PN Rantauprapat Tolak Praperadilan AA alias Dedek
Rantauprapat, 26 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA alias Dedek terkait keabsahan penahanannya dalam kasus dugaan pelemparan kaca mobil.
Putusan sidang
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa, 26 Mei 2026, di PN Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Majelis dipimpin oleh hakim tunggal Hilda Hilmia Dimiati SH, didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak SH.
Praperadilan tercatat dengan nomor registrasi No.4/Pid.Pra/2026/PN–RAP an. Pengadilan memutus menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil)."
Hadirnya pihak kepolisian
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolres Labuhanbatu Cq, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. Sidang dihadiri perwakilan kepolisian, antara lain Iptu L. Pandiangan SH, Iptu Fajar Siddik SH, dan Aipda Lamroh Sinaga SH selaku kuasa hukum kepolisian.
Sikap penyidik
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman S.Tr.K S.IK, mengatakan putusan pengadilan membuktikan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
"Putusan pengadilan negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"
AKP Jihad menambahkan bahwa tindakan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan yang diatur perundang-undangan.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum tersangka, Halomoan Panjaitan SH, bersama rekan Siti Rahma Sitepu SH, membenarkan putusan penolakan tersebut saat dihubungi via pesan singkat. Namun Halomoan menyatakan akan menempuh langkah pelaporan terhadap oknum hakim.
"Benar prapid ditolak oleh Hakim Tunggal Hilda Hilmiah Dimyati,"
Halomoan menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas dan Mahkamah Konstitusi, karena menurutnya terdapat unsur pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Ia juga mengakui tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi terhadap putusan praperadilan, karena putusan itu bersifat final dan mengikat (inkracht).
Dampak dan langkah selanjutnya
Dengan penolakan praperadilan, proses penanganan perkara oleh penyidik dapat berlanjut sesuai tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya hukum non-prosedural yang ditempuh kuasa hukum pemohon berupa pelaporan ke lembaga pengawas akan menjadi perhatian berikutnya dalam kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...