Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas Strategis Melalui BUMN
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis Indonesia diproses lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah. Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan aliran devisa dan mencegah praktik kurang bayar serta pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Komoditas utama penyumbang devisa
Prabowo menyebut tiga komoditas menjadi penopang utama penerimaan devisa sepanjang 2025: sawit, batu bara, dan paduan logam (ferro alloy). Angka yang disampaikan menunjukkan kontribusi signifikan bagi neraca perdagangan nasional.
| Komoditas | Devisa (USD) | Perkiraan setara (Rp) |
|---|---|---|
| Sawit | 23 miliar | sekitar Rp391 triliun |
| Batu bara | 30 miliar | sekitar Rp510 triliun |
| Ferro alloy (paduan logam) | 16 miliar | sekitar Rp272 triliun |
Menurut catatan pemerintah, ketiga komoditas ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp1.100 triliun per tahun.
Satu pintu lewat BUMN dan landasan regulasi
Untuk memastikan pengawasan lebih ketat, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan ini mengatur agar proses ekspor melewati satu pintu, yaitu BUMN yang ditunjuk.
Langkah itu dimaksudkan tidak hanya sebagai mekanisme pemasaran, tetapi juga sebagai upaya melawan praktik-praktik yang merugikan negara. Sasaran termasuk praktik underinvoicing, transfer pricing, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Tiga komunitas strategis ini menghasilkan devisa lebih dari 65 miliar dolar AS,"
Prabowo juga menjelaskan bahwa hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut dan berfungsi sebagai marketing facility bagi eksportir.
Dampak dan langkah ke depan
Dengan penetapan alur ekspor melalui BUMN, pemerintah berharap arus devisa dapat terpantau lebih baik dan potensi kebocoran devisa berkurang. Implementasi teknis, termasuk penunjukan BUMN yang bertugas dan mekanisme pelaporan, akan ditetapkan dalam peraturan turunan.
Pengawasan yang lebih ketat juga dipandang penting demi memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wapres Gibran Tinjau Gempa NTT, Libatkan Mahasiswa untuk Trauma Healing
Wapres Gibran bertolak ke NTT 20 Agustus 2026 untuk memantau penanganan gempa; mahasiswa dilibatkan dalam tr...
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...