Prabowo Targetkan Rupiah Rp16.800–Rp17.500 pada 2027
Presiden Prabowo Subianto menetapkan target nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS untuk 2027. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Pemerintah menyusun target tersebut sebagai bagian dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rincian target makro
Pemerintah menetapkan sejumlah tolok ukur ekonomi utama untuk 2027, meliputi inflasi, pertumbuhan, dan imbal hasil surat berharga negara. Target ini menjadi dasar awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027.
| Indikator | Target 2027 |
|---|---|
| Nilai tukar (Rp per USD) | Rp16.800–Rp17.500 |
| Inflasi | 1,5%–3,5% |
| Pertumbuhan ekonomi | 5,8%–6,5% |
| Suku bunga SUN tenor 10 tahun | 6,5%–7,3% |
| Harga minyak mentah (USD/barel) | 70–95 |
Proyeksi sektor energi
Dalam pidato yang sama, Presiden juga memaparkan target lifting minyak dan gas. Pemerintah memasang target untuk meningkatkan produksi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan penerimaan negara.
- Lifting minyak bumi: 602–615 ribu barel per hari
- Lifting gas: 934–977 ribu barel setara minyak per hari
Kata Presiden dan alasan kebijakan
"Nilai tukar kita jaga di Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS. Strategi fiskal dan moneter harus strategi yang mampu untuk menjaga nilai tukar kita tetap stabil terhadap mata uang dunia,"
Menurut pemerintah, kombinasi kebijakan fiskal dan moneter diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi. Penetapan angka-angka ini menjadi landasan bagi penyusunan belanja dan penerimaan negara tahun depan.
Dampak dan prospek
Target-target tersebut menandai fokus pemerintah pada stabilitas makroekonomi di tengah fluktuasi ekonomi global. Keberhasilan mencapai target bergantung pada koordinasi kebijakan fiskal, kebijakan moneter, serta kondisi pasar energi dan arus modal internasional.
Rancangan KEM-PPKF ini akan menjadi acuan pembahasan lebih lanjut di DPR dan bahan finalisasi RAPBN 2027 dalam beberapa bulan mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Enam Kapolda
Kapolri memimpin pelantikan enam Kapolda di Rupattama Mabes Polri, 4 Juli 2026, sebagai bagian regenerasi ke...
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Jan–Jun 2026
Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA pada Januari–Juni 2026 karena pelanggaran izin tinggal, overstay, dan ket...
Bareskrim Usut Tuntas Gugurnya Bripda Nopandri di Katingan
Bareskrim mengusut gugurnya Bripda Nopandri saat operasi penangkapan bandar narkoba di Katingan; tim gabunga...
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Daftar hingga 25 Juli
Kemendikdasmen buka Seleksi PPG Calon Guru 2026; pendaftaran 27 Juni–25 Juli 2026, syarat ijazah S-1/D-IV da...
Kemenperin Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Kemenperin menolak penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes turunan PP 28/2024 dan minta bab sta...
Mahasiswa Dorong Penguatan Pasal 33 UUD 1945 di Tengah Tantangan Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Menjawab mendesak penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 lewat enam poin sikap, dari tat...