QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026, Ini Manfaatnya
Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp100.000. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2026 di seluruh Indonesia untuk meringankan beban jutaan pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli.
Kebijakan dan ruang lingkup
Kebijakan MDR 0% berlaku untuk seluruh merchant yang menerima QRIS dengan batas nominal transaksi hingga Rp100.000 per transaksi. Sebelumnya, subsidi biaya serupa diberikan pada transaksi hingga Rp500.000 namun hanya untuk merchant mikro tertentu; kini cakupannya diperluas merata ke semua kategori merchant.
Keterangan dari asosiasi industri pembayaran
Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Yanti Pusparini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dukungan dari pelaku industri.
"Dengan sekarang dibebaskan, kami harapkan ini bisa menjadi stimulus yang membuat transaksi QRIS semakin meningkat ke depannya, mengingat rata-rata ukuran transaksi (ticket size) QRIS kita berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp150.000,"
Manfaat langsung bagi UMKM
Penghapusan MDR untuk transaksi kecil memberikan keuntungan operasional dan finansial bagi pedagang skala mikro dan kecil. Selain mengurangi potongan dari setiap pembayaran, langkah ini juga mempercepat inklusi keuangan digital.
- Pengurangan biaya operasional: tidak ada potongan MDR untuk transaksi sampai Rp100.000.
- Pembukuan lebih rapi: transaksi digital tercatat otomatis sehingga mempermudah laporan keuangan.
- Akses modal lebih mudah: riwayat transaksi digital membantu pelaku usaha mendapatkan pinjaman atau pembiayaan berbasis transaksi.
- Peningkatan daya beli: biaya transaksi yang lebih rendah dapat mendorong konsumen bertransaksi lebih sering.
Adopsi QRIS dan prospek
Adopsi QRIS telah berkembang pesat. Hingga pertengahan 2026 tercatat sekitar 66 juta pengguna dan jaringan merchant mencapai 45 juta di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan MDR 0%, ekspektasi pelaku industri adalah volume transaksi QRIS akan meningkat, terutama pada segmen transaksi harian yang biasa berkisar di bawah Rp100.000.
Peralihan ini dipandang sebagai momentum bagi pedagang yang selama ini menunda digitalisasi karena kekhawatiran biaya administrasi. Mulai 1 Oktober 2026 menjadi waktu tepat untuk aktivasi QRIS dan memanfaatkan manfaat catatan transaksi digital.
Secara makro, langkah pembebasan MDR diharapkan memberikan stimulus terhadap konsumsi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan perputaran transaksi digital.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...