Puan: Parlemen-Pemerintah Rampungkan 28 UU (2024–2026)
Ketua DPR RI Puan Maharani28 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sejak awal masa sidang 2024 hingga akhir masa sidang terakhir pada 2026. Pernyataan itu disampaikan saat pidato kenegaraan pada rapat gabungan DPR/MPR/DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rincian UU yang diselesaikan
Puan merinci capaian tersebut menurut komisi. Data DPR menunjukkan sebagian RUU diselesaikan melalui mekanisme Baleg dan Pansus.
"Komisi I DPR sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi II sebanyak 10 Undang-Undang, Komisi III sebanyak 3 Undang-Undang, Komisi VI sebanyak 2 Undang-Undang. Komisi VII sebanyak 1 Undang-Undang, Komisi VIII sebanyak 1 Undang-Undang, Komisi XI sebanyak 2 Undang-Undang, dan Komisi 13 sebanyak 2 Undang-Undang,"
Baleg DPR RI menurut Puan telah menyelesaikan tiga UU, sementara Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan satu UU hingga pertengahan 2026.
| Komisi | Jumlah UU |
|---|---|
| Komisi I | 3 |
| Komisi II | 10 |
| Komisi III | 3 |
| Komisi VI | 2 |
| Komisi VII | 1 |
| Komisi VIII | 1 |
| Komisi XI | 2 |
| Komisi 13 | 2 |
Agenda sidang: RUU prioritas dan yang sedang berjalan
Puan menyebut pada masa persidangan ini DPR dan Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, ada 43 RUU yang masih dalam tahap penyusunan dan akan dilanjutkan.
RUU Perampasan Aset: partisipasi publik
Salah satu RUU yang mendapat perhatian khusus adalah RUU tentang Perampasan Aset. Puan menegaskan RUU tersebut masih membuka ruang untuk masukan publik agar substansinya kuat dan memiliki legitimasi.
"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation),"
Puan mengatakan proses partisipasi penting untuk memperkuat muatan aturan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Catatan kualitas legislasi
Puan mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang bukan sekadar kuantitas. Menurutnya, fokus harus pada manfaat yang dirasakan rakyat dan legitimasi produk hukum.
"Tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya Undang Undang tersebut. Dalam setiap pembentukan Undang-Undang selalu terdapat dinamika politik, baik antar fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat,"
Memasuki tahun ketiga masa kerja, Puan berharap hasil pembangunan dan kebijakan semakin nyata terasa di kehidupan sehari-hari. DPR menyatakan komitmen melanjutkan pembahasan RUU dengan mempertimbangkan masukan publik dan dinamika politik antar lembaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Bansos Gratis dan Mudah Diakses lewat Digitalisasi
Prabowo pastikan warga tak mampu tak perlu bayar saat mengakses bansos; pendaftaran digital berjalan di 153...
Menkomdigi: SPLP Kunci Digitalisasi Perlinsos agar Hak Tepat
Menkomdigi Meutya Hafid meninjau uji coba digitalisasi Perlinsos di DIY; SPLP diharapkan memastikan penerima...
Kemenbud Sulap Situs Bersejarah Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional
Kemenbud menata sejumlah situs bersejarah di Kabupaten Bogor menjadi Cagar Budaya Nasional, termasuk revital...
DPR Soroti Usulan Pengadilan Ad Hoc untuk Korupsi BUMN
DPR minta kajian terhadap usulan pengadilan ad hoc untuk kasus korupsi BUMN, meski sudah ada Pengadilan Tipi...
Ketua DPD Apresiasi Swasembada Pangan, Dorong Penguatan Pertanian
Ketua DPD apresiasi capaian swasembada pangan dan minta penguatan sektor pertanian serta perbaikan komoditas...
DPR: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Catat Kemajuan Signifikan
Ketua Komisi III DPR menyatakan pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo menunjukkan kemajuan, termasuk...