Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, Sejarah dan Upaya Penanganan

Bagikan:

Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kunjungan ini kembali menyorot sejarah panjang karhutla yang berulang tiap musim kemarau di Indonesia. Pemeriksaan lapangan menekankan kebutuhan penguatan pencegahan dan penanganan di daerah rawan.

Sejarah kebakaran masif

Karhutla paling sering terjadi di wilayah Sumatra dan Kalimantan dengan dampak lingkungan dan sosial yang besar. Salah satu peristiwa terbesar berlangsung pada 1997–1998 ketika El Nino memicu kemarau panjang sehingga kebakaran gambut meluas hingga mencapai jutaan hektare. Episode besar lain terjadi pada 2006, 2013, dan 2015.

Kebakaran 2015 tercatat sebagai salah satu yang terparah dengan luas area terbakar sekitar 2,6 juta hektare. Dampak peristiwa-peristiwa itu tidak hanya lokal, tetapi juga nasional dan regional karena kabut asap melintasi batas negara.

Penyebab dan mekanisme kebakaran

Berbagai kajian menunjukkan aktivitas manusia menjadi faktor utama pemicu kebakaran. Pembukaan lahan menggunakan api masih dipilih sebagian pihak karena dianggap lebih murah dan cepat.

Risiko meningkat pada musim kemarau ketika vegetasi mengering. Kerentanan semakin tinggi pada lahan gambut yang mengering akibat pembangunan kanal dan perubahan tata air. Api pada gambut dapat membara di bawah permukaan, sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.

Dampak multidimensi

Karhutla menimbulkan dampak luas: gangguan kesehatan masyarakat, penutupan sekolah, gangguan transportasi, dan kerugian ekonomi. Kebakaran juga melepaskan emisi karbon besar yang berkontribusi pada perubahan iklim global.

Selain itu, kabut asap kerap menyebar ke negara tetangga sehingga karhutla menjadi persoalan lingkungan lintas batas yang memerlukan respons regional.

Upaya pemerintah dan tantangan

Setelah kebakaran besar, pemerintah memperkuat regulasi, penegakan hukum, restorasi gambut, serta pengembangan sistem deteksi dini dan patroli terpadu. Program pemberdayaan masyarakat juga dijalankan untuk mengurangi praktik pembakaran lahan.

Meskipun demikian, penanganan masih menghadapi kendala, termasuk lemahnya penegakan hukum dan ketergantungan ekonomi masyarakat pada pembukaan lahan dengan bakar. Kerja sama regional antarnegara ASEAN terus dilakukan untuk menangani kabut asap lintas batas.

Langkah ke depan

Untuk mencegah kebakaran berulang, diperlukan kombinasi penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Alternatif pembukaan lahan tanpa bakar harus diperluas agar pelaku memiliki opsi yang aman dan berkelanjutan.

Pelajaran dari sejarah karhutla menegaskan bahwa pencegahan berkelanjutan, restorasi ekosistem gambut, dan investasi pada deteksi dini menjadi kunci agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait