Prabowo Larang Telur Dadar dalam Menu Program MBG
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa telur dadar tidak boleh lagi digunakan dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2026, di Sentul, Bogor, saat acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition. Larangan dimaksud agar kualitas dan kandungan gizi telur yang diterima siswa tetap terjaga.
Alasan larangan telur dadar
Prabowo mengatakan praktik pengolahan telur dadar kerap melibatkan campuran bahan lain. Ia khawatir porsi telur yang diterima anak-anak menjadi berkurang sehingga kandungan protein dan nutrisinya tidak tercukupi.
Mitra-mitra yang kedua, telur jangan bikin dadar. Kalau telur dadar, saya sudah lama jadi orang Indonesia
Ia menambahkan bahwa telur dadar sering dicampur tepung atau bahan lain. Dengan begitu, proporsi telur bisa lebih sedikit dari bahan tambahan tersebut.
Kalau telur dadar nanti dicampur macam-macam. Tepungnya lebih banyak dari telurnya
Aturan penyajian telur
Presiden memerintahkan agar telur disajikan dalam bentuk utuh sehingga mudah diawasi jumlah dan kualitasnya. Bentuk yang dianjurkan adalah ceplok atau rebus. Selain itu, telur rebus yang dibagikan harus sudah dikupas agar dapat langsung dikonsumsi siswa.
Jadi telur harus utuh, ceplok atau rebus
Mendikdasmen, kepala sekolah, guru yakinkan tidak ada lagi telur dadar atau telur orek-orek. Harus diceplok atau bulat dan dikupas juga kulitnya
Peran sekolah dan pengawasan
Prabowo meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah, serta guru untuk ikut mengawasi pelaksanaan ketentuan ini. Pengawasan di tingkat sekolah dinilai penting untuk memastikan standar gizi terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan saat distribusi makanan.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap standar porsi dan jenis bahan makanan pada program MBG dapat sesuai dengan pedoman gizi.
Dampak dan langkah selanjutnya
Larangan penyajian telur dalam bentuk dadar bertujuan menjaga kualitas gizi bagi anak sekolah penerima MBG. Jika dipatuhi, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepastian asupan protein dan memudahkan penilaian mutu makanan di setiap sekolah.
Implementasi kebijakan tergantung pada koordinasi antara penyedia makanan, dinas pendidikan, dan pihak sekolah. Pengawasan lapangan akan menjadi kunci agar rekomendasi Presiden benar-benar terlaksana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...