Disdik Sumut Larang Pungli pada SPMB 2026/2027
MEDAN — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, bersih, dan berintegritas. Pernyataan itu disampaikan lewat surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut tertanggal Selasa, 26 Mei 2026, Nomor: 800/1933/DISDIK/V/2026, yang melarang praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.
Larangan pungli dan ancaman sanksi
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba mengelabui masyarakat melalui proses SPMB. Dalam surat edaran disebutkan larangan tegas terhadap pungutan liar, praktik percaloan, dan janji kelulusan.
"Dilarang keras melakukan praktik pungli, percaloan, menjanjikan kelulusan, maupun tindakan ilegal lainnya dalam proses penerimaan murid baru,"
Surat edaran juga menyebutkan akan diberikan sanksi tegas kepada oknum ASN maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Pembentukan Satgas Saber Pungli
Untuk memperkuat pengawasan, Disdik Sumut membentuk unit Satuan Tugas Satgas Saber Pungli. Satgas ini diberi tugas melakukan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
Alexander menyatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen dinas untuk memastikan SPMB berjalan bersih dan akuntabel.
"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas,"
Aturan gubernur dan mekanisme pelaksanaan
Selain surat edaran Disdik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait petunjuk teknis SPMB. SK tersebut tercatat Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 tanggal 23 April 2026 dan mengatur mekanisme serta ketentuan pelaksanaan penerimaan murid baru di wilayah Sumut.
Dalam aturan gubernur ditegaskan pula bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut dilarang terlibat praktik pungutan, percaloan, atau menjanjikan kelulusan.
Imbauan kepada orang tua dan masyarakat
Alexander meminta masyarakat mendaftarkan anak melalui jalur resmi yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Sumut. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.
"Jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses SPMB dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,"
Ia berharap pengawasan ketat dan langkah pencegahan ini, yang merupakan arahan langsung Gubernur Bobby Nasution, membuat proses SPMB 2026/2027 berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Pengawasan berkelanjutan dan penegakan sanksi akan menjadi kunci agar praktik pungli tidak kembali terjadi dalam penerimaan siswa baru di Sumatera Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...