Lokal

Disperindag Sumut Tegur Aroma Bakery setelah Video Kue Diduga Berjamur

Bagikan:
Ilustrasi roti dan bakery dalam etalase toko, menyorot isu pelabelan dan tanggal kedaluwarsa

Medan – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menegur Aroma Bakery pada 26 Mei setelah video konsumen soal kue diduga berjamur viral di media sosial. Pengawasan menemukan dugaan pelanggaran administratif terkait pelabelan produk.

Temuan pengawas

UPTD Perlindungan Konsumen turun ke toko pada Senin (26/5) untuk monitoring dan klarifikasi. Petugas memeriksa pencantuman label, izin edar, serta tanggal pada produk roti dan bakery yang diperdagangkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan produk hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan terakhir. Namun, petugas menemukan tidak adanya tanggal kedaluwarsa yang diwajibkan oleh aturan perlindungan konsumen.

Sikap Dinas

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan temuan itu merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti melalui pembinaan serta sanksi administratif.

Dalam laporan pengawasan yang saya terima, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran administratif karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Atas temuan tersebut, UPTD Perlindungan Konsumen kami merekomendasikan tindak lanjut berupa pembinaan dan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat teguran.

Dedi menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa agar konsumen mendapat informasi jelas mengenai keamanan pangan.

Hal ini kami lakukan semata-mata agar pelaku usaha memperbaiki produk yang mereka jual, dan konsumen senantiasa mendapat perlindungan dengan baik.

Klarifikasi Aroma Bakery

Pihak Aroma Bakery mengakui adanya konsumen yang membuat video viral terkait produk kue Chiffon rasa Mocca yang dibeli pada 22 Mei 2026. Toko menyatakan siap memberi ganti rugi jika kesalahan terbukti berasal dari pihak mereka dan konsumen dapat menunjukkan struk pembelian.

Manajemen juga menjelaskan produknya dibuat tanpa bahan pengawet dan memiliki masa ketahanan sekitar tiga hingga empat hari, tergantung cara penyimpanan konsumen. Saat ini, toko berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan konsumen terkait.

Kronologi viral dan respons konsumen

Video keluhan diunggah oleh akun TikTok dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam rekaman, konsumen menunjukkan kue yang diduga berjamur meski baru dibeli sehari sebelumnya dan meminta toko lebih memperhatikan kualitas produk.

Tindak lanjut dan implikasi

Rekomendasi UPTD adalah pembinaan dan surat teguran. Jika pelanggaran berlanjut, dinas dapat menerapkan sanksi administratif lebih lanjut sesuai ketentuan. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelabelan dan informasi produk bagi perlindungan konsumen.

Dengan adanya pengawasan, diharapkan pelaku usaha memperbaiki praktik pemasaran dan konsumen memperoleh jaminan keamanan pangan yang lebih jelas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait