Lokal

Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029

Bagikan:
Ilustrasi seleksi calon anggota KPID Sumatera Utara di ruang rapat

MEDAN — Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara diminta bekerja profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik dalam proses seleksi anggota KPID Sumut periode 2026–2029. Permintaan itu disampaikan terkait keberatan atas rekam jejak salah satu calon, yang menurut pengadu tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik pada 2023.

Keberatan atas rekam jejak calon

Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi Sumut menilai Timsel harus menilai calon bukan hanya dari kemampuan teknis, tetapi juga integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak perilaku. Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Tim Advokasi, Laili Zailani, Kamis (23/7).

"Tim Seleksi kami harapkan tidak hanya menilai calon anggota KPID dari aspek kemampuan teknis, tetapi juga integritas, kepatutan etik pejabat publik, dan rekam jejak perilaku calon," ujar Laili.

Calon yang menjadi objek keberatan disebut dengan inisial CAN. Menurut Tim Advokasi, nama CAN tercantum dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 2023. Kasus itu berkaitan dengan kepatutan, profesionalitas, marwah lembaga, dan kepercayaan publik.

Surat pengaduan dan pihak yang ditembuskan

Pada 14 Juli 2026, Tim Advokasi resmi mengirim surat masukan kepada Timsel calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 melalui email [email protected] dan [email protected]. Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa lembaga terkait.

  • Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
  • Ketua DPRD Sumut
  • Gubernur Sumatera Utara

Relevansi rekam jejak etik dalam seleksi publik

Laili menegaskan pengaduan bukan upaya menghakimi kehidupan pribadi atau menyerang perempuan secara sepihak. Namun ketika seseorang pernah menduduki jabatan publik dan tercatat dalam laporan dugaan pelanggaran etik kelembagaan, catatan itu harus dipertimbangkan dalam seleksi jabatan publik berikutnya.

"Ini bukan soal memindahkan perkara pribadi ke proses seleksi lain. Ini soal konsistensi membaca rekam jejak etik calon pejabat publik," kata Laili.

Ia menambahkan bahwa laporan 2023 mendapat respons dari Gubernur Sumut saat itu, Ketua DPRD Sumut saat itu, Komisi Informasi Pusat, dan Komnas Perempuan. Laili juga menyebut liputan media daring meninggalkan jejak digital yang masih dapat diakses.

Permintaan pada Timsel dan implikasi untuk KPID

Tim Advokasi mengingatkan bahwa tidak adanya putusan etik tidak otomatis berarti bersihnya rekam jejak. Menurut mereka, laporan itu belum diperiksa melalui mekanisme etik yang memadai dan transparan. Oleh sebab itu, Timsel diminta memastikan bahwa calon yang lolos benar-benar layak menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik.

KPID sebagai lembaga publik membutuhkan integritas dan kepatutan etik. Seleksi yang hanya mengandalkan kompetensi teknis tanpa membaca rekam jejak etik dikhawatirkan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait