Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis Indonesia diproses lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan aliran devisa dan mencegah praktik kurang bayar serta pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Komoditas utama penyumbang devisa
Prabowo menyebut tiga komoditas menjadi penopang utama penerimaan devisa sepanjang 2025: sawit, batu bara, dan paduan logam (ferro alloy). Angka yang disampaikan menunjukkan kontribusi signifikan bagi neraca perdagangan nasional.
| Komoditas | Devisa (USD) | Perkiraan setara (Rp) |
|---|---|---|
| Sawit | 23 miliar | sekitar Rp391 triliun |
| Batu bara | 30 miliar | sekitar Rp510 triliun |
| Ferro alloy (paduan logam) | 16 miliar | sekitar Rp272 triliun |
Menurut catatan pemerintah, ketiga komoditas ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp1.100 triliun per tahun.
Satu pintu lewat BUMN dan landasan regulasi
Untuk memastikan pengawasan lebih ketat, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan ini mengatur agar proses ekspor melewati satu pintu, yaitu BUMN yang ditunjuk.
Langkah itu dimaksudkan tidak hanya sebagai mekanisme pemasaran, tetapi juga sebagai upaya melawan praktik-praktik yang merugikan negara. Sasaran termasuk praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tiga komunitas strategis ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS,"
Prabowo juga menjelaskan bahwa hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut dan berfungsi sebagai marketing facility bagi eksportir.
Dampak dan langkah ke depan
Dengan penetapan alur ekspor melalui BUMN, pemerintah berharap arus devisa dapat terpantau lebih baik dan potensi kebocoran devisa berkurang. Implementasi teknis, termasuk penunjukan BUMN yang bertugas dan mekanisme pelaporan, akan ditetapkan dalam peraturan turunan.
Pengawasan yang lebih ketat juga dipandang penting demi memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamen: Kebakaran TPA Jatiwaringin Berpotensi Picu Ledakan
Kebakaran 15 ha di TPA Jatiwaringin berpotensi ledakan akibat CH4; pemantauan udara, drone thermal, dan supl...
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...