Lokal

Massa Sumut Geruduk Mabes Polri Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

Bagikan:
Aksi massa di depan Mabes Polri menuntut penolakan banding Kompol DK

Jakarta, 26 Mei 2026 — Sejumlah aktivis dan mahasiswa asal Sumatera Utara kembali mendatangi Markas Besar Polri, Selasa (26/5), menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak banding Kompol DK dan memprosesnya secara pidana. Aksi ini merupakan gelombang ketiga sejak kasus viral video konsumsi vape yang diduga mengandung narkoba menyeret nama perwira Polda Sumut tersebut.

Aksi dan tuntutan massa

Ratusan demonstran yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) serta Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumut menyuarakan penolakan terhadap upaya banding Kompol DK. Mereka menilai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sudah dijatuhkan tidak cukup tanpa proses pidana.

"Kami mendesak Kompol DK agar dipidanakan karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Kami juga mendukung penuh Kapolri untuk menolak bandingnya,"

Kata-kata itu disampaikan oleh Sukri Soleh Sitorus, koordinator aksi dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Garansi, di sela demonstrasi. Aksi serupa sudah digelar sejak 22 April lalu, baik di Mabes Polri maupun di Polda Sumut.

Kelompok pendukung dan klaim sebelumnya

PW Himmah Sumut ikut mengawal tuntutan agar sanksi pemecatan dipertahankan. Dalam unjuk rasa sebelumnya, organisasi mahasiswa ini menolak segala bentuk impunitas bagi oknum yang dinilai mencederai nama institusi.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,"

Kontestasi bukti dan dugaan manipulasi informasi

Para pengunjuk rasa juga mempertanyakan sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak kepolisian daerah. Mereka menuding adanya upaya manipulasi informasi terkait kronologi video viral yang beredar.

"Berdasarkan penelusuran kami, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026. Ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,"

PW Himmah juga meragukan klaim bahwa Kompol DK sedang menjalankan tugas penyamaran saat video itu direkam. Mereka menilai beberapa rekaman yang menampilkan perwira tersebut dalam pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal.

Proses etik sudah, masalah pidana belum jelas

Kompol DK telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6 Mei 2026. Sidang etik dipimpin oleh pejabat internal yang menilai tindakan tersebut melanggar kode etik dan norma kesusilaan.

"Secara etika Polri, itu pelanggaran,"

Demikian pernyataan Kabid Humas Polda Sumut yang mengonfirmasi bahwa rekaman viral menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim.

Meskipun sanksi etik sudah dijatuhkan, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penyidikan pidana atas dugaan penggunaan narkoba. Kondisi inilah yang mendorong massa terus mengawal proses banding dan menuntut tindakan hukum lebih lanjut.

Implikasi dan langkah ke depan

Aksi berulang dari kelompok sipil ini menempatkan tekanan publik pada institusi Polri untuk mengambil keputusan tegas terkait kasus internal yang berpotensi merusak citra. Ke depan, publik menanti sikap resmi Kapolri atas permohonan banding dan apakah aparat penegak hukum akan membuka perkara pidana.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait