QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026 di seluruh Indonesia untuk meringankan beban jutaan pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli.
Kebijakan dan ruang lingkup
Kebijakan MDR 0% berlaku untuk seluruh merchant yang menerima QRIS dengan batas nominal transaksi hingga Rp100.000 per transaksi. Sebelumnya, subsidi biaya serupa diberikan pada transaksi hingga Rp500.000 namun hanya untuk merchant mikro tertentu; kini cakupannya diperluas merata ke semua kategori merchant.
Keterangan dari asosiasi industri pembayaran
Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Yanti Pusparini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dukungan dari pelaku industri.
"Dengan sekarang dibebaskan, kami harapkan ini bisa menjadi stimulus yang membuat transaksi QRIS semakin meningkat ke depannya, mengingat rata-rata ukuran transaksi (ticket size) QRIS kita berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp150.000,"
Manfaat langsung bagi UMKM
Penghapusan MDR untuk transaksi kecil memberikan keuntungan operasional dan finansial bagi pedagang skala mikro dan kecil. Selain mengurangi potongan dari setiap pembayaran, langkah ini juga mempercepat inklusi keuangan digital.
- Pengurangan biaya operasional: tidak ada potongan MDR untuk transaksi sampai Rp100.000.
- Pembukuan lebih rapi: transaksi digital tercatat otomatis sehingga mempermudah laporan keuangan.
- Akses modal lebih mudah: riwayat transaksi digital membantu pelaku usaha mendapatkan pinjaman atau pembiayaan berbasis transaksi.
- Peningkatan daya beli: biaya transaksi yang lebih rendah dapat mendorong konsumen bertransaksi lebih sering.
Adopsi QRIS dan prospek
Adopsi QRIS telah berkembang pesat. Hingga pertengahan 2026 tercatat sekitar 66 juta pengguna dan jaringan merchant mencapai 45 juta di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan MDR 0%, ekspektasi pelaku industri adalah volume transaksi QRIS akan meningkat, terutama pada segmen transaksi harian yang biasa berkisar di bawah Rp100.000.
Peralihan ini dipandang sebagai momentum bagi pedagang yang selama ini menunda digitalisasi karena kekhawatiran biaya administrasi. Mulai 1 Oktober 2026 menjadi waktu tepat untuk aktivasi QRIS dan memanfaatkan manfaat catatan transaksi digital.
Secara makro, langkah pembebasan MDR diharapkan memberikan stimulus terhadap konsumsi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan perputaran transaksi digital.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Bandingkan Antargerai
Harga emas perhiasan mengalami penyesuaian pada Sabtu, 22 Agustus 2026; ada perbedaan harga antargerai yang...
Pembiayaan Pindar untuk UMKM Tumbuh 23,25% hingga Juni 2026
OJK: pembiayaan pinjaman daring untuk UMKM tumbuh 23,25% menjadi Rp35,12 triliun hingga Juni 2026.
Pagelaran Sabang Merauke Suguhkan Pesona Budaya dan Tokoh Srikandi
Pagelaran Sabang Merauke "Hikayat Srikandi Nusantara" memukau di GBK dengan 387 penari, peran Raisa dan baza...
Harga Emas Pegadaian Naik: Galeri24 & UBS Menguat 22 Agustus 2026
Harga emas Pegadaian menguat per 22 Agustus 2026; Galeri24 naik Rp11.000/gram ke Rp2.710.000 dan UBS naik Rp...
LPDB Dorong Lurik Prasojo Naik Kelas dari Klaten
LPDB Koperasi biayai Koperasi Aji Tera untuk kembangkan Lurik Prasojo agar naik kelas, memperkuat kapasitas,...
MG Bawa MGS5 EV dan ZS Hybrid+ di BNI wondrX 2026
MG pamerkan MGS5 EV dan ZS Hybrid+ di BNI wondrX 2026, tawarkan harga promo, test drive, dan garansi panjang...