Disperindag Sumut Tegur Aroma Bakery setelah Video Kue Diduga Berjamur
Medan – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menegur Aroma Bakery pada 26 Mei setelah video konsumen soal kue diduga berjamur viral di media sosial. Pengawasan menemukan dugaan pelanggaran administratif terkait pelabelan produk.
Temuan pengawas
UPTD Perlindungan Konsumen turun ke toko pada Senin (26/5) untuk monitoring dan klarifikasi. Petugas memeriksa pencantuman label, izin edar, serta tanggal pada produk roti dan bakery yang diperdagangkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir. Namun, petugas menemukan tidak adanya tanggal kedaluwarsa yang diwajibkan oleh aturan perlindungan konsumen.
Sikap Dinas
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan temuan itu merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan serta sanksi administratif.
Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran.
Dedi menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa agar konsumen mendapat informasi jelas mengenai keamanan pangan.
Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik.
Klarifikasi Aroma Bakery
Pihak Aroma Bakery mengakui adanya konsumen yang membuat video viral terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026. Toko menyatakan siap memberi ganti rugi jika kesalahan terbukti berasal dari pihak mereka dan konsumen dapat menunjukkan struk pembelian.
Manajemen juga menjelaskan produknya dibuat tanpa bahan pengawet dan memiliki masa ketahanan sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan konsumen. Saat ini, toko berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan konsumen terkait.
Kronologi viral dan respons konsumen
Video keluhan diunggah oleh akun TikTok dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam rekaman, konsumen menunjukkan kue yang diduga berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya dan meminta toko lebih memperhatikan kualitas produk.
Tindak lanjut dan implikasi
Rekomendasi UPTD adalah pembinaan dan surat teguran. Jika pelanggaran berlanjut, dinas dapat menerapkan sanksi administratif lebih lanjut sesuai ketentuan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelabelan dan informasi produk bagi perlindungan konsumen.
Dengan adanya pengawasan, diharapkan pelaku usaha memperbaiki praktik pemasaran dan konsumen memperoleh jaminan keamanan pangan yang lebih jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...