Prabowo Larang Telur Dadar dalam Menu Program MBG
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa telur dadar tidak boleh lagi digunakan dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 3 Juni 2026, di Sentul, Bogor, saat acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition. Larangan dimaksud agar kualitas dan kandungan gizi telur yang diterima siswa tetap terjaga.
Alasan larangan telur dadar
Prabowo mengatakan praktik pengolahan telur dadar kerap melibatkan campuran bahan lain. Ia khawatir porsi telur yang diterima anak-anak menjadi berkurang sehingga kandungan protein dan nutrisinya tidak tercukupi.
Mitra-mitra yang kedua, telur jangan bikin dadar. Kalau telur dadar, saya sudah lama jadi orang Indonesia
Ia menambahkan bahwa telur dadar sering dicampur tepung atau bahan lain. Dengan begitu, proporsi telur bisa lebih sedikit dari bahan tambahan tersebut.
Kalau telur dadar nanti dicampur macam-macam. Tepungnya lebih banyak dari telurnya
Aturan penyajian telur
Presiden memerintahkan agar telur disajikan dalam bentuk utuh sehingga mudah diawasi jumlah dan kualitasnya. Bentuk yang dianjurkan adalah ceplok atau rebus. Selain itu, telur rebus yang dibagikan harus sudah dikupas agar dapat langsung dikonsumsi siswa.
Jadi telur harus utuh, ceplok atau rebus
Mendikdasmen, kepala sekolah, guru yakinkan tidak ada lagi telur dadar atau telur orek-orek. Harus diceplok atau bulat dan dikupas juga kulitnya
Peran sekolah dan pengawasan
Prabowo meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah, serta guru untuk ikut mengawasi pelaksanaan ketentuan ini. Pengawasan di tingkat sekolah dinilai penting untuk memastikan standar gizi terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan saat distribusi makanan.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap standar porsi dan jenis bahan makanan pada program MBG dapat sesuai dengan pedoman gizi.
Dampak dan langkah selanjutnya
Larangan penyajian telur dalam bentuk dadar bertujuan menjaga kualitas gizi bagi anak sekolah penerima MBG. Jika dipatuhi, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepastian asupan protein dan memudahkan penilaian mutu makanan di setiap sekolah.
Implementasi kebijakan tergantung pada koordinasi antara penyedia makanan, dinas pendidikan, dan pihak sekolah. Pengawasan lapangan akan menjadi kunci agar rekomendasi Presiden benar-benar terlaksana.
Berita Terkait
Pemerintah Jamin Layanan Publik Setelah Silmy Karim Jadi Tersangka
Pemerintah memastikan layanan publik tak terganggu setelah Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim ditetapkan ter...
Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Revisi UU P2SK
Pemerintah dan DPR sepakat menyempurnakan Revisi UU P2SK pada 4 Juni 2026 untuk memperkuat regulasi dan koor...
BMKG: 200 Zona Musim Resmi Masuk Musim Kemarau
BMKG: 200 Zona Musim (28,6%) di Indonesia resmi memasuki musim kemarau per awal Juni 2026; berikut sebaran w...
Rupiah Melemah, DPR Wanti-Wanti Stabilitas Harga Pangan
Komisi IV DPR mengingatkan dampak pelemahan rupiah terhadap stabilitas harga pangan setelah kurs menembus Rp...
Revisi UU P2SK Didorong untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah mendorong revisi UU P2SK untuk memperkuat regulasi, sinergi antarlembaga, dan stabilitas sistem k...
Komisi XIII: Pemenuhan Gizi MBG Hak Konstitusional, Reformasi Mendesak
Komisi XIII sebut pemenuhan gizi MBG sebagai hak konstitusional dan desak reformasi tata kelola setelah temu...