Misbakhun: Presiden Hadir di Paripurna, Tradisi Baru KEM PPKF
Jakarta — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan kehadiran Presiden dalam rapat paripurna DPR untuk menyampaikan Kemra Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027 menjadi tradisi baru ketatanegaraan. Presiden dijadwalkan menyampaikan langsung arah awal pembahasan APBN 2027 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Presiden Menyampaikan KEM PPKF di Paripurna
Misbakhun menjelaskan bahwa selama ini pembacaan KEM PPKF biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan atas nama Presiden. Namun pada kesempatan kali ini, Presiden akan membacakan dokumen tersebut secara langsung di hadapan anggota DPR.
“Pembacaan rangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal biasanya selama ini dibacakan oleh Menteri Keuangan atas nama Bapak Presiden. Jadi kalau hari ini dibacakan langsung oleh Bapak Presiden, itu menjadi sebuah tradisi baru,”
Apa yang Termuat dalam KEM PPKF
dokumen KEM PPKF menjadi tahap awal dalam rangka pembahasan APBN 2027. Dalam dokumen ini, pemerintah menetapkan asumsi-asumsi makro yang akan menjadi rujukan pembahasan anggaran.
Misbakhun merinci beberapa asumsi makro yang akan dibahas dalam KEM PPKF, antara lain:
- Target pertumbuhan ekonomi
- Tingkat inflasi
- Nilai tukar rupiah
- Indeks Harga Minyak (ICP) dan lifting minyak
- Lifting gas
- Alokasi indikatif kementerian dan lembaga
Dampak dan Tantangan Kebijakan
Misbakhun menilai langkah Presiden menyampaikan KEM PPKF secara langsung menunjukkan perhatian serius terhadap penyusunan APBN. Ia mengatakan hal itu dimaksudkan agar kebijakan fiskal lebih dipahami publik sejak awal proses pembahasan.
Selain itu, Misbakhun menekankan bahwa kondisi ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan yang harus dikelola. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan fiskal perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhitungkan risiko geopolitik dunia.
Implikasi ke Depan
Dengan Presiden turun langsung untuk memaparkan KEM PPKF, proses pembahasan APBN 2027 diprediksi akan dimulai dengan kerangka yang lebih jelas bagi anggota DPR dan publik. Langkah ini juga berpotensi memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan asumsi makro dan alokasi anggaran.
Proses selanjutnya akan bergantung pada pembahasan teknis antara pemerintah dan DPR untuk menyepakati angka-angka indikator yang tercantum dalam KEM PPKF.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...