Disdik Sumut Larang Pungli pada SPMB 2026/2027
MEDAN — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan transparan, bersih, dan berintegritas. Pernyataan itu disampaikan lewat surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumut tertanggal Selasa, 26 Mei 2026, Nomor: 800/1933/DISDIK/V/2026, yang melarang praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.
Larangan pungli dan ancaman sanksi
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba mengelabui masyarakat melalui proses SPMB. Dalam surat edaran disebutkan larangan tegas terhadap pungutan liar, praktik percaloan, dan janji kelulusan.
"Dilarang keras melakukan praktik pungli, percaloan, menjanjikan kelulusan, maupun tindakan ilegal lainnya dalam proses penerimaan murid baru,"
Surat edaran juga menyebutkan akan diberikan sanksi tegas kepada oknum ASN maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Pembentukan Satgas Saber Pungli
Untuk memperkuat pengawasan, Disdik Sumut membentuk unit Satuan Tugas Satgas Saber Pungli. Satgas ini diberi tugas melakukan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
Alexander menyatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen dinas untuk memastikan SPMB berjalan bersih dan akuntabel.
"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas,"
Aturan gubernur dan mekanisme pelaksanaan
Selain surat edaran Disdik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait petunjuk teknis SPMB. SK tersebut tercatat Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 tanggal 23 April 2026 dan mengatur mekanisme serta ketentuan pelaksanaan penerimaan murid baru di wilayah Sumut.
Dalam aturan gubernur ditegaskan pula bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut dilarang terlibat praktik pungutan, percaloan, atau menjanjikan kelulusan.
Imbauan kepada orang tua dan masyarakat
Alexander meminta masyarakat mendaftarkan anak melalui jalur resmi yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan Sumut. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.
"Jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses SPMB dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,"
Ia berharap pengawasan ketat dan langkah pencegahan ini, yang merupakan arahan langsung Gubernur Bobby Nasution, membuat proses SPMB 2026/2027 berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Pengawasan berkelanjutan dan penegakan sanksi akan menjadi kunci agar praktik pungli tidak kembali terjadi dalam penerimaan siswa baru di Sumatera Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...