PN Rantauprapat Tolak Praperadilan AA alias Dedek
Rantauprapat, 26 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Rantauprapat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AA alias Dedek terkait keabsahan penahanannya dalam kasus dugaan pelemparan kaca mobil.
Putusan sidang
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa, 26 Mei 2026, di PN Rantauprapat, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Majelis dipimpin oleh hakim tunggal Hilda Hilmia Dimiati SH, didampingi Panitera Pengganti Sarbanta Simanjuntak SH.
Praperadilan tercatat dengan nomor registrasi No.4/Pid.Pra/2026/PN–RAP an. Pengadilan memutus menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nol rupiah (sejumlah nihil)."
Hadirnya pihak kepolisian
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolri Cq, Kapoldasu Cq, Kapolres Labuhanbatu Cq, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. Sidang dihadiri perwakilan kepolisian, antara lain Iptu L. Pandiangan SH, Iptu Fajar Siddik SH, dan Aipda Lamroh Sinaga SH selaku kuasa hukum kepolisian.
Sikap penyidik
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman S.Tr.K S.IK, mengatakan putusan pengadilan membuktikan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
"Putusan pengadilan negeri telah menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"
AKP Jihad menambahkan bahwa tindakan penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan yang diatur perundang-undangan.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum tersangka, Halomoan Panjaitan SH, bersama rekan Siti Rahma Sitepu SH, membenarkan putusan penolakan tersebut saat dihubungi via pesan singkat. Namun Halomoan menyatakan akan menempuh langkah pelaporan terhadap oknum hakim.
"Benar prapid ditolak oleh Hakim Tunggal Hilda Hilmiah Dimyati,"
Halomoan menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas dan Mahkamah Konstitusi, karena menurutnya terdapat unsur pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Ia juga mengakui tidak ada upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi terhadap putusan praperadilan, karena putusan itu bersifat final dan mengikat (inkracht).
Dampak dan langkah selanjutnya
Dengan penolakan praperadilan, proses penanganan perkara oleh penyidik dapat berlanjut sesuai tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, upaya hukum non-prosedural yang ditempuh kuasa hukum pemohon berupa pelaporan ke lembaga pengawas akan menjadi perhatian berikutnya dalam kasus ini.
Berita Terkait
Polres Madina Tilang Puluhan Motor Pengguna Knalpot 'Brong'
Satlantas Polres Mandailing Natal menilang puluhan kendaraan pengguna knalpot brong pada operasi hunting sis...
Eks Kadis PUTR Binjai dan PPTK Dituntut 2 Tahun atas Korupsi DBH Sawit
Mantan Plt Kadis PUTR Binjai dan PPTK dituntut 2 tahun penjara terkait korupsi proyek jalan DBH sawit senila...
Pemprov Sumut Pusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka Binjai
Pemprov Sumut memusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka Binjai, dihadiri Gubernur Bobby Nasution...
Sumut Gelontorkan Rp1,3 T untuk Infrastruktur 2026
Pemprov Sumut mengalokasikan Rp1,372 triliun untuk infrastruktur 2026, meliputi PHTC, PSD, pascabencana, dan...
Pemprov Sumut Siapkan 167 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2026
Pemprov Sumut menyiapkan 167 hewan kurban untuk Idul Adha 2026, dengan penyembelihan terpusat di Binjai dan...
Pj Sekdaprov Minta OPD dan BUMD Dukung PRSU ke-50
Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap minta OPD dan BUMD dukung PRSU ke-50 yang digelar 3 Juli–2 Agustus 2026 dengan...