Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Kutacane — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan terhadap SK (10) mulai terungkap. Jasat SK ditemukan di telaga kawasan perkebunan Desa Lawe Sepilang, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026. Rekonstruksi yang digelar di TKP pada 23 Juli 2026 mengungkap pelaku berinisial MDS (37) diduga melakukan pembunuhan untuk menutupi tindakan kekerasan asusila terhadap korban.
Rekonstruksi dan temuan penyidik
Polisi melakukan rekonstruksi dengan memeragakan 27 adegan di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan jalannya rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan penyidikan.
"Alhamdulillah rekonstruksinya berlangsung lancar tidak ada hambatan. Hasil rekonstruksinya juga, sesuai dengan semua keterangan tersangka maupun dari keterangan para saksi, dan sesuai juga dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik."
Penyidik mengatakan tidak ditemukan fakta baru atau petunjuk yang menyimpang dari keterangan tersangka dan saksi. Semua adegan yang diperagakan sejauh ini konsisten dengan barang bukti yang ada.
Motif pembunuhan
Menurut penyidik, motif tindakan kriminal itu berakar pada upaya menutup peristiwa kekerasan seksual terhadap korban. Penutupan dugaan tindak pidana asusila inilah yang diduga mendorong pelaku menghabisi nyawa SK.
"Motif pembunuhan diawali dengan peristiwa pemerkosaan, karena takut akan terbongkar, sehingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim.
Kronologi singkat
- 8 Mei 2026: Jasad SK ditemukan di telaga area perkebunan Desa Lawe Sepilang.
- 23 Juli 2026: Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi 27 adegan di TKP.
- Saat ini: Kasus masih ditangani penyidik dengan bukti dan keterangan yang konsisten.
Proses penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik menyatakan seluruh keterangan tersangka dan saksi telah selaras dengan barang bukti. Tidak ada perbedaan antara pengakuan pelaku dan keterangan saksi pada saat rekonstruksi. Kasus ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pemeriksaan bukti tambahan bila diperlukan.
Peristiwa ini kembali menyorot masalah kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan berkas perkara agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...