Disperindag Sumut Tegur Aroma Bakery setelah Video Kue Diduga Berjamur
Medan – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menegur Aroma Bakery pada 26 Mei setelah video konsumen soal kue diduga berjamur viral di media sosial. Pengawasan menemukan dugaan pelanggaran administratif terkait pelabelan produk.
Temuan pengawas
UPTD Perlindungan Konsumen turun ke toko pada Senin (26/5) untuk monitoring dan klarifikasi. Petugas memeriksa pencantuman label, izin edar, serta tanggal pada produk roti dan bakery yang diperdagangkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan produk hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir. Namun, petugas menemukan tidak adanya tanggal kedaluwarsa yang diwajibkan oleh aturan perlindungan konsumen.
Sikap Dinas
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan temuan itu merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan serta sanksi administratif.
Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran.
Dedi menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa agar konsumen mendapat informasi jelas mengenai keamanan pangan.
Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik.
Klarifikasi Aroma Bakery
Pihak Aroma Bakery mengakui adanya konsumen yang membuat video viral terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026. Toko menyatakan siap memberi ganti rugi jika kesalahan terbukti berasal dari pihak mereka dan konsumen dapat menunjukkan struk pembelian.
Manajemen juga menjelaskan produknya dibuat tanpa bahan pengawet dan memiliki masa ketahanan sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan konsumen. Saat ini, toko berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan konsumen terkait.
Kronologi viral dan respons konsumen
Video keluhan diunggah oleh akun TikTok dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam rekaman, konsumen menunjukkan kue yang diduga berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya dan meminta toko lebih memperhatikan kualitas produk.
Tindak lanjut dan implikasi
Rekomendasi UPTD adalah pembinaan dan surat teguran. Jika pelanggaran berlanjut, dinas dapat menerapkan sanksi administratif lebih lanjut sesuai ketentuan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelabelan dan informasi produk bagi perlindungan konsumen.
Dengan adanya pengawasan, diharapkan pelaku usaha memperbaiki praktik pemasaran dan konsumen memperoleh jaminan keamanan pangan yang lebih jelas.
Berita Terkait
Polres Madina Tilang Puluhan Motor Pengguna Knalpot 'Brong'
Satlantas Polres Mandailing Natal menilang puluhan kendaraan pengguna knalpot brong pada operasi hunting sis...
Eks Kadis PUTR Binjai dan PPTK Dituntut 2 Tahun atas Korupsi DBH Sawit
Mantan Plt Kadis PUTR Binjai dan PPTK dituntut 2 tahun penjara terkait korupsi proyek jalan DBH sawit senila...
Pemprov Sumut Pusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka Binjai
Pemprov Sumut memusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka Binjai, dihadiri Gubernur Bobby Nasution...
Sumut Gelontorkan Rp1,3 T untuk Infrastruktur 2026
Pemprov Sumut mengalokasikan Rp1,372 triliun untuk infrastruktur 2026, meliputi PHTC, PSD, pascabencana, dan...
Pemprov Sumut Siapkan 167 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2026
Pemprov Sumut menyiapkan 167 hewan kurban untuk Idul Adha 2026, dengan penyembelihan terpusat di Binjai dan...
Pj Sekdaprov Minta OPD dan BUMD Dukung PRSU ke-50
Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap minta OPD dan BUMD dukung PRSU ke-50 yang digelar 3 Juli–2 Agustus 2026 dengan...