Prabowo: Indonesia Tak Pernah Rugi dalam Perdagangan Internasional
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia tidak pernah mengalami kerugian dalam perdagangan internasional. Pernyataan itu disampaikan pada rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Mei 2026. Ia menegaskan nilai ekspor Indonesia selalu lebih besar dari impor setiap tahun, namun sebagian besar keuntungan justru keluar dari negara.
Inti Pernyataan
Prabowo menegaskan bahwa dari sisi neraca perdagangan, Indonesia selalu mencatat surplus. Namun, aliran kekayaan keluar menyebabkan negara kehilangan manfaat ekonomi tersebut. Menurutnya kondisi itu berdampak pada kemampuan anggaran negara selama bertahun-tahun.
"Bahwa negara kita tidak pernah rugi. Satu tahun pun kita tidak pernah rugi,"
Angka dan Sumber Data
Presiden menyebutkan perhitungan keuntungan selama 22 tahun. Ia memaparkan angka berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang aliran kekayaan Indonesia. Berikut ringkasan angka yang disampaikan:
| Periode | Keuntungan (USD) | Keuntungan (IDR, aprox.) | Aliran Keluar (USD) | Aliran Keluar (IDR, aprox.) |
|---|---|---|---|---|
| 22 tahun | USD 436 miliar | ~Rp7.000 triliun | USD 343 miliar | ~Rp5.500 triliun |
Dampak pada Anggaran dan Kesejahteraan
Prabowo mengaitkan aliran kekayaan keluar dengan keterbatasan anggaran negara. Ia menyatakan kondisi ini memengaruhi gaji dan kesejahteraan pegawai negeri, termasuk tenaga pendidik dan aparat penegak hukum.
"Ini yang sebabnya gaji-gaji guru kecil. Gaji-gaji aparat penegak hukum kecil,"
Selain itu, Presiden menyoroti praktik under-invoicing yang menurutnya berlangsung selama puluhan tahun. Ia menyebut praktik itu sebagai salah satu penyebab anggaran negara selalu tidak cukup.
"Ini yang selalu anggaran tidak cukup dan tidak kuat. Selama 34 tahun terjadi under-invoicing,"
Konteks dan Implikasi
Pernyataan ini menempatkan isu aliran modal dan praktik perdagangan di pusat perdebatan fiskal. Klaim tentang surplus perdagangan dan sekaligus keluarnya modal membuka ruang diskusi kebijakan pengelolaan penerimaan negara dan pengawasan arus keuangan internasional.
Jika masalah aliran kekayaan dan praktik under-invoicing tidak ditangani, menurut Prabowo, tekanan pada anggaran publik kemungkinan akan terus berlanjut. Ia mendorong perhatian lebih besar terhadap mekanisme pengawasan dan kebijakan yang dapat menjaga manfaat ekspor tetap berada di dalam negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...