Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Kutacane — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan terhadap SK (10) mulai terungkap. Jasat SK ditemukan di telaga kawasan perkebunan Desa Lawe Sepilang, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026. Rekonstruksi yang digelar di TKP pada 23 Juli 2026 mengungkap pelaku berinisial MDS (37) diduga melakukan pembunuhan untuk menutupi tindakan kekerasan asusila terhadap korban.
Rekonstruksi dan temuan penyidik
Polisi melakukan rekonstruksi dengan memeragakan 27 adegan di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan jalannya rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan penyidikan.
"Alhamdulillah rekonstruksinya berlangsung lancar tidak ada hambatan. Hasil rekonstruksinya juga, sesuai dengan semua keterangan tersangka maupun dari keterangan para saksi, dan sesuai juga dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik."
Penyidik mengatakan tidak ditemukan fakta baru atau petunjuk yang menyimpang dari keterangan tersangka dan saksi. Semua adegan yang diperagakan sejauh ini konsisten dengan barang bukti yang ada.
Motif pembunuhan
Menurut penyidik, motif tindakan kriminal itu berakar pada upaya menutup peristiwa kekerasan seksual terhadap korban. Penutupan dugaan tindak pidana asusila inilah yang diduga mendorong pelaku menghabisi nyawa SK.
"Motif pembunuhan diawali dengan peristiwa pemerkosaan, karena takut akan terbongkar, sehingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim.
Kronologi singkat
- 8 Mei 2026: Jasad SK ditemukan di telaga area perkebunan Desa Lawe Sepilang.
- 23 Juli 2026: Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi 27 adegan di TKP.
- Saat ini: Kasus masih ditangani penyidik dengan bukti dan keterangan yang konsisten.
Proses penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik menyatakan seluruh keterangan tersangka dan saksi telah selaras dengan barang bukti. Tidak ada perbedaan antara pengakuan pelaku dan keterangan saksi pada saat rekonstruksi. Kasus ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pemeriksaan bukti tambahan bila diperlukan.
Peristiwa ini kembali menyorot masalah kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan berkas perkara agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Anak Ceria Rayakan HAN dan Harganas di Aceh Besar
Peringatan HAN ke-42 dan Harganas ke-33 di Aceh Besar digelar 23/7 dengan lomba, pagelaran seni, dan dukunga...
Aceh Besar Dukung GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
Pemkab Aceh Besar mendukung GENCARKAN (23/7) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalu...
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS
BPBD Aceh Besar mengedukasi 1.559 siswa baru saat MPLS 2026/2027 di Kota Jantho untuk membangun budaya kesia...
Polres Aceh Timur Gelar Gaktibplin dan Tes Urine, 50 Personel Diperiksa
Kapolres Aceh Timur pimpin Gaktibplin dan tes urine 50 personel pada 22 Juli; hasil sementara negatif dan pe...
IDAI Sumut Gelar PCU XIV: Perkuat Layanan Penyakit Jantung Anak
IDAI Sumut menggelar PCU XIV (22–24 Juli 2026) untuk mempercepat penerapan riset dan teknologi dalam layanan...
PDIP Paluta Gelar Musancab untuk Perkuat Konsolidasi 12 PAC
DPC PDIP Paluta menggelar Musancab 23 Juli di Gunung Tua untuk memilih pimpinan PAC 12 kecamatan dan memperk...