Disperindag Sumut Tegur Aroma Bakery setelah Video Kue Diduga Berjamur
Medan – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menegur Aroma Bakery pada 26 Mei setelah video konsumen soal kue diduga berjamur viral di media sosial. Pengawasan menemukan dugaan pelanggaran administratif terkait pelabelan produk.
Temuan pengawas
UPTD Perlindungan Konsumen turun ke toko pada Senin (26/5) untuk monitoring dan klarifikasi. Petugas memeriksa pencantuman label, izin edar, serta tanggal pada produk roti dan bakery yang diperdagangkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir. Namun, petugas menemukan tidak adanya tanggal kedaluwarsa yang diwajibkan oleh aturan perlindungan konsumen.
Sikap Dinas
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan temuan itu merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan serta sanksi administratif.
Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran.
Dedi menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa agar konsumen mendapat informasi jelas mengenai keamanan pangan.
Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik.
Klarifikasi Aroma Bakery
Pihak Aroma Bakery mengakui adanya konsumen yang membuat video viral terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026. Toko menyatakan siap memberi ganti rugi jika kesalahan terbukti berasal dari pihak mereka dan konsumen dapat menunjukkan struk pembelian.
Manajemen juga menjelaskan produknya dibuat tanpa bahan pengawet dan memiliki masa ketahanan sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan konsumen. Saat ini, toko berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan konsumen terkait.
Kronologi viral dan respons konsumen
Video keluhan diunggah oleh akun TikTok dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam rekaman, konsumen menunjukkan kue yang diduga berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya dan meminta toko lebih memperhatikan kualitas produk.
Tindak lanjut dan implikasi
Rekomendasi UPTD adalah pembinaan dan surat teguran. Jika pelanggaran berlanjut, dinas dapat menerapkan sanksi administratif lebih lanjut sesuai ketentuan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelabelan dan informasi produk bagi perlindungan konsumen.
Dengan adanya pengawasan, diharapkan pelaku usaha memperbaiki praktik pemasaran dan konsumen memperoleh jaminan keamanan pangan yang lebih jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...