-Undang. Komisi VII sebanyak 1 Undang-Undang, Komisi VIII sebanyak 1 Undang-Undang, Komisi XI sebanyak 2 Undang-Undang, dan Komisi 13 sebanyak 2 Undang-Undang,"
Baleg DPR RI menurut Puan telah menyelesaikan tiga UU, sementara Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan satu UU hingga pertengahan 2026.
| Komisi | Jumlah UU |
|---|---|
| Komisi I | 3 |
| Komisi II | 10 |
| Komisi III | 3 |
| Komisi VI | 2 |
| Komisi VII | 1 |
| Komisi VIII | 1 |
| Komisi XI | 2 |
| Komisi 13 | 2 |
Agenda sidang: RUU prioritas dan yang sedang berjalan
Puan menyebut pada masa persidangan ini DPR dan Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, ada 43 RUU yang masih dalam tahap penyusunan dan akan dilanjutkan.
RUU Perampasan Aset: partisipasi publik
Salah satu RUU yang mendapat perhatian khusus adalah RUU tentang Perampasan Aset. Puan menegaskan RUU tersebut masih membuka ruang untuk masukan publik agar substansinya kuat dan memiliki legitimasi.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation),"
Puan mengatakan proses partisipasi penting untuk memperkuat muatan aturan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Catatan kualitas legislasi
Puan mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang bukan sekadar kuantitas. Menurutnya, fokus harus pada manfaat yang dirasakan rakyat dan legitimasi produk hukum.
"Tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut. Dalam setiap pembentukan Undang-Undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat,"
Memasuki tahun ketiga masa kerja, Puan berharap hasil pembangunan dan kebijakan semakin nyata terasa di kehidupan sehari-hari. DPR menyatakan komitmen melanjutkan pembahasan RUU dengan mempertimbangkan masukan publik dan dinamika politik antar lembaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...