Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis Indonesia diproses lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan aliran devisa dan mencegah praktik kurang bayar serta pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Komoditas utama penyumbang devisa
Prabowo menyebut tiga komoditas menjadi penopang utama penerimaan devisa sepanjang 2025: sawit, batu bara, dan paduan logam (ferro alloy). Angka yang disampaikan menunjukkan kontribusi signifikan bagi neraca perdagangan nasional.
| Komoditas | Devisa (USD) | Perkiraan setara (Rp) |
|---|---|---|
| Sawit | 23 miliar | sekitar Rp391 triliun |
| Batu bara | 30 miliar | sekitar Rp510 triliun |
| Ferro alloy (paduan logam) | 16 miliar | sekitar Rp272 triliun |
Menurut catatan pemerintah, ketiga komoditas ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp1.100 triliun per tahun.
Satu pintu lewat BUMN dan landasan regulasi
Untuk memastikan pengawasan lebih ketat, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan ini mengatur agar proses ekspor melewati satu pintu, yaitu BUMN yang ditunjuk.
Langkah itu dimaksudkan tidak hanya sebagai mekanisme pemasaran, tetapi juga sebagai upaya melawan praktik-praktik yang merugikan negara. Sasaran termasuk praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tiga komunitas strategis ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS,"
Prabowo juga menjelaskan bahwa hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut dan berfungsi sebagai marketing facility bagi eksportir.
Dampak dan langkah ke depan
Dengan penetapan alur ekspor melalui BUMN, pemerintah berharap arus devisa dapat terpantau lebih baik dan potensi kebocoran devisa berkurang. Implementasi teknis, termasuk penunjukan BUMN yang bertugas dan mekanisme pelaporan, akan ditetapkan dalam peraturan turunan.
Pengawasan yang lebih ketat juga dipandang penting demi memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Berita Terkait
Nawakara GEMILANG: Edukasi Keselamatan untuk Siswa SD
PT Nawakara meluncurkan Nawakara GEMILANG pada 20 Mei 2026 untuk edukasi keselamatan dan lingkungan bagi sis...
Komisi IV DPR: Bongkar Dalang Mafia Pangan Pemicu Lonjakan Minyak
Komisi IV DPR minta bongkar dalang mafia pangan penyebab lonjakan harga minyak goreng; desak penyelidikan da...
Komisi II Tunggu Arahan Soal Revisi UU Pemilu dari Pimpinan DPR dan Parpol
Komisi II DPR menunggu arahan pimpinan DPR dan parpol sebelum mulai membahas revisi UU Pemilu dengan opsi-op...
Prabowo Instruksikan Bank Negara Turunkan Bunga untuk Rakyat
Presiden Prabowo minta Himbara turunkan bunga bagi rakyat miskin dan siapkan kredit startup untuk anak muda,...
Presiden Targetkan Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4 Persen
Presiden Prabowo menargetkan defisit APBN 2027 di kisaran 1,80–2,40% PDB, disampaikan dalam rapat paripurna...
Kemenbud Resmikan Pameran Meriam Joseph L. Spartz di Jakarta
Kemenbud meresmikan Pameran Meriam Joseph L. Spartz di Museum Kebangkitan Nasional, menampilkan 165 koleksi...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!