Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis Indonesia diproses lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan aliran devisa dan mencegah praktik kurang bayar serta pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Komoditas utama penyumbang devisa
Prabowo menyebut tiga komoditas menjadi penopang utama penerimaan devisa sepanjang 2025: sawit, batu bara, dan paduan logam (ferro alloy). Angka yang disampaikan menunjukkan kontribusi signifikan bagi neraca perdagangan nasional.
| Komoditas | Devisa (USD) | Perkiraan setara (Rp) |
|---|---|---|
| Sawit | 23 miliar | sekitar Rp391 triliun |
| Batu bara | 30 miliar | sekitar Rp510 triliun |
| Ferro alloy (paduan logam) | 16 miliar | sekitar Rp272 triliun |
Menurut catatan pemerintah, ketiga komoditas ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp1.100 triliun per tahun.
Satu pintu lewat BUMN dan landasan regulasi
Untuk memastikan pengawasan lebih ketat, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan ini mengatur agar proses ekspor melewati satu pintu, yaitu BUMN yang ditunjuk.
Langkah itu dimaksudkan tidak hanya sebagai mekanisme pemasaran, tetapi juga sebagai upaya melawan praktik-praktik yang merugikan negara. Sasaran termasuk praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tiga komunitas strategis ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS,"
Prabowo juga menjelaskan bahwa hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut dan berfungsi sebagai marketing facility bagi eksportir.
Dampak dan langkah ke depan
Dengan penetapan alur ekspor melalui BUMN, pemerintah berharap arus devisa dapat terpantau lebih baik dan potensi kebocoran devisa berkurang. Implementasi teknis, termasuk penunjukan BUMN yang bertugas dan mekanisme pelaporan, akan ditetapkan dalam peraturan turunan.
Pengawasan yang lebih ketat juga dipandang penting demi memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...