PN Rantauprapat Tolak Praperadilan AA alias Dedek
Rantauprapat, 26 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA alias Dedek terkait keabsahan penahanannya dalam kasus dugaan pelemparan kaca mobil.
Putusan sidang
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa, 26 Mei 2026, di PN Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Majelis dipimpin oleh hakim tunggal Hilda Hilmia Dimiati SH, didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak SH.
Praperadilan tercatat dengan nomor registrasi No.4/Pid.Pra/2026/PN–RAP an. Pengadilan memutus menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil)."
Hadirnya pihak kepolisian
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolres Labuhanbatu Cq, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. Sidang dihadiri perwakilan kepolisian, antara lain Iptu L. Pandiangan SH, Iptu Fajar Siddik SH, dan Aipda Lamroh Sinaga SH selaku kuasa hukum kepolisian.
Sikap penyidik
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman S.Tr.K S.IK, mengatakan putusan pengadilan membuktikan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
"Putusan pengadilan negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"
AKP Jihad menambahkan bahwa tindakan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan yang diatur perundang-undangan.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum tersangka, Halomoan Panjaitan SH, bersama rekan Siti Rahma Sitepu SH, membenarkan putusan penolakan tersebut saat dihubungi via pesan singkat. Namun Halomoan menyatakan akan menempuh langkah pelaporan terhadap oknum hakim.
"Benar prapid ditolak oleh Hakim Tunggal Hilda Hilmiah Dimyati,"
Halomoan menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas dan Mahkamah Konstitusi, karena menurutnya terdapat unsur pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Ia juga mengakui tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi terhadap putusan praperadilan, karena putusan itu bersifat final dan mengikat (inkracht).
Dampak dan langkah selanjutnya
Dengan penolakan praperadilan, proses penanganan perkara oleh penyidik dapat berlanjut sesuai tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya hukum non-prosedural yang ditempuh kuasa hukum pemohon berupa pelaporan ke lembaga pengawas akan menjadi perhatian berikutnya dalam kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...