Prabowo: Indonesia Tak Pernah Rugi dalam Perdagangan Internasional
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia tidak pernah mengalami kerugian dalam perdagangan internasional. Pernyataan itu disampaikan pada rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Mei 2026. Ia menegaskan nilai ekspor Indonesia selalu lebih besar dari impor setiap tahun, namun sebagian besar keuntungan justru keluar dari negara.
Inti Pernyataan
Prabowo menegaskan bahwa dari sisi neraca perdagangan, Indonesia selalu mencatat surplus. Namun, aliran kekayaan keluar menyebabkan negara kehilangan manfaat ekonomi tersebut. Menurutnya kondisi itu berdampak pada kemampuan anggaran negara selama bertahun-tahun.
"Bahwa negara kita tidak pernah rugi. Satu tahun pun kita tidak pernah rugi,"
Angka dan Sumber Data
Presiden menyebutkan perhitungan keuntungan selama 22 tahun. Ia memaparkan angka berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang aliran kekayaan Indonesia. Berikut ringkasan angka yang disampaikan:
| Periode | Keuntungan (USD) | Keuntungan (IDR, aprox.) | Aliran Keluar (USD) | Aliran Keluar (IDR, aprox.) |
|---|---|---|---|---|
| 22 tahun | USD 436 miliar | ~Rp7.000 triliun | USD 343 miliar | ~Rp5.500 triliun |
Dampak pada Anggaran dan Kesejahteraan
Prabowo mengaitkan aliran kekayaan keluar dengan keterbatasan anggaran negara. Ia menyatakan kondisi ini memengaruhi gaji dan kesejahteraan pegawai negeri, termasuk tenaga pendidik dan aparat penegak hukum.
"Ini yang sebabnya gaji-gaji guru kecil. Gaji-gaji aparat penegak hukum kecil,"
Selain itu, Presiden menyoroti praktik under-invoicing yang menurutnya berlangsung selama puluhan tahun. Ia menyebut praktik itu sebagai salah satu penyebab anggaran negara selalu tidak cukup.
"Ini yang selalu anggaran tidak cukup dan tidak kuat. Selama 34 tahun terjadi under-invoicing,"
Konteks dan Implikasi
Pernyataan ini menempatkan isu aliran modal dan praktik perdagangan di pusat perdebatan fiskal. Klaim tentang surplus perdagangan dan sekaligus keluarnya modal membuka ruang diskusi kebijakan pengelolaan penerimaan negara dan pengawasan arus keuangan internasional.
Jika masalah aliran kekayaan dan praktik under-invoicing tidak ditangani, menurut Prabowo, tekanan pada anggaran publik kemungkinan akan terus berlanjut. Ia mendorong perhatian lebih besar terhadap mekanisme pengawasan dan kebijakan yang dapat menjaga manfaat ekspor tetap berada di dalam negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...
RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Nyata, Kata Komisi VII
Komisi VII minta RUU Kawasan Industri bersifat operasional, memberi kepastian hukum, dan mendukung infrastru...
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya: 1 Tewas, 20 Rumah Rusak
Gempa M6,1 di Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026 menewaskan satu lansia dan merusak 20 rumah serta sejumlah fa...