Lokal

Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara

Bagikan:
Rekonstruksi kasus pembunuhan di Lawe Sepilang, Aceh Tenggara

Kutacane — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan terhadap SK (10) mulai terungkap. Jasat SK ditemukan di telaga kawasan perkebunan Desa Lawe Sepilang, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026. Rekonstruksi yang digelar di TKP pada 23 Juli 2026 mengungkap pelaku berinisial MDS (37) diduga melakukan pembunuhan untuk menutupi tindakan kekerasan asusila terhadap korban.

Rekonstruksi dan temuan penyidik

Polisi melakukan rekonstruksi dengan memeragakan 27 adegan di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menyatakan jalannya rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan penyidikan.

"Alhamdulillah rekonstruksinya berlangsung lancar tidak ada hambatan. Hasil rekonstruksinya juga, sesuai dengan semua keterangan tersangka maupun dari keterangan para saksi, dan sesuai juga dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik."

Penyidik mengatakan tidak ditemukan fakta baru atau petunjuk yang menyimpang dari keterangan tersangka dan saksi. Semua adegan yang diperagakan sejauh ini konsisten dengan barang bukti yang ada.

Motif pembunuhan

Menurut penyidik, motif tindakan kriminal itu berakar pada upaya menutup peristiwa kekerasan seksual terhadap korban. Penutupan dugaan tindak pidana asusila inilah yang diduga mendorong pelaku menghabisi nyawa SK.

"Motif pembunuhan diawali dengan peristiwa pemerkosaan, karena takut akan terbongkar, sehingga muncul niat untuk melakukan pembunuhan," ungkap Kasat Reskrim.

Kronologi singkat

  • 8 Mei 2026: Jasad SK ditemukan di telaga area perkebunan Desa Lawe Sepilang.
  • 23 Juli 2026: Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi 27 adegan di TKP.
  • Saat ini: Kasus masih ditangani penyidik dengan bukti dan keterangan yang konsisten.

Proses penyidikan dan langkah selanjutnya

Penyidik menyatakan seluruh keterangan tersangka dan saksi telah selaras dengan barang bukti. Tidak ada perbedaan antara pengakuan pelaku dan keterangan saksi pada saat rekonstruksi. Kasus ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan pemeriksaan bukti tambahan bila diperlukan.

Peristiwa ini kembali menyorot masalah kekerasan terhadap anak. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan berkas perkara agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait