Nasional

Komisi II Tunggu Arahan Soal Revisi UU Pemilu dari Pimpinan DPR dan Parpol

Bagikan:
Ruang rapat DPR saat pembahasan undang-undang pemilu

Komisi II DPR masih menunggu arahan resmi pimpinan DPR dan pimpinan partai politik sebelum memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan pada Rabu, 20 Mei 2026. Revisi dianggap penting karena menyentuh peran strategis sistem politik nasional.

Menunggu "gong" formal

Doli mengatakan sejauh ini setiap fraksi telah menyiapkan kajian dan opsi substansi yang bisa dimasukkan ke dalam revisi. Namun, proses resmi belum dimulai karena belum ada penetapan jadwal oleh pimpinan.

"Ya itu tadi tergantung pimpinan partai dan pimpinan DPR. Kalau kami di masing-masing partai, masing-masing fraksi sebenarnya dari segi konten, dari segi isu-isu sebenarnya kita sudah lama membuat kajian-kajian,"

Ia menambahkan bahwa diskusi informal antarfraksi sudah berjalan. Meski demikian, pihaknya berharap pimpinan DPR segera menetapkan jadwal formal agar pembahasan dimulai secara terstruktur.

"Kita menunggu jadwal formal pembahasan resminya saja, ini kan undang-undang besar, undang-undang penting dan strategis. Berharap memang harus segera dibahas,"

Opsi fraksi dan diskusi internal

Menurut Doli, tiap fraksi sudah menyiapkan opsi-opsi perubahan. Opsi ini meliputi aspek teknis dan aturan politik yang dinilai krusial bagi penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan pembahasan informal antarparpol sudah mulai berkembang di DPR.

Dengan kondisi itu, Komisi II tinggal menunggu arahan pimpinan untuk mengubah kajian-kajian informal menjadi pembahasan resmi dan terjadwal.

Skema standar tunggal: kaitkan ambang nasional dan kursi daerah

Kepala Komisi II sebelumnya mengusulkan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan pemberlakuan perolehan kursi di daerah. Skema ini membuat perolehan kursi provinsi atau kabupaten/kota akan berlaku jika partai memenuhi parliamentary threshold nasional.

"Jadi ada keteratakan antara ambang batas nasional dan pemberlakuan kursi di daerah,"

Pengusul, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai kebijakan itu penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan menjaga dukungan partai tetap sehat sehingga fungsi checks and balances berjalan.

"Ini penting untuk membangun government effectiveness,"

Rifqi memberi contoh penerapan ambang batas berjenjang untuk menjaga konsistensi sistem politik: "Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota."

Implikasi dan langkah selanjutnya

Revisi UU Pemilu berpotensi mengubah peta politik dan mekanisme perolehan kursi legislatif. Jika pimpinan DPR segera menjadwalkan pembahasan, materi yang sudah dikaji fraksi dapat cepat dimatangkan menjadi RUU. Sampai jadwal resmi diumumkan, Komisi II tetap berada dalam posisi menunggu sambil melakukan kajian internal dan dialog antarparpol.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!